Soal Hak Waris Korban Lion Air, Jasa Raharja Hanya Akui Istri Yang Sah

  • Bagikan
Petugas cargo dibantu anggota TNI membawa peti jenazah korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 Chandra Kirana setibanya diterminal cargo Bandara Sultan Mahmud Baddarudin (SMB) II Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu, 3 November 2018. Chandra Kirana merupakan warga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan yang menjadi salah satu penumpang pesawat Lion Air JT 610. //ANTARA

Jakarta, Delegasi.Com- Sekretariat Perusahaan PT Jasa Raharja, Sugeng Prastowo mengatakan santunan kepada korban pesawat Lion Air Jt 610, diberikan kepala ahli waris yang sah. “Maksudnya, yang memiliki dokumen legal terkait, surat nikah, kartu keluarga, dan lainnya,” ujar dia kepada Tempo, Jumat, 9 November 2018.

Sugeng menjelaskan, untuk kasus beberapa istri yang berebut hak waris suaminya yang menjadi korban, Jasa Raharja hanya memberikan kepada istri sah di mata hukum negara. Jika semuanya dapat menunjukkan surat sah sebagai istri, Sugeng menuturkan, santunan tetap akan diberikan ke satu orang dengan surat persetujuan dari istri yang lainnya.

Terkait santunan yang diberikan, Sugeng menjelaskan diberikan secara langsung oleh petugas Jasa Raharja. Dia tidak mengetahui bagaimana lembaga lain yang terkait memberikan santunan, namun Jasa Raharja mendatangi keluarga korban yang sudah terdata.

Dari 189 manifes yang ada, Jasa Raharja sudah mengantongi seluruh data ahli waris, kecuali satu orang warga Italia yang belum ditemukan ahli warisnya. “Yang lainnya sudah kami kantongi,” ucap Sugeng.

Santunan yang diserahkan kepada orangtua korban berdasarkan UU No 33 dan PMK No. 15 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, maka Jasa Raharja akan menyerahkan hak santunan sebesar Rp 50.000.000.

Sebelumnya, Manajemen Lion Air Group menawarkan dua opsi penyelesaian uang asuransi kepada ahli waris korban jatuhnya pesawat JT 610 yang memiliki istri lebih dari satu. Salah satu korban Lion Air memiliki lima istri. Tiga di antaranya berebut surat keterangan kematian yang menjadi salah satu syarat pencairan uang asuransi dari Lion Air.

Rama mengatakan bila penyelesaian dengan jalan kekeluargaan menemui jalan buntu, maka manajemen Lion Group menempuh opsi kedua yaitu diselesaikan secara hukum. “Kami mempersiapkan tim pendamping secara hukum seperti notaris dan lawyers. Ini jika tidak menemukan titik temu, kami siapkan bantuan hukum,” kata Rama.

Pada Selasa, 6 November 2018, terjadi kericuhan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Korban pesawat Lion Air JT 610 yang teridentifikasi, ternyata memiliki 5 orang istri. Sebanyak tiga orang istri hadir saat mengambil surat keterangan kematian.

Ketiga istri tersebut saling berebut surat keterangan kematian sehingga menyebabkan aksi saling dorong. Kejadian ini mengundang keributan dan menarik perhatian pengunjung rumah sakit. //delegasi(Tempo/ger)

Komentar ANDA?

  • Bagikan