ARAKSI Serahkan Bukti Keterlibatan Bupati TTU dan Isteri ke Polda NTT

  • Bagikan

KUPANG, DELEGASI.COM –Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI) telah menyerahkan sejumlah bukti keterlibatan Bupati Timor Tengah Utara (TTU), RSF dan Isterinya, KM (saat ini anggota DPR RI dari Partai Nasdem, red) ke Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT.

Demikian dikatakan Ketua ARAKSI, Alfref Baun kepada wartawan terkait perkembangan laporan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Kabupaten TTU Tahun Anggaran 2007 sekitar Rp 47,5 Milyar yang dilaporkannya pada tanggal 5 Mei 2020.

“Semua berkas sudah diserahkan kepada Polda NTT. Kemarin (13/5/20, red) kami serahkan bukti tambahan bukti untuk menjadi bahan penyelidikan Polda NTT untuk segera membongkar kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati dan Isterinya,” ungkap Alfred Baun.

Bukti-bukti tersebut, jelas Alfred, antara lain temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD TTU pada tahun 2014.

“Dalam temuannya, Pansus DPRD TTU mengungkapkan bahwa DAK pendidikan tahun 2017 sekitar Rp 47,5 M tersebut tidak pernah dialokasikan dalam APBD TTU.

Ia menjelaskan, pada saat DAK Rp 47,5 M itu dialokasi Pemerintah Pusat pada tahun 2007, DAK itu tidak sempat dialokasikan dalam APBD Perubahan TA 2007.

“Entah mengapa dana tersebut tidak dialokir dalam APBD Perubahan. Pada pembahasan APBD Murni TTU TA 2008, pemkab TTU juga tidak mengusulkan dana itu ke DPRD TTU. Tetapi setelah DPRD TTU menetapkan APBD murni TA 2008 pada Desember 2007, Pemkab meminta DPRD TTU memasukkan DAK tersebut dalam APBD Murni TA 2008,” paparnya.

Namun saat itu, DPRD TTU melalui Pimpinannya saat itu, menolak permintaan Pemkab tersebut karena APBD TA 2008 telah selesai dibahas dan ditetapkan.

“DPRD TTU daat itu mengusulkan agar dana tersebut diusulkan, dibahas dan dialokir kemudian dalam Perubahan APBD TTU. Namun usulan Dewan tidak dilakukan oleh Pemkab TTU,” jelas Alfred.

Tapi setelah terpilih sebagai Bupati TTU, lanjut Alfred, diduga RFF secara diam-diam menggunakan dana tersebut tanpa sepengetahuan dan persetujuan DPRD TTU saat itu.

“DAK sekitar Rp 47,5 M tersebut diduga telah digunakan pada tahun 2008, 2009, dan 2010. Setelah diributkan DPRD TTU, Bupati RSF mengeluarkan Perbup Nomor: Perbub TTU Nomor 6 Tahun 2011 tertanggal 7 Maret 2011 tentang penjabaran anggaran TA 2011 yang memuat tentang alokasi DAK itu. Padahal dalam Perda Nomor: Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang APBD (Murni) TTU TA 2011 tidak mengalokasikan anggaran tersebut. Inikan aneh, dalam Perda APBD tidak dialokasikan anggarannya. Tapi Perbup yang menjabarkan/merincikan APBD ‘disulap’ sehingga sekonyong-konyong muncul alokasi DAK Rp 47,5 M,” ungkap Alfred.

Terkait dugaan korupsi proyek pengadaan Buku sekitar Rp 9 M (bagian dari DAK Rp 47,5 M, red) yang diduga melibatkan isteri Bupati TTU, KM, jelas Alfred, ARAKSI juga telah menyerahkan ke Polda NTT nama-nama perusahaan yang diduga digunakan KM sebagai ‘bendera’ untuk menutupi kedoknya.

Alfred merincikan, ada 4 perusahaan yang diduga digunakan oleh KM, yakni :
1) CV. TN, sebagai kontraktor pengadaan buku pengayaan dan buku referensi senilai Rp 2 Miliar lebih.
2) CV. ODG, sebagai kontraktor pengadaan alat peraga dan alat elektronik untuk SD senilai Rp 1,8 Miliar lebih.
3) CV. PKP, sebagai kontraktor pengadaan buku pengayaan, buku referensi dan panduan pendidikan SD senilai Rp 2,9 Miliar lebih.
4) CV. TS, sebagai kontraktor pengadaan alat lab IPA, Alat peraga matematika, alat peraga IPS, alat olahraga, alat kesenian, laboratorium bahasa untuk SMP senilai Rp 1,3 Miliar lebih.

Selain bukti-bukti itu, kata Alfred, pihaknya juga menyerahkan 35 nama orang saksi yang dapat diperiksa Polda NTT terkait dugaan penyelewengan DAK Pendidikan tahun 2007 itu.

“Diduga mereka mengetahui penggunaan dana yang jelas-jelas melanggar prosedur dan aturan hukum tentang penggunaan uang negara,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), RSF dan isterinya selaku Ketua Tim Pengerak (TP) PKK Kabupaten TTU, KM dilaporkan Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI) ke Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT terkait dugaan penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2007, Bidang Pendidikan Kabupaten TTU senilai Rp 47,5 Milyar, Selasa (5/5/20) siang.

