Kupang delegasi.com – Proses pencairan Dana Desa tahun anggaran 2016 dari total dana sebesar 1, 89 triliun hingga saat ini mencapai 96 persen. Sementara sisanya masih menunggu laporan pertanggungjawaban dana tahun sebelumnya dari pemerintah kabupaten.
Demikan dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa(PMD) Provinsi NTT, Flori Mekeng, kepada wartawan di ruang kerjanya belum lama ini.
Menurut Mekeng, belum seluruhnya terealisasi disebabkan lambanya pemerintah Kabupaten dalam memenuhi tiga syarat sesuai ketentuan Undang-undang , sehingga alokasi anggaran dana desa yang baru dicairkan 96 persen, sedangkan 4 persen sisanya belum dicairkan.
Hal ini di sampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa provinsi NTT, Florianus Mekeng,kepada delegasi,com rendahnya alokasi dana desa pada tahun anggaran 2016 karena Pemerintah kabupaten kota belum menyerahkan tiga syarat yang diwajibkan undang-undang kepada pemerintah provinsi NTT, syarat itu yakni Peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah tahun 2017, Peraturan Bupati tentang Penetapan besaran dana desa, laporan realisasi penggunaan anggaran tahun sebelumnya, jika semua persyaratan ini telah di penuhi pemerintah kabupaten maka sisa alokasi anggaran dana desa sebesar 4 persen dapat di realisasi untuk membiayai kegiatan pembangunan di setiap desa yang belum di tuntaskan.
Menurut Mekeng, tersendatnya realisasi anggaran dana desa tahun anggaran 2016 mengakibatkaqn dana desa tahun 2017 masih parkir di rekening pemerintah Kabupaten se NTT sebesar Rp, 2,1 triliun,dan untuk pencairan tahap kedua belum bisa dilaksanakan mengingat hingga bulan Maret saja belum semua desa di NTT memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APEBEDES).
Untuk mengatasi kendala ini gubernur sudah menyurati para bupati untuk segera memenuhi syarat –syarat adminstrasi yang diminta agar dana desa yang sedang parkir di rekening pemerintah kabupaten dapat di cairkan ke rekening Pemerintah desa.
Mekeng menambahkan sesuai amanat UU Desa No 6 Tahun 2014 desa ditempatkan sebagai tempat pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional. UU ini sangat membantu pemerintah desa dengan memberikan empat bidang kewenangan kepada pemerintah desa, yakni bidang pemerintahan, bidang pembangunan, bidang pembinaan dan bidang pemberdayaan. Jadi dengan kewenangan yang di miliki pemerintah desa ini diharapakan berdampak pada peningkatan laju pertumbuhan perekonomian di desa.
Mekeng berharap dengan kewenangan yang telah di berikan ke pemerintah desa ini agar fungsi koordinasi pemerintah kabupaten dan pemerintah desa lebih ditingkatkan dalam pola pemberdayaan. Dan diharapakan pemerintah kabupaten lebih proaktif, dalam memenuhi syarat yang di minta akan mempermudah pencairan sisah anggaran guna pembiayaan kegiatan di desa.
“Target realisaasi anggaran desa ini juga sekaligus sebagai upaya menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat desa demi menekan laju urbanisasi masyarakat desa ke kota,” kata Mekeng.//delegasi (ger/hermen)