Kupang, Delegasi.com – Pemerintah Provinsi NTT selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lembata dan KPU Provinsi untuk menindaklanjuti Surat Kemendagri yang meminta pembatalan Yentji Sunur sebagai calon bupati Lembata periode 2017-2022.
Demikian dikatakan Kepala Biro Tata Pemerintahan (Karo Tatapem) Sekretariat Daerah (Setda) NTT, Silvester Banvatin yang dikonfirmasi wartawan terkait Surat Kemendagri yang meminta KPU Lembata dan KPU NTT membatalkan pencalonan Yentji Sunur.
“Mengenai tindaklanjut surat Kemendagri tersebut, itu tugas KPU. Kami serahkan ke KPU karena KPU adalah penyelenggara Pemillu. KPU silahkan laksanakan! Kalau pemerintah pusat sudah bilang begitu, wajib dilaksanakan,” tandas Banvatin.
Banvatin meminta KPU Lembata dan KPU NTT untuk mencermati, mempertimbangkan dan melaksanakan Surat Kemendagri tersebut secara tepat . “Mereka mau ambil resiko yang kecil atau resiko yang besar. Kami tidak boleh intervensi. Tugas kami sebagai pemerintah adalah menjamin Pemilu terselenggara secara aman, jujur dan adil,” tegasnya.
Menurut Banvatin, tidak perlu lagi dipersoalkan apakah Yentji Sunur adalah seorang petahana atau bukan. “Surat Kemendagri itu maknanya lugas sekali. Surat itu menegaskan bahwa Yentji Sunur adalah petahana. Jadi tidak perlu interpretasi lagi. Kalau pemerintah pusat sudah bilang begitu, ya begitu adanya. Kami tidak mau membangun interpretasi lain-lain,” paparnya.
Bagi Pemprov NTT, kata Banvatin, KPU Lembata dan KPU NTT tidak perlu lagi melakukan konsultasi ke Kemendagri tentang surat tersebut karena hanya membuang-buang waktu dan biaya. “Tidak ada istilah yang perlu dikonsultasikan lagi ke Kemendagri. Masalahnya sudah tuntas. Bagi kami arahan pemerintah pusat sudah jelas. Kita tunggu tindaklanjut KPU,” tegasnya.
Banvatin memaparkan, Kemendagri adalah organisasi atau lembaga Negara yang mengsilkan produk berupa Undang-Undang No.10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. “Karena itu, KPU Lembata menyurati Kemendagri untuk meminta penjelasan. Membalas surat KPU Lembata, Kemendagri mengeluarkan surat yang memberikan klarifikasi. Jadi surat Kemendagri tersebut merupakan penjelasan Negara terhadap surat KPU Lembata. Jadi KPU wajib tindaklanjuti surat Kemendagri,” jelasnya.
KPU Lembata, lanjut Banvatin, mau tak mau, wajib menindaklanjuti Surat Kemendagri tersebut karena kewenangan penyelenggaraan Pilkada oleh KPU berasal dari Kemendagri. “Pemerintah (Kemendagri, red) memberikan kewenangan kepada KPU untuk menyelenggarakan Pilkada. Hasilnya juga akan disahkan oleh Kemendagri. Kalau KPU tidak hiraukan surat Kemendagri, lalu apakah Kemendagri mau mengesahkan hasil Pilkada yang jelas-jelas tidak sesuai Undang-Undang?” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTT dan KPU Kabupaten Lembata membatalkan pencalonan Eliaser Yentji Sunur (sebagai calon Bupati Lembata periode 2017-2022, red) melalui Surat Kemendagri Nomor: 337/9447/OTDA, tertanggal 25 November 2016, Sifat :Segera, Hal : Tanggapan Terhadap Tindaklanjut Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Lembata yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Lembata di Lewoleba.
Namun KPU Lembata dan KPU NTT sengaja mendiamkan Surat Kemendagri tersebut yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Dr. Sumarsono, MDM atas nama Menteri Dalam Negeri.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Laskar Merah Putih, Pengawal Demokrasi NTT, Melkianus Nona menilai KPU Lembata dan KPU NTT, melakukan usaha sistimatis untuk membelokan semangat Undang undang nomor 10 Tahun 2016. Hal tersebut merupakan kejahatan terhadap Negara dan demokrasi. Karena itu Ia meminta aparat penegak hukum segera melakukan proses hukum terhadap KPU Lembata dan KPU NTT karena melawan undang undang. Ia juga menduga ada konspirasi antara KPU Lembata, KPU NTT dan Oknum calon Bupati.//delegasi.(egi/ger/ian)