OPINI  

Aliansi Rakyat Nilai Ijin HGU Perusahan Garam di Kabupaten Kupang Sebagai Penjarahan Hak Rakyat

Avatar photo

Kupang, Delegasi.Com – Aliansi Rakyat Kabupaten Kupang menilai Izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Panggung Guna Gana Semesta(PGGS) untuk membangun perusahaan garam di wilayah itu adalah suatu tindaka pencaplokan atau penjarahan terhadap hak hak rakyat.

Demikian disampaikan Koordinator Aliansi Rakyat Kabupaten Kupang, Jhon Richrdo dalam orasinya saat demo di DPRD NTT, Kamis(13/9/2018).
.

Jhon Richardo menjelaskan, proyek garam industri di wilayah Kabupaten Kupang sudah berlangsung puluhan tahun silam.

 

Hal ini terbukti dengan diberikan Izin Hak Guna Usaha (HGU) pada PT. Panggung Guna Ganda Semesta (PGGS) di Kabupaten Kupang yang mencakup wilayah Desa Bipolo, Desa Nunkurus, Kelurahan Baubau, Kelurahan Merdeka, Kelurahan Tuapukan, dan Desa Oebelo yang sebagiannya meupakan Iahan-Iahan produksi dan mata pencarian masyarakat.

 

“Dan secara keulayatan, lokasi yang mendapatkan izin HGU tersebut masuk dalam Kefetoran Babau dibawah kuasa Sonaf Neonama.

 

“Ketika Hak Guna Usaha (HGU) dikeluarkan dan diberikan kepada PT. Panggung Guna Ganda Semesta (PGGS) atas lahan tanah di Kabupaten Kupang, gelombang protes dan perlawanan masyarakat sudah terjadi,” jelas Richardo.

 

Hal Ini lanjutnya, beberapa persoalan saperti tidak adanya musyawarah mufakat khusus pembebasan lahan, Proses Ganti Rugi oleh PT. PGGS yang tidak tuntas dan tidak sesuai dengan NJOP, penelantaran tanah HGU selama bertahun-tahun oleh PT. PGGS yang kemudian hari- hari ini masyarakat mendapatkan kabar PT. PGGS sudah diakuisisi oleh PT. Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD) dengan perpanjangan izin HGU pada lokasi tersebut.

 

“Bagi kami, ini bentuk penjarahan dan pencaplokan atas rakyat,” jelas Richmardo.

 

Atas persoalan tersebut, persoalan tersebut pada Aliansi Masyarakt Kabupaten Kupang yang terdiri dari dari masyarakat dan pemangku ulayat melakukan aksi bersama di DPRD Provinsi NTT.

 

“Kami merasa ada ketidakberesan dalam HGU tersebut yang mencaplok hak-hak masyarakat dan hak ulayat sebagaimana dipertegas bukti-bukti sejarah keulayatan pada lokasi HGU tersebut,”.

 

“Kami menganggap apa yang dilakukan oleh PT. PGGS dan PT. PKGD merupakan cara-cara pencaplokan tanah- tanah rakyat dan hak ulayat dengan mengatasnamakan misi pembangunan.

Sehingga, kami yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Kabupaten Kupang Menggugat menyatakan Sikap kami:

1) Kami menolak HGU yang diberikan pada PT. Panggung Guna Ganda Semesta dan PT. Puncak Keemasan Garam Dunia, sebagaimana alasan yang telah dicantumkan diatas.

2) Kami meminta untuk membatalkan HGU tersebut dan mengembalikan kepemilikannya masyarakat untuk melakukan aktifitas produksi rakyat serta mengembalikan pada hak- hak keulayatan sebagaimana ditegaskan dalam bukti-bukti sejarah.

3) Hentikan pencaplokan hak-hak rakyat dan hak-hak ulayat yang mengatasnamakan pembangunan dan menciderai konstitusi NKRI. //delegasi(hermen)

Komentar ANDA?