AWAