Kupang, Delegasi.Com– Bupati Timor Tengah Utara (TTU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Raymundus Sau Fernandez menegaskan, dirinya tidak akan merelakan sejengkal tanah pun milik masyarakat TTU jatuh ke tangan Pemerintah Negara Timor Leste, terutama Distrik Oecusse.
Raymundus kepada wartawan, Kamis (15/12) menyampaikan, kesepakatan yang diambil pemerintah Indonesia dan Timor Leste terkait penyelesaian tapal batas kedua negara bertetangga itu di Distrik Oecusse telah merugikan masyarakat TTU.
Semestinya pada saat itu, Pemerintah Indonesia melibatkan masyarakat dan Pemerintah TTU untuk menetapkan titik tapal batas.
“Kami akan terus berjuang agar tanah milik masyarakat TTU yang hilang itu, dikembalikan lagi,” kata Raymundus.
Ia menyampaikan, wilayah TTU memiliki sembilan kecamatan yang berbatasan langsung dengan Distrik Oecusse, Timor Leste. Akibat penyelesaian tapal batas yang tidak melibatkan masyarakat dan Pemerintah TTU, mengakibatkan enam titik wilayah di TTU yang masih disengketakan.
“Wilayah yang masih disengketakan itu antara lain, Desa Manusasi, Kecamatan Miomafo Barat, hingga Nelu, Desa Sunsea, Kecamatan Naibenu,” sebut Raymundus.
Pada kesempatan itu Bupati TTU dua periode ini mengatakan, mengingatkan masih ada wilayah yang disengketakan dan tugas yang diemban pemerintah daerah cukup besar dalam mengawal keutuhan NKRI, pihaknya telah menyurati Presiden Jokowi. Surat tertulis itu untuk menanggapi Surat Menteri yang mengisyaratkan Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) dilebur menjadi salah satu bagian.
Raymundus sampaikan, surat tertulis yang ditujukkan kepada Presiden Jokowi itu pada intinya menolak peleburan BPPD menjadi salah satu bagian. Apalagi Surat Menteri itu bertentangan dengan UU yang memerintahkan setiap kabupaten/kota yang berbatasan dengan negara lain wajib membentuk BPPD.
“Hingga kini belum ada konfirmasi balik dari pihak pemerintah pusat terkait surat yang kami ajukan ke Presiden itu, sehingga kami masih memiliki BPPD,” tandas Raymundus.
Bupati TTU dua periode ini menyatakan, penurunan eselon II ke III atau perubahan dari badan ke bagian terkait pengelolaan perbatasan akan menyulitkan daerah setempat untuk mengatasi persoalan perbatasan.
Untuk diketahui, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam suratnya tertanggal 31 Oktober 2016 dengan nomor 185.5/4070A/SJ tentang perangkat daerah menerangkan, pengelola perbatasan negara di provinsi dan kabupaten serta kota dapat membentuk biro dan bagian pengelola perbatasan negara pada sekterariat daerah provinsi.//Delegasi (Mario)