Araksi Desak Polda NTT Segera Periksa Kristina Muki Terkait DAK Senilai Rp 9 Milyar

  • Bagikan

KUPANG, DELEGASI.COM – Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (Araksi) mendesak Penyidik Polda Nusa Tengara Timur (Polda NTT) untuk segera memeriksa KM (istri Bupati Timor Tengah Utara, RSF/Anggota DPR RI saat ini, red) terkait penggunaan DAK tahun 2007 sebesar Rp.9 Milyar dari total Rp. 47,5 Milyar, untuk pengadaan Buku Pengayaan dan Buku Referensi serta Buku Panduan Pendidikan pada Dinas Pendidikan TTU.

Demikian disampaikan Ketua Araksi, Alfred Baun kepada tim media ini dalam jumpa pers di Kupang pada Senin, (20/7/2020).

“Kami minta Polda NTT segera memeriksa KM yang berdasarkan data pemeriksaan awal menunjukkan keterlibatannya. Ia harus turut bertanggungjawab atas pengelolaan anggaran Rp 9 Milyar dari total Rp 47,5 Milyar itu,” tandasnya.

Sementara itu, Kristina Muki yang dikonfirmasi tim media ini pada Selasa (21/7/2020) siang pukul 12.15 Wita terkait desakan Araksi tersebut, justru menantang Ketua Araksi, Alfred Baun untuk lebih mempercepat laporannya. “Lebih cpt lebih baik lgi.ketua Araksi,” tulisnya dalam pesan WhatsApp/WA.

Lebih lanjut, Alfred bahkan menyindir, “dulu KM katakan bahwa dia ibu Rumah Tangga yang tidak tahu tidak tahu bersolek, apalagi bermain proyek. Tapi saat ini penyidik Polda NTT menemukan adanya indikasi kuat anggaran Rp 9 Milyar itu dikelola oleh KM untuk pengadaan buku pada Dinas Pendidikan TTU.”

Dari fakta-fakta di lapangan, lanjut Alfred, ditemukan adanya pengadaan buku-buku yang menggunakan dana Rp 9 Milyar itu hanya difotocopy, ”bukan buku-buku yang merupakan asli dari terbitan/percetakan, tetapi buku-buku yang difotocopy saja. Bahkan menurut penyidik, Juknis dan Juklak tentang penggunaan anggaran tersebut sampai penggunakan anggaran tersebut tidak ada.”

Alfred menambahkan, pihaknnya (Araksi, red) telah diminta penyidik untuk membantu pengumpulan dokumen-dokumen bukti. “Sejumlah dokumen itu telah disita kejaksaan (saat sidang kasus 11 M terkait alat peraga, red), namun saat dikembalikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kefamenanu Kepada Dinas Pendidikan TTU setelah kasus tersebut itu di-SP3, pihak Dinas Pedidikan menolak /tidak menerima buku-buku tersebut,” ujarnya.

Menurut Alfred Baun, Pengadilan Negeri Kefamenanu pernah memutuskan SP3 kasus tersebut, tetapi yang di-SP3 itu hanya terkait item penggunaan Rp 11 Milyar dari total Rp 47,5 Milyar untuk pengadaan alat peraga dan tidak termasuk item Rp 9 Milyar untuk pengadaan buku dan item Rp 27 Milyar untuk rehab sekolah. “Mereka menemukan 2 (dua) alat bukti dan menetapkan tersangka serta menahan 9 orang dari 14 tersangka. Kemudian kasus tersebut dihentikan/di-SP3 karena tidak cukup alat bukti,” bebernya.

Namun setelah Araksi membawa lagi kasus ini ke pihak penegak hukum (Polda NTT dan Kejati NTT, red) secara gelondongan Rp 47,5 M, diakui penyidik Polda NTT anggaran Rp 9 Milyar untuk pengadaan buku-buku tersebut memang dikelola oleh KM yang saat itu dalam posisi istri Wakil Bupati TTU, RSF.

Oleh karena itu, lanjut Alfred, Penyidik Polda NTT menyampaikan bahwa kasus tersebut dapat dibuka lagi. Karena berdasarkan temuan lapangan, diduga ada tindak pidana korupsi terhadap DAK tahun 2007 tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), RSF dan isterinya selaku Ketua Tim Pengerak (TP) PKK Kabupaten TTU, KM dilaporkan Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI) ke SubditTipikorDitreskrimsus Polda NTT terkait dugaan penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2007, Bidang Pendidikan Kabupaten TTU senilai Rp 47,5 Milyar, Selasa (5/5/20) siang.

Kedatangan ARAKSI diterima beberapa penyidik TipikorDitreskrimsus Polda NTT. Kepada penyidik ARAKSI menyerahkan laporan tertulis Nomor: 11/ARAKSI/V-2020, Perihal : Laporan Dugaan Kasus Korupsi yang ditujukan kepada Yth. Kapolda NTT di Kupang.

“Kami memohon kepada Bapak Kapolda NTT untuk segera melakukan pemeriksaan kepada Bupati TTU an. RSF dan Ketua TP PKK Kabupaten TTU an. KM yang diduga telah menyelewengkan Keuangan Negara sebesar Rp 47,5 M. Anggaran itu bersumber dari DAK Bidang Pendidikan Kabupaten TTU tahun anggaran 2007,” tulis ARAKSI.

ARAKSI merincikan, sesuai Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penjabaran APBD Kabupaten TTU tahun 2011 yang memuat penggunaan DAK Rp 47,5 M tersebut untuk membiayai 3 item kegiatan, yaitu :

1) Belanja Pembangunan atau Rehabilitasi Sedang/Berat Gedung dan Peningkatan Mutu SD/MI, SMP/MTS sebesar Rp 27.792.072.904,-

2) Pengadaan Alat Peraga Edukasi, Alat Teknologi Informasi dan Penunjang Administrasi Buku Panduan Pendidik sebesar Rp 11.934.969.999,-

3) Pengadaan Buku Pengayaan, Buku Referensi dan Buku Panduan Pendidik sebesar Rp 9.440.185.920,-
Bupati TTU, RSF dan Istrinya, KM (saat ini anggota DPR RI, red) yang berhasil dikonfirmasi Tim Media ini, Rabu (6/5/20) melalui telepon selularnya, membantah keterlibatan mereka dalam dugaan penyelewengan dana tersebut. RSF dan KM malah mengancam akan melaporkan balik Ketua ARAKSI, Alfred Baun jika tak dapat membuktikan laporannya. “Oh Alfred Baun, saya pikir ARAKSI itu orang suci darimana? Lalu apa hubungannya dengan isteri saya. Saya akan laporkan balik dia. Dia tahu isteri saya pake bendera itu darimana? Kita tidak pernah urus proyek,” tandas RSF.

Menurut RSF, masalah itu sempat diangkat tapi kemudian di SP3 oleh Kejari Kefamenanu. “Dari jumlah itu (Rp 47,5 M, red), hanya Rp 11,5 M yang dialokasikan untuk peningkatan mutu. Sisanya untuk fisik sekolah berupa renovasi yang diswakelola oleh sekolah. Jadi bunyinya kan besar sekali Rp 47,5 Milyar supaya jagad NTT ini wah … kan, apalagi Alfred Baun yang lapor. Kami akan ambil tindakan hukum karena ibu tidak ada hubungan dengan proyek. Jangan samakan kita dengan daerah lain loh,” tandasnya.

Hal senada juga dikatakan Ketua TP PKK Kabupaten TTU, KM (saat ini anggota DPR RI dari Partai Nasdem, red). “Katanya saya menggunakan bendera pihak lain untuk kerja proyek, itu tidak benar kakak. Tidak pernah. Apalagi mengerjakan itu. Menurut saya, laporan itu tidak benar,” bantahnya.

KM menjelaskan, ia tipe orang yang tidak mau berurusan dengan proyek. “Dari dulu saya tidak pernah sentuh yang namanya proyek-proyek pengadaan atau fisik. Dari periode pertama Raymundus jadi Bupati sampai saat ini, saya tidak pernah mengerjakan proyek. Silahkan saja Ketua ARAKSi, Alfred Baun melapor itu juga hak dia tapi harus bisa membuktikan laporannya. Jika tidak saya akan balik melaporkan sebagai penghinaan karena saya tidak pernah sentuh proyek. Yang PL (Penunjuikan langsung, red) Rp 100 juta juga saya tidak pernah sentuh kakak,” tandasnya.

Menurut KM, ia termasuk isteri pejabat yang tak mau sibuk dengan urusan proyek. “Dan saya ini tipe isteri pejabat yang tidak tahu bersolek. Itu saya kakak. Jadi kita tidak pernah urus hal-hal yang terkait proyek. Kita sudah disiapkan anggaran untuk makan-minum oleh negara. Itu saja yang kita gunakan. Saya bukan seperti isteri-istri di kabupaten/kota lain yang intervensi proyek seperti itu,” tegas Anggota DPR RI dari Nasdem tersebut.

Seperti diberitakan berbagai media sebelumnya, kasus mega proyek yang bersumber dari DAK Pendidikan tahun 2007 tersebut sempat ditangani oleh Kejari Kefamenanu sekitar tahun 2013-2014 lalu dan telah menetapkan 14 orang tersangka. Namun anehnya, kasus tersebut tiba-tiba di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan, red) oleh Kejari Kefamenanu tanpa alasan yang jelas.

//delegasi(*/tim)

Komentar ANDA?

  • Bagikan