Anggota DPRD Absen,  Paripurna Penetapan Alat Kelengkapan Dewan Batal

  • Bagikan
Fransiskus R. Chynde, Anggota Fraksi PAN DPRD Sikka//Foto. Istimewa

 

MAUMERE, Delegasi. Com – Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) batal digelar hari ini,  Rabu (30/10), sebab sebanyak 17 dari 35 anggota DPRD Sikka absen pada sidang dimaksud.

Ketidakhadiran anggota DPRD tersebut memantik ketidakpuasan dan kekecewaan dari sebagian anggota DPRD yang hadir.

Salah satu Anggota DPRD dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN)  Fransiskus R. Chynde merasa kecewa dan kesal dengan kondisi tersebut. Malah pihaknya merasa heran justru yang tidak hadir tersebut adalah anggota DPRD yang berasal dari fraksi pendukung pemerintah.
Kondisi ini menurutnya berdampak terjadi molornya agenda sidang penting lainnya mengingat waktunya sudah semakin mepet.

Pihaknya menduga ketidakhadiran sebagian besar anggota DPRD ini  disengajakan atau diskenariokan dengan berbagai kepentingan terbungkus. Salah satunya bisa saja pemerintah belum rampung menyiapkan berbagai dokumen penting untuk diajukan ke DPRD termasuk dokumen RAPBD 2020, sehingga ruang ini bisa saja dimanfaatkan pemerintah untuk merampungkannya.

Gedung DPRD Kabupaten Sikka//Foto: Delegasi.Com(yanni lioduden)

 

Fransiskus mengingatkan bahhwa Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 dan Permendagri nomor 33 tahun 2019 telah menegaskan bahwa dokumen RAPBD 2020 di ajukan sebelum 60 hari dari satu bulan sebelum tahun anggaran berakhir.

Menurutnya merujuk pada aturan di atas,  maka semestinya RAPBD 2020 sudah di ajukan pada awal bulan Oktober 2019.

“Sebagai anggota DPRD, saya merasa kecewa dan kesal dengan ketidakhadiran anggota ini.  Saya juga heran,  soalnya yang absen ini malah berasal dari fraksi pendukung pemerintah
Diiduga kondisi ini disengajakan atau diskenariokan dengan kepentingan terselubung dimana bisa saja pemerintah belum menyiapkan berbagai dokumen penting untuk diajukan ke DPRD, salah satunya termasuk dokumen RAPBD 2020. Skenario ini dilakukan agar pemerintah dapat memanfaatkan ruang itu,” ujar Chynde.

Seperti yang disaksikan Delegasi. Com,  Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD ini dipimpin Ketua DPRD, Donatus David, SH dengan dua agenda persidangan,  yakni pertama,  Penetapan Tata-Tertib (Tatib) DPRD dan yang kedua, Penetapan AKD DPRD.

Agenda pertama berlangsung aman dan lancar sampai dengan penetapan karena kehadiran  anggota DPRD sebanyak 18 orang dinyatakan telah memenuhi qourum.

Selanjutnya rapat dilanjutkan dengan agenda kedua. Karena melihat kehadiran anggota yang tidak lengkap maka pimpinan menskors sidang dengan pertimbangan bahwa berkaitan dengan pemilihan pimpinan AKD maka  harus dihadiri oleh seluruh anggota DPRD karena masing-masing anggota akan menggunakan hak suaranya untuk memilih pimpinan AKD.

Dengan diskorsnya sidang tersebut maka agenda penetapan AKD ini batal dilaksanakan.
Untuk diketahui ke 17 orang anggota DPRD yang tidak hadir saat rapat paripurna tersebut sebagian berasal dari fraksi pendukung pemerintah.

//Delegasi. Com (yanni lioduden)

Komentar ANDA?

  • Bagikan