ARAKSI Desak Polres Segera Periksa Bupati TTU Terkait Sisa Dana Pemilukada Rp 676 Juta

  • Bagikan

KUPANG, DELEGASI.COM – Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) kembali mendesak Polres TTU untuk segera memeriksa Bupati Timor Tengah Utara (TTU), RSF, sebab tambahan barang bukti terkait dugaan penyelewengan keuangan negara senilai Rp 676 juta sudah diserahkan ke Polres TTU.

Demikian disampaikan Ketua ARAKSI NTT, Alfred Baun kepada wartawan di Kupang, Senin (14/7).

“Polres TTU sudah memeriksa kami (ARAKSI – Red). Dan sejumlah barang bukti sudah kami serahkan sebagai tambahan bukti, seperti, hasil Audit BPK, dan ada beberapa bukti tambahan lainya” ujar Alfred.

Menurutnya, berdasarkan LHP BPK yang diserahkan ARAKSI ke Polres TTU, ditemukan adanya kerugian negara sekitar Rp 900 juta.
“Yang jelas pada LHP BPK itu ada kerugian negara Rp 900 juta lebih. Namun yang kami laporkan dalam kasus ini adalah penggunaan sisa dana Pemilukada TTU senilai Rp 676 juta,” kata Alfred.

Dengan adanya tambahan bukti baru itu, kata Alfred, tidak ada alasan bagi Polres TTU sehingga belum memeriksa Bupati.

“Bupati TTU, RSF harus segera diperiksa, karena sisa dana Pemilukada Rp 676 juta tersebut dicairkan berdasarkan disposisi Bupati TTU pada tahun 2012. Padahal Pemilukada sudah selesai pada tahun 2010,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada tahun 2010, Pemda TTU telah menghibahkan dana sebesar 16 milyar untuk membiayai proses Pemilukada TTU untuk proses hingga dua putaran.

Namun, pada tahun 2012, KPU kembali mengajukan permohonan anggaran Rp 676.000.000 dan disetujui oleh Bupati Fernandes.

Hal tersebut, bertentangan dengan penggunaan keuangan negara. Fernandes dinilai, sewenang-wenang memanfaatkan jabatan sebagai Kepala Daerah menyelewengkan keuangan negara, untuk menguntungkan diri sendiri dan kelompok tertentu.

Menurut Alfred, pada 11 Juli 2012, Fernandes meminta pencairan anggaran tersebut melalui bendahara pengeluaran Pemda TTU, Yustina M. Berkanis. Pencairan tersebut atas permohonan Ketua KPUD TTU kala itu, Asterius Da Cunha, atas disposisi Bupati Fernandes, untuk segera ditindaklanjuti.

Araksi menduga, permohonan pencairan tersebut diduga merupakan konspirasi penyelewengan keuangan negara antara Asterius Da Cunha dan Bupati Fernandes, lantaran hal tersebut dinilai kontradiksi dengan MOU antara KPUD dan Pemda TTU, kala itu.

“MOU antara KPUD dan Pemda saat itu adalah menghibahkan anggaran 16 milyar untuk biaya Pilkada tahun itu bahkan sudah dihitung sampai dua putaran. Meskipun faktanya hanya satu putaran. Dana sebesar itu sudah mengcover semua proses kala itu. Dan berdasarkan aturan pertanggung jawaban enam bulan setelah pelantikan,” paparnya.

Alfred mempertanyakan peruntukan dana sebesar Rp.676.000.000. “Untuk apa di cairkan di tahun 2012? Bahkan pencarian anggaran itu tidak disetujui DPRD saat itu dan tidak termuat dalam dokumen APBD,” cetusnya.

Ia meminta, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan korupsi tersebut sesuai undang-undang yang berlaku.

//delegasi (*/tim)

Komentar ANDA?

  • Bagikan