Delegasi.com – Lagi-lagi indikasi kecurangan petugas lapangan dari salah satu Koperasi ternama di NTT jadi sorotan, pasalnya sejumlah uang milik Fransiskus Faikusa, warga RT 04 RW 2 Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), raib dari rekeningnya di Koperasi Kredit (kopdit) Pintu Air Cabang Oesao.
Untuk di ketahui, Fransiskus yang ditemui di Naibonat, Kamis (16/5/2024) mengatakan, uangnya yang hilang dari rekening sekitar Rp2.000.000 lebih karena setelah setoran awal sebesar Rp1.400.000 kepada Olga Rau, berikutnya ia beberapa kali melakukan setoran yakni Rp 1.000.000 dan Rp 500.000 yang dilengkapi dengan kuitansi penyetoran.
Namun belakangan dari buku rekening yang baru diberikan pihak koperasi, saldo yang ada di rekening hanya Rp123.000.
Rekening tersebut baru diberikan pihak koperasi saat dirinya dan Ferdy Wadu mendatangi kantor koperasi tersebut Rabu (15/5) untuk menanyakan keberadaan Olga, karyawan yang merekrutnya masuk sebagai Nasabah kopdit Pintu Air Oesao pada Desember 2021.
Olga dicari untuk memastikan setoran-setoran yang diberikan sebelumnya. Kata Fransiskus, sejak Januari 2024 Olga menghilang dan tidak bisa dihubungi lewat telepon. “Bilangnya ibu Olga sudah di Jawa,” katanya.
Saat meminta konfirmasi soal rekeningnya yang saldonya berkurang kata Fransiskus, pihak koperasi menolak bertanggungjawab karena sesuai bukti yang dipegang, ada dua kali penarikan lapangan yang dilakukan olehnya. “Saya heran, sejak jadi nasabah saya tidak pernah tarik uang, tapi mereka bilang ada dua kali penarikan lapangan, nah siapa yang tarik,”kata Fransiskus.
Ia mengatakan saat itu Pihak koperasi memberikan dua lembar salinan slip penarikan kepadanya yakni masing-masingnya Rp 1.000.000 dan Rp 500.000. dalam dua slip itu ada tandatangannya. Ia membantah telah menandatangani dua slip penarikan tersebut.
Manajer kopdit Pintu Air Oesao, Handrianus Nana yang dikonformasi , Jumat (17/5) mengatakan sesuai bukti yang dipegang ada dua kali penarikan uang di lapangan oleh pihak Fransiskus yakni Rp 1.000.000 dan Rp 500.000. Penarikan lapangan yang dimaksud adalah uang cash yang diberikan oleh karyawan kepada nasabah saat bertemu di lapangan.
Namun dari dua penarikan itu, pihaknya hanya mau bertanggungjawab untuk mengganti uang penarikan yang bernilai Rp500.000, karena penarikan tersebut terjadi karena dianggap kesalahan dari Olga Rau, karyawan Kopdit Pintu Air Cabang Manado yang bertugas sementara di Oesao.
Sementara untuk yang Rp 1.000.000, kata Nana, pihaknya tidak bisa mengembalikan kepada Fransiskus karena pihaknya memiliki bukti kuat kalau terjadi penarikan dilapangan yang sah secara aturan dalam kopdit tersebut.
Ia mengatakan akan berkoordinasi dengan pihak Fransiskus untuk proses pengembalian dana Rp 500.000 yang keluar dari rekening Fransiskus tanpa sepengetahuannya itu.
Soal saldo di rekening yang menurut Fransiskus tersisa Rp123.000, pihaknya akan mengecek di rekening yang bersangkutan karena setiap nasabah punya dua buku rekening simpanan yakni simpanan saham dan simpanan bunga harian (sibuhar). “Kita tidak tahu yang 123 ribu itu saldo di simpanan saham atau di sibuhar, nanti kami cek di sistim kami dulu,”katanya.