LABUAN BAJO,DELEGASI.COM–Oknum Anggota Busser Kepolisian Resort (Polres) Manggarai Barat (Mabar) inisial ‘J’ dilaporkan ke Propam Polres Mabar karena diduga menganiaya warga Labuan Bajo, Desa Batu Cermin, Manggarai Barat, NTT inisial YAT (35) hingga babak belur pada Minggu (12/12/2021) dini hari. Korban YAT bahkan trauma dan takut.
Demikian informasi yang dihimpun tim media ini dari korban YAT seusai didampingi melaporkan J ke Propam Polres Mabar pada Kamis (16/12/2021).
“Saya takut dan trauma untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Manggarai Barat. Saya takut dipukul lagi,” ujarnya.
Menurut YAT, dirinya tidak sebab atau alasan oknum Anggota Polres Mabar itu menganiayanya, sehingga dirinya tidak menerima tindakan penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh J dan temannya.
YAT(35) mengisahkan, bahwa pada Minggu dini hari, ketika dirinya berada di Cafe Paradise Labuan Bajo, oknum polisi J bersama temanya langsung memukulnya tanpa sebab.
Akibat dari tindakan tidak terpuji oknum J dan temannya, YAT yang sehari hari bekerja sebagai security di Labuan Bajo mengalami luka memar di bagian pinggang, bibir pecah, dan memar di pelipis bagian kiri.
Akibat tindakan J dan temannya, korban dan keluarga mengalami trauma. Bahkan awalnya enggan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Manggarai Barat. Namun karena hal tersebut telah diketahui oleh awak media, maka dirinya memberanikan diri untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Manggarai Barat.
YAT pun mengakui, bahwa dirinya dengan oknum polisi tersebut sedang dalam kondisi mabuk. Akan tetapi dirinya tidak menerima tindakan penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut.
“Saya tidak tahu alasan polisi pukul saya. Mereka langsung hajar saya,” tegasnya.
Sementara itu, seorang saksi yang tidak ingin namanya disebutkan membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Saya lihat mereka ribut di dalam Cafe. Tak lama setelah ribut, saya lihat dia (oknum polisi J) pukul korban hingga jatuh terkapar di lantai dalam. Setelah jatuh, temannya (J) kembali menghajar korban (YAT, red),” jelasnya.
Kapolres Mabar, AKBP Felli Hermanto, S.I.K., M.Si yang dikonfirmasi langsung tim media ini di Polres Mabar, menanggapi dengan tegas, bahwa jika terbukti anggotanya (J dan temannya, red) melakukan penganiayaan, maka akan diberi sanksi tegas sesuai kode etik Kepolisian Republik Indonesia (Polri.
“Jika terbukti, oknum tersebut (J dan tannya, red) akan ditahan dan dicopot apabila punya jabatan. Ini perintah Kapolres,” tegasnya.
//delegasi (*/tim)