AAJI Dukung Digitalisasi Asuransi, Peningkatan Penetrasi Asuransi dan Pemulihan Ekonomi melalui Digitalisasi

Avatar photo

JAKARTA, DELEGASI.COM–Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) kembali menunjukkan konsistensinya dalam mendukung transformasi dan inovasi digital perusahaan asuransi dengan menyelenggarakan kegiatan Webinar Digital Risk Management in Insurance (DRiM). Kegiatan ini merupakan agenda tahunan sejak tahun 2018, sebagai bentuk fokus dan perhatian AAJI terhadap kesiapan industri asuransi dalam memasuki era digital termasuk dalam hal ini kesiapan infrastruktur dan kesiapan manajemen risiko teknologi informasi.

DRiM tahun 2021 akan diselenggarakan pada hari Kamis, 11 November 2021 secara daring dengan mengangkat tema Waves of Change : Entering New Dynamics of Life Insurance. Dengan tema iniAAJI ingin memberikan gambaran kepada seluruh pelaku industri asuransi akan perubahan-perubahan yang terjadi di industri asuransi dan juga perekonomian secara global akibat adanya pandemi. Aspek terpenting dalam tema ini adalah dengan memikirkan bagaimana tata kelola dan manajemen risiko yang baik dapat meningkatkan perlindungan konsumen serta kualitas perjalanan konsumen dalam menentukan produk asuransi yang paling sesuai.

Baca Juga : Gagal Bayar, Nasabah Gugat PT Asuransi Jiwasraya

Sejalan dengan hal ini, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 4/POJK.05/2021 Tentang Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank pada Maret lalu. Oleh karena itu, Ketua Panitia DRiM 2021, Hengky Djojosantoso meyakini topik yang diangkat dalam gelaran acara DRiM tahun ini sangat sesuai dan dibutuhkan oleh para pelaku industri asuransi sebagai referensi untuk melakukan inovasi ke depannya.

“Pandemi yang terjadi sejak tahun 2020 telah banyak menciptakan perubahan baik secara individu, kehidupan bermasyarakat, kegiatan ekonomi dan bisnis serta lini kehidupan lainnya. Perubahan pola kehidupan ini telah membentuk kebiasaan baru di masyarakat yang akan bertahan beberapa tahun ke depan. Perusahaan asuransi jiwa harus dapat melakukan penerapan manajemen risiko yang terintegrasi dalam setiap tahapan penggunaan teknologi informasi sejak proses perencanaan, pengadaan, pengembangan, operasional, pemeliharaan hingga penggunaan sumber daya teknologi informasi. Industri asuransi perlu melakukan inovasi untuk tetap berada pada koridor bisnis yang benar dan mampu memberikan layanan dan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat,” jelas Hengky dalam rilis resmi yang diterima redaksi Delegasi.com.

Baca Juga: SR.M.Yosefa,PRR Tutup Usia, Uskup Mgr. Fransiskus Kopong Kung,Pr Pimpin Misa Penguburan

Menampilkan keynote speakers Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi dan Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon. Didukung pembicara materi Yuswohady dari Inventure, Michael Rolfe – Swiss Re, Edlyn Khoo – NTUC Income dan Tek Yew Chia dari Oliver Wyman. Menurut Hengky, melalui kegiatan DRiM ini para pelaku industri asuransi akan mendapatkan banyak pandangan baru tentang digitalisasi dan pengelolaan manajemen risiko yang baik dari para pembicara berkelas internasional yang sudah berpengalaman dan kompeten di bidangnya.

Peningkatan Penetrasi Asuransi dan Pemulihan Ekonomi melalui Digitalisasi

Selama pandemi berlangsung 2 tahun belakangan ini, penetrasi asuransi jiwa di Indonesia tercatat stagnan dengan jumlah Tertanggung perorangan pada pertengahan tahun 2021 sebanyak 20,04 juta orang yang tidak jauh berbeda dengan jumlah tertanggung perorangan pada periode sama tahun lalu sebanyak 16,92 juta orang. Sedangkan polis perorangan pada pertengahan tahun 2021 sebanyak 19,03 juta polis juga tidak jauh berbeda dengan jumlah polis perseorangan pada periode sama tahun lalu sebanyak 15,95 juta orang. Dengan jumlah penduduk Indonesia saat ini sebanyak + 272,2 juta orang, jelas bahwa peluang pertumbuhan masih terbuka lebar.

Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon menyebutkan, “AAJI sangat mendukung transformasi digital industri asuransi jiwa karena digitalisasi diharapkan dapat memacu inovasi produk dan layanan agar bisa lebih baik lagi dalam menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Tentunya transformasi digital yang dijalankan perusahaan ini perlu diimbangi dengan tata kelola dan manajemen risiko yang baik, khususnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan, cakupan perlindungan dan siklus perjalanan konsumen untuk menentukan produk yang terbaik bagi masing-masing individu. Karena itu, industri asuransi membutuhkan dukungan penuh dari Pemerintah dan Regulator dalam upaya digitalisasi yang dilakukan sehingga mampu memenuhi kebutuhan nasabah yang terus berubah.”

Budi juga memaparkan bahwa upaya pemenuhan kebutuhan nasabah ini telah mendorong pertumbuhan kanal distribusi digital industri asuransi jiwa. AAJI mencatat pendapatan premi dari kanal pemasaran digital melalui e-commerce pada tahun 2019 bertumbuh sebesar 92,6 persen disusul dengan pertumbuhan di tahun 2020 sebesar 128,6 persen. Budi optimis kanal distribusi digital ini akan berkembang lebih jauh ke depannya seiring dengan peningkatan kualitas tata kelola dari pelaku industri asuransi jiwa.

“Industri asuransi merupakan industri yang besar. Dengan aset lebih dari Rp 500 T, industri asuransi dapat membantu pembangunan Pemerintah melalui penempatan investasi. Jumlah ini akan semakin bertambah apabila penetrasi asuransi jiwa terus meningkat. Dengan demikian, regulasi yang mendukung perkembangan digital industri asuransi dan tata kelolanya sangat lah dibutuhkan dalam rangka menjangkau pasar yang lebih luas.” tutup Budi.(*)

Komentar ANDA?