Anggota DPRD NTT Hans Rumat: Kenaikan Harga Tiket TN Komodo Bunuh Arus Kunjungan Wisatawan

  • Bagikan
Yohanes Rumat, Anggota DPRD NTT dari Fraksi PKB //Foto: dlegasi.com(STIMEWA)

DELEGASI.COM, KUPANG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT, Yohanes Rumat secara tegas menolak atas kenaikan tarif masuk ke TN Komodo sebesar Rp3.750.000.

“Saya secara pribadi menolak pengumuman yang disampaikan,” tegas Rumat kepada wartawan di Kantor DPRD NTT, Senin siang.

Menurut Rumat, Pemerintah dan DPRD semestinya bersama-sama membahas tentang besaran atau biaya masuk Taman Nasional Komodo.

“Prosedurnya tentu produk hukumnya nanti bisa disebut Peraturan daerah (Perda), apakah itu provinsi atau apakah itu Kabupaten. Kalaupun perda atau peraturan lainnya tidak layak, paling tidak peraturan gubernur, kalau memang itu perintahnya dari provinsi,” ungkap Rumat.

Politisi PKB itu menegaskan, jika Pemerintah tetap ngotot untuk kenaikan tarif masuk ke TN Komodo sebesar Rp3.750.000 yang berlaku sejak 1 Agustus 2022 mendatang, Pemerintah membunuh arus kunjungan wisatawan yang lagi naik pasca Covid-19.

“Mengapa membunuh?, yang pertama, para pelaku-pelaku pariwisata itu memiliki planning, memiliki perencanaan yang disebut harga. Kontrak harga itu berlaku dari Januari sampai Desember. Itu berlaku dalam satu tahun. Nah, hampir semua tour operator baik Kapal pesiar, group-group besar atau hotel-hotel itu memiliki kontrak kerja sama itu. Itu berlaku satu tahun,” ujar anggota Komisi II DPRD NTT itu.

Ia menegaskan, jika tiket masuk tetap ngotot untuk naik, maka terjadi pembatalan kontrak kerja sama.

“Pelaku tidak dapat apa-apa, hotel juga omong kosong banyak, souvenir dan lain sebagiannya itu tidak dapat apa-apa. Dibatalkan akibat kebijakan Pemerintah yang tidak bijak,” tegasnya.

Karena itu, Rumat meminta Pemerintah segera di review kembali. Kalau dalam sosialisasi lanjutan ada perubahan-perubahan yang memang disepakati, maka diberlakukan per 1 Januari 2023 mendatang.

Seperti yang telah beredar di publik, Pemerintah Provinsi NTT, mulai berlakukan tarif baru masuk ke TN Komodo dan Pulau Padar untuk wisatawan domestik maupun wisatawan mancanegara sebesar Rp3.750.000. Itu akan berlakukan mulai 1 Agustus 2022 mendatang.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif NTT, Dr. Zeth Sony Libing mengatakan, Pemerintah provinsi diberikan kesempatan untuk ikut mengelola TNK, maka Pemprov meminta tim ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Tarumanagara untuk mengkaji carrying capacity (daya dukung dan daya tampung) di Pulau Komodo dan Padar.

“Ini akan berlaku untuk dua pulau saja yaitu, Pulau Komodo dan Pulau Padar. Pulau Rinca dan lainnya tidak berlaku, sehingga para wisatawan tinggal memilih yang ke Pulau Komodo atau Pulau Rinca,” kata Libing kepada wartawan, Senin (04/07/2022).

Menurutnya, dari hasil kajian tersebut menunjukkan bahwa, Pertama, terjadi penurunan nilai jasa ekosistem di kedua Pulau itu. Oleh karena itu, perlu dilakukan konservasi untuk menutupi kerusakan ataupun hilangnya jasa ekosistem itu.

Kedua, perlu dilakukan pembatasan kunjungan di kedua Pulau itu 200 ribu orang per tahun. Selama ini mencapai 300 sampai 400 ribu orang ke atas per tahun.

Hasil kajian menyebutkan, untuk menjaga kelangsungan hidup Komodo ini jumlah pengunjung dibatasi hanya 200 ribu orang.

Ketiga, perlu adanya biaya untuk membiayai konservasi di dua Pulau tersebut. Angka kajian adalah Rp2,9 sampai Rp5,8 juta per orang untuk menutupi biayai konservasi itu. Pemerintah provinsi menghitung dengan mengambil range tengah yakni, Rp3,750 juta per orang/tahun.

“Uang Rp3,750 juta itu untuk biayai konservasi, pemberdayaan masyarakat lokal, peningkatan capasibility bagi pelaku pariwisata di kedua Pulau itu, biaya monitoring dan pengamanan, kesehatan, pengelolaan sampah, aminitas kamar mandi, WC serta air minum. Selain itu juga untuk membiayai promosi, PNBP dan PAD bagi pemerintah provinsi dan pemerintah Kabupaten Manggarai Barat,” jelasnya.

Selama ini kata dia, tiket masuk bagi wisatawan dalam negeri dikenakan Rp75.000 per orang. Sementara wisatawan asing dikenakan Rp150 ribu per orang.

“Biayai itu terlalu murah dan akibatnya konservasi tidak berjalan dengan baik, pengamanan juga tidak berjalan, pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal juga tidak terlaksana, aminitas tidak terpenuhi, kesehatan, sampah tidak dikelola dengan baik dan dana itu untuk membiayai item-item itu,” ucapnya.

Ia mengatakan, Pemerintah Provinsi NTT tidak hanya memikirkan hari ini. Ada dua konsep pembangunan pariwisata yang dilakukan yakni, membangun pariwisata dengan melibatkan masyarakat dan membangun pariwisata dengan menjaga kelestarian lingkungan.

“Kita tidak boleh memikirkan hari ini tapi kita memikirkan masa depan warisan bagi anak cucu kita. Oleh karena itu dua konsep itu kita harus jaga. Dan sebagai Kadis Pariwisata NTT mestinya yang ada dipikiran adalah bagaimana mendatangkan wisatawan sebanyak-banyaknya. Tapi menurut saya tidak seperti itu. Kita harus menjaga keseimbangan wisatawan yang datang dan pada saat yang sama kita harus menjaga kelestarian,” terangnya.

Dia juga menyampaikan, setiap kebijakan awalnya pasti ada perdebatan dan dampak lain tetapi pihaknya optimis bahwa, kunjungan wisatawan pasti datang karena ini hanya berlaku di dua pulau yakni Pulau Komodo dan Padar.

//delegasi(tim)

 

Komentar ANDA?

  • Bagikan