‘Aroma” Korupsi dan Mangkraknya Proyek Balai Desa Duablolong-Ile Boleng

  • Bagikan
Inilah fisik proyek Balai Desa Duablolong, Ile Boleng Flotim tahun anggaran 2019 yang mangkrak. Dibiayai dana desa 2019. //Foto: DELEGASI.COM (BBO)

LARANTUKA,DELEGASI.COM – Proyek Balai Desa Duablolong Kecamatan Ile Boleng, Flores Timur senilai Rp.558.536.285,09 yang dibiayai Dana Desa tahun anggaran 2019 mulai menebar ‘aroma’ korupsi dan kini dalam keadaan mangkrak.

Meskipun, proyek yang dikerjakan hanya dalam satu tahun anggaran itu, dananya telah cair dan direalisasi 100 persen.

Sementara progress fisiknya belum capai 50 persen.

Demikian data akurat yang diperoleh Delegasi.Com dari sumber kuat di Desa Duablolong, belum lama ini.

Bahkan, ihwal aroma korupsi dana desa ini pun telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Larantuka untuk diproses hukum.

Sumber kuat ini juga menyebutkan, berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor:04/TPK/DB/SPK/VII/2019, antara TPK selaku pihak pertama dan kepala tukang sebagai pihak kedua, waktu pelaksanaan pekerjaan selama 115 hari kerja.

Proyek Balai Desa Duablolong senilai Rp.558 juta lebih ya g mangkrak. //Foto:DELEGASI.COM((BBO)

 

“Dimulai dari 10 Juli hingga 22 Oktober 2019,”pungkas sumber itu, yang juga tahu banyak soal penganggaran proyek tersebut.

Ia juga menjelaskan, mangkraknya proyek tersebut lantaran dananya diduga kuat diambil untuk pengadaan mesin pompa tenaga surya, yang justru tak termuat dalam dokumen RAPDes tahun anggaran 2019.

Padahal, sesuai kesepakatan musyawarah desa pada tanggal 21 Mei 2019, dana pengadaan mesin pompa tenaga surya itu, diambil dari Dana Silpa, sesuai Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) masa akhir jabatan Kepala Desa periode 2013/2019 senilai Rp.90.298.999 yang belum terbawa ke dalam APB Desa tahun 2019, ditambah Silpa tahun berjalan, melalui mekanisme perubahan APB Desa tahun 2019.

Dijelaskan, pengadaan mesin pompa ini bertujuan mendukung program PAMSIMAS, yakni pemasangan jaringan air bersih ke sambungan rumah.

Namun, sayangnya mekanisme yang telah disepakati itu, tak dijalankan mantan Pejabat Kepala Desa, Sesilia Kabo Tukan, karena tak ada memori serah terima jabatan dari Kepala Desa Duablolong periode 2013/2019.

Apesnya lagi, pejabat Kades Sesilia Kabo Tukan, saat pengadaan mesin pompa itu tanpa melakukan mekanisme perubahan APB Desa tahun 2019 sesuai hasil Musdes tahun 21 Mei 2019.

Lebih lanjut diungkapkan, pada Senin, 23 Maret 2020 saat Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa menggelar pembahasan dan penetapan Rancangan APB Desa tahun anggaran 2020, ditemukan adanya item kegiatan pengadaan mesin pompa tenaga surya senilai Rp.130 juta,.dengan sumber dana desa tahun anggaran 2020.

“Nah, hal ini ditolak keras BPD dan warga, hingga item kegiatan itupun didrop. Meski diakui Kades Antonius Kopong Pati bahwa pengganggaran tersebut untuk mengembalikan dana Rp.130 juta yang telah diambil dari pos dana proyek balai desa tahun 2019 untuk pembayaran mesin pompa tenaga surya tersebut,”terang sumber itu lagi.

Taktik manis Kades Anton Kopong Pati untuk selamatkan proyek balai desa dalam tahun 2020 pun kandas.

Alhasil, Proyek dengan desain fisik yang lumayan besar dan megah itupun mangkrak hingga kini.

Sementara Mantan Pejabat Kades, Sesilia Kabo Tukan yang dikonfirmasi belum bisa memberikan klarifikasinya.

Demikian pula dengan Kades Anton Kopong Pati, maupun Ketua BPD Duablolong, hingga berita dirilis.

Pantauan lapangan, fisik bangunan hingga kini baru sampai pada cor tiang beton dan pasangan tembok.

Bahan-bahan bangunan pun sebagiannya ada disekitar bangunan.

//delegasi (BBO)

Komentar ANDA?

  • Bagikan