Ari Wisnu Handoyo: Santunan Bukan Untuk Ganti Nyawa Tapi Hak Korban

  • Bagikan
penyerahan
Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang NTT, Ari Wisnu Handoyo,yang didampingi penanggungjawab Pelayanan PT Jasaraharja Persero Cabang Kupang, Laurensius Ade Suyanto menyerahkan dana santunan asuransi kepada Yakub K. Praing, Orangtua Anton Nula Pelu yang mengalami Kecelakaan pada tanggal 13 Februari 2016 di Jalan Timor Raya, Kel. Merdeka, Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang, Jumat (17/02).

Kupang, Delegasi.com – Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang NTT, Ari Wisnu Handoyo,menyatakan bahwa Uang santunan Duka bagi korban kecelakaan bukan sebagai pengganti nyawa, melainkan hak korban yang harus diterima oleh ahli waris.

Demikian di katakana Handoyo ketika  menyerahkan dana santunan asuransi kepada Yakub K. Praing, Orangtua Anton Nula Pelu yang mengalami Kecelakaan pada tanggal 13 Februari 2016 di Jalan Timor Raya, Kel. Merdeka, Kecamatan Kupang Timur  Kabupaten Kupang,  Jumat (17/02). Dalam peristiwa tragis itu  empat mahasiswa  asal pulau Sumba tewas. Handoyo didampingi Penanggungjawab Pelayanan PT Jasaraharja Persero Cabang Kupang, Laurensius Ade Suyanto

Seperti diberitakan sebelumnya Tiga warga asal Pulau Sumba, tewas mengenas di Jalan Timor Raya, dekat Jembatan Merdeka, Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Senin (13/2/2017) sore. Sedangkan seorang lagi sekarat dan dilarikan ke rumah sakit. demikian pos kupang.com melaporkan

Mereka tewas akibat lakalantas maut sepeda motor roda tiga yang ditumpanginya bertabrakan dengan sebuah mobil dump truck.

Ketiga warga tersebut adalah Bewa Guti (25), alamat domisili Kelurahan Oesapa, Kilometer 10. Kaki dan tangan patah serta tengkorak kepala pecah; Marthen Ranga Bili (25), alamat domisili Oesapa. Tengkorak kepalanya pecah dan kaki kanan patah; Paulus Nggalajawa (28), alamat domisili Oesapa. Kaki kanan patah, perut sebelah kiri robek dan usus berhamburan keluar, tangan kiri juga luka dan patah pada lengan atas.

“Sedangkan satu lagi korban luka parah atas nama Anton Nola Pelu (25). Menderita luka-luka sekujur tubuh. Hidung dan mulut mengeluarkan darah. Sudah dirujuk ke RSUD Johanes Kupang,” jelas salah satu perawat yang bertugas di Puskesmas Oesao.

Ari Wisnu Handoyo menyatakan PT Jasa Raharja wajib menyerahkan dana santunan kepada ahli waris. Ini sesuai dengan amanta ketentuan Undang – Undang No. 34 Tahun 1964 Jo Peraturan Pemerintah  No 18 Tahun  1964. Ari Wisnu Handoyo ketika ditemui di tempat duka menyampaikan kepada keluarga dan awak media bahwa dana santunan yang diterima bukanlah sebagai pengganti nyawa, melainkan hak korban yang diterima oleh Ahli Waris.

Anton Nula Pelu bersama ketiga rekannya mengalami Tabrakan Maut. Sepeda Motor Roda Tiga yang dikendarai  oleh  Paulus Nggalajawa Bernomor Polisi DH-8374-BC mengalami tabrakan dengan Truck Nomor Polisi DH-3056-HF yang dikendarai oleh Jhoni Misa. Tiga rekan Anton Nula Pelu meninggal dunia di tempat kejadian, sedangkan Anton sendiri sempat dirawat di RS WZ Johannes Kupang namun nyawanya tidak tertolong dan menghembuskan nafas terakhir pada hari kamis tanggal 15 Februari 2017.//delegasi (germanus)

 

 

Komentar ANDA?

  • Bagikan