Kasus DBD di NTT Renggut 24 Nyawa

  • Bagikan
Demam Berdarah Renggut Nyawa Dua Anak di Sikka NTT, Korban Sempat Kejang-Kejang. Tampak, kerabat korban mengikuti doa pemberkatan jenazah Mikael Gerik (8 bulan) di ruang pemulazaran jenazah di RSUD dr.T.C.Hillers Maumere, Sabtu (16/1/2019). //Foto: Pos Kupang

Kupang, Delegasi.Com – Terhitung sejak Januari hingga 18 Februari, jumlah kasus demam berdarah dengue (DBD) di Nusa Tenggara Timur mencapai 2.315 yang terdiri dari 2.291 masih dalam proses perawatan dan 24 meninggal dunia.

Kepala Dinas Kesehatan NTT, Dominikus Minggu Mere sampaikan ini kepada wartawan di Kupang, Selasa (19/2/2019).
Menurut Minggu Mere, semua kabupaten dan kota di NTT sudah terdampak kasus DBD. Namun yang meninggal terdapat di sembilan kabupaten. Rincian jumlah kasus dan kematian akibat DBD yang terjadi di sembilan kabupaten sebagai berikut, Kabupaten Kupang terdapat 168 kasus dan tiga orang meninggal. Kabupaten Ende, sebanyak 100 kasus dan dua orang meninggal. Kabupaten Ngada, sebanyak 104 kasus dengan korban meninggal dua orang. Kabupaten Manggarai, sebanyak 72 kasus dengan jumlah korban meninggal dua orang.
Selain itu, lanjutnya, Kabupaten Manggarai Timur, sebanyak 69 kasus dengan jumlah korban meninggal satu orang. Manggarai Barat sebanyak 428 kasus dan korban meninggal dua orang. Kabupaten Sumba Timur sebanyak 366 kasus dan korban meninggal 10 orang. Sumba Barat sebanyak 124 kasus dengan korban meninggal satu orang. Kabupaten Rote Ndao, jumlah penderiat dan meninggal masing- masing sebanyak satu orang.
Minggu Mere mengungkapkan, sebanyak 11 kabupaten dan satu kota, belum ada korban meninggal. Rinciannya, Kota Kupang sebanyak 400 kasus, Tmor Tengah Selatan (TTS) ada 107 kasus, Timor Tengah Utara (TTU) ada 51 kasus, Belu ada 33 kasus, Malaka ada 52 kasus, Alor ada lima kasus.
Kabupaten lainnya yakni, Flores Timur sebanyak sebelas kasus, Lembata sebayak empat kasus, Sikka ada 94 kasus, Nagekeo ada sebelas kasus. Selain itu, Kabupaten Sumba Tengah sebanyak 26 kasus, dan Kabupaten Sabu Raijua sebanyak 19 kasus.
“Dar data yang ada, jumlah kasus terbanyak terdapat di Manggarai Barat yakni sebanyak 428 kasus dengan korban meninggal sebanyak dua orang, sedangkan kasus terkecil terdapat di Kabupaten Rote Ndao yakni jumlah penderita dan meninggal masing- masing satu orang,” kata Minggu Mere.
Ia menyampaikan, ada sejumlah langkah yang telah diambil untuk mengatasi permasalahan mewabahnya kasus DBD yang sudah terpapar di 22 kabupaten/kota di NTT. Langkah yang telah diambil antara lain, melibatkan para mahasiswa fakultas kesehatan dan Poltekes dalam kegiatan larvadisasi atau penaburan bubuk abate untuk memberantas penyakit DBD yang diakibatkan virus dengue.
“Kita harapkan kabupaten melakukan pendekatan dengan kampus guna melibatkan para mahasiswanya untuk kegiatan larvadisasi,” kata Minggu Mere.
Kegiatan pencegahan lainnya, lanjut Minggu Mere, pengasapan atau foging dengan menggunakan dua metode, yakni fokus dan massal. Untuk metode pengasapan fokus, radiusnya 200 meter dari rumah penderita DBD. Sedangkan untuk pengasapan massal, dilakukan untuk wilayah desa/kelurahan yang terpapar. Metode yang digunakan yakni dari luar pemukiman menuju pemukiman dan rumah penduduk. Kegiatan dilakukan sebanyak dua kali dengan rentang waktu setiap pelaksanaan yakni satu minggu. Ini disesuaikan dengan masa inkubasi nyamuk.
“DBD tidak hanya disebabkan oleh nyamuk yang ada di rumah (aedes aegypti) tapi juga oleh nyamuk yang berasal dari semak (aedes albopictus). Karena itu, lingkungan harus selalu bersih agar tidak ada sarang nyamuk,” terang Minggu Mere.
Anggota Komisi V DPRD NTT dari Fraksi Partai Golkar, Maximilianus Adipati Pari berharap agar Dinas Kesehatan provinsi terus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk menyikapi kasus DBD yang jumlahnya cukup banyak. Dengan harapan, gerakan pemberantasan itu sampai di tingkat rukun tetangga dan rukun warga (RT dan RW).
Ketua Komisi V DPRD NTT, Jimi Sianto meminta Dinas Kesehatan untuk melakukan kajian soal status DBD, apakah dimungkinkan untuk dinaikkan statusnya menjadi kejadian luar biasa (KLB). Dengan jumlah kasus yang ada, hendaknya menggunakan anggaran tak terduga dalam melakukan berbagai tindakan pencegahan dan pemberantasan.

//delegasi(mario)

Komentar ANDA?

  • Bagikan