Ahliwaris Manongga Bawa Sengketa Lahan Semen Kupang ke Presiden

  • Bagikan
Tuntut Ganti Rugi

Kupang, Delegasi.Com– Ahliwaris almarhum Demas Manongga membawa permasalahan terkait sengketa lahan PT Semen Kupang ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar proses pembayaran ganti rugi pemanfaatan lahan itu bisa diselesaikan.

Kuasa Hukum keluarga Manongga, Sunardi Sudirman mengatakan, kliennya ingin menuntut gati rugi atas lahan yang hingga kini dikuasai PT Semen Kupang. Bahkan untuk memperjuangkan hak atas tanah dimaksud, keluarga ahliwaris telah menyurati Presiden Jokowi.

“Kami telah bersurat kepada Presiden Jokowi untuk meminta kebijakan dan keadilan dengan harapan presiden dapat mefasilitas persoalan sengketa lahan in,” kata Sumardi di Kupang, Senin (15/1).

Marthen Manongga (63) menyatakan, pihaknya sangat berharap presiden dapat membantu proses penyelesaian sengeta lahan milik mereka yang dikelola PT Semen Kupang dengan cara- cara yang sangat merugikannya.

“Saya berharap bapak Presiden Jokowi dapat menolong kami dari pembodohan, kecurangan dan penyimpangan yang dilakukan PT Semen Kupang atas tindakan perampasan hak milik kami,” tandas Marthen.

Sesuai keterangan yang diperoleh, para ahliwaris almarhum Demas Manongga ingin memperjuangkan hak atas tanah yang merupakan peninggalan orangtua mereka yang telah dirampas PT Semen Kupang sejak tahun 1982. Namun hingga saat ini, belum ada ganti rugi yang diberikan perusahaan itu kepada ahliwaris.

Total tanah milik almarhum Demas Manongga saat itu seluas 176.744 meter persegi. Untuk kepentingan pembangunan dan kegiatan produksi semen, manajemen PT Semen Kupang berjanji membeli seluruh lahan milik almarhum.

Namun realisasi pembayaran ganti rugi, PT Semen Kupang hanya membayar lahan seluas 58. 210 meter persegi. Walau belum bayar, namun PT Semen Kupang menguasai seluruh lahan milik almarhum Demas Manongga. Artinya, tanah seluas 118.534 meter persegi belum ada pembayaran ganti rugi sejak tahun 1982 hingga sekarang.//Delegasi (juan pesau)

Komentar ANDA?

  • Bagikan