Kedatangan ARAKSI diterima beberapa penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT. Kepada penyidik ARAKSI menyerahkan laporan tertulis Nomor: 11/ARAKSI/V-2020, Perihal : Laporan Dugaan Kasus Korupsi yang ditujukan kepada Yth. Kapolda NTT di Kupang.

“Kami memohon kepada Bapak Kapolda NTT untuk segera melakukan pemeriksaan kepada Bupati TTU an. RSF dan Ketua TP PKK Kabupaten TTU an. KM yang diduga telah menyelewengkan Keuangan Negara sebesar Rp 47,5 M. Anggaran itu bersumber dari DAK Bidang Pendidikan Kabupaten TTU tahun anggaran 2007,” tulis ARAKSI.

ARAKSI merincikan, sesuai Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penjabaran APBD Kabupaten TTU tahun 2011 yang memuat penggunaan DAK Rp 47,5 M tersebut untuk membiayai 3 item kegiatan, yaitu :
1) Belanja Pembangunan atau Rehabilitasi Sedang/Berat Gedung dan Peningkatan Mutu SD/MI, SMP/MTS sebesar Rp 27.792.072.904,-
2) Pengadaan Alat Peraga Edukasi, Alat Teknologi Informasi dan Penunjang Administrasi Buku Panduan Pendidik sebesar Rp 11.934.969.999,-
3) Pengadaan Buku Pengayaan, Buku Referensi dan Buku Panduan Pendidik sebesar Rp 9.440.185.920,-

Bupati TTU, RSF dan Istrinya, KM (saat ini anggota DPR RI, red) yang berhasil dikonfirmasi Tim Media ini, Rabu (6/5/20) melalui telepon selularnya, membantah keterlibatan mereka dalam dugaan penyelewengan dana tersebut. RSF dan KM malah mengancam akan melaporkan balik Ketua ARAKSI, Alfred Baun jika tak dapat membuktikan laporannya.

“Oh Alfred Baun, saya pikir ARAKSI itu orang suci darimana? Lalu apa hubungannya dengan isteri saya. Saya akan laporkan balik dia. Dia tahu isteri saya pake bendera itu darimana? Kita tidak pernah urus proyek,” tandas RSF.

Menurut RSF, masalah itu sempat diangkat tapi kemudian di SP3 oleh Kejari Kefamenanu.

“Dari jumlah itu (Rp 47,5 M, red), hanya Rp 11,5 M yang dialokasikan untuk peningkatan mutu. Sisanya untuk fisik sekolah berupa renovasi yang diswakelola oleh sekolah. Jadi bunyinya kan besar sekali Rp 47,5 Milyar supaya jagad NTT ini wah … kan, apalagi Alfred Baun yang lapor. Kami akan ambil tindakan hukum karena ibu tidak ada hubungan dengan proyek. Jangan samakan kita dengan daerah lain loh,” tandasnya.

Hal senada juga dikatakan Ketua TP PKK Kabupaten TTU, KM (saat ini anggota DPR RI dari Partai Nasdem, red).

“Katanya saya menggunakan bendera pihak lain untuk kerja proyek, itu tidak benar kakak. Tidak pernah. Apalagi mengerjakan itu. Menurut saya, laporan itu tidak benar,” bantahnya.

KM menjelaskan, ia tipe orang yang tidak mau berurusan dengan proyek.

“Dari dulu saya tidak pernah sentuh yang namanya proyek-proyek pengadaan atau fisik. Dari periode pertama Raymundus jadi Bupati sampai saat ini, saya tidak pernah mengerjakan proyek. Silahkan saja Ketua ARAKSi, Alfred Baun melapor itu juga hak dia tapi harus bisa membuktikan laporannya. Jika tidak saya akan balik melaporkan sebagai penghinaan karena saya tidak pernah sentuh proyek. Yang PL (Penunjuikan langsung, red) Rp 100 juta juga saya tidak pernah sentuh kakak,” tandasnya.

Menurut KM, ia termasuk isteri pejabat yang tak mau sibuk dengan urusan proyek.

“Dan saya ini tipe isteri pejabat yang tidak tahu bersolek. Itu saya kakak. Jadi kita tidak pernah urus hal-hal yang terkait proyek. Kita sudah disiapkan anggaran untuk makan-minum oleh negara. Itu saja yang kita gunakan. Saya bukan seperti isteri-istri di kabupaten/kota lain yang intervensi proyek seperti itu,” tegas Anggota DPR RI dari Nasdem tersebut.

Seperti diberitakan berbagai media sebelumnya, kasus mega proyek yang bersumber dari DAK Pendidikan tahun 2007 tersebut sempat ditangani oleh Kejari Kefamenanu sekitar tahun 2013-2014 lalu dan telah menetapkan 14 orang tersangka. Namun anehnya, kasus tersebut tiba-tiba di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan, red) oleh Kejari Kefamenanu tanpa alasan yang jelas.

//delegasi (tim/tim)

Komentar ANDA?

  • Bagikan