Kupang, Delegasi.Com – PT Jasa Raharja (Persero) bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Provinsi NTT dan Pihak Kepolisian segera menertibkan angkutan umum yang menunggak premi perlindungan dasar penumpang (PDP). Penertiban itu akan dilakukan pada minggu pertama bulan Desember 2018.
Hal itu disampaikan Kanit Operasional PT Raharja Provinsi NTT, Suryo S. Putro seperti dirilis pos kupang.com, ketika ditemui di Kantor PT.Jasa Raharja Provinsi NTT, Rabu (21/11/2018).
Suryo mengatakan, operasi penertiban PDP akan dilakukan bersamaan dengan operasi bersama pengamanan malam Natal dan malam pergantian tahun.
Dijelaskan Suryo, penertiban PDP tersebut khusus untuk angkutan umum karena masa berlaku iuran wajib kendaraan bermotor umum (jasa raharja) tidak berbarengan dengan masa berlaku STNK dan pajak.
“Operasi penertiban Khusus angkutan umum. Kita himbau kendaraan angkutan umum yang masih baru dan belum bayar perlibdubgan dasar penumpang segera bayar. Jika tidak, kalau terjadi kecelakaan dan membahayakan penumpang, Jasa Raharja tidak tanggung santunan,” demikian Suryo.
Selain penertiban PDP, lanjut Suryo, Jasa Raharja juga terus melakukan sosialisasi tentang keselamatan berkendaraan di jalan raya. Masih berkaitan dengan keselamatan berkendaraan di jalan raya, Suryo mengungkan pada bulan April 2019 akan diluncurkan Samsat Online. //delegasi(PK/ger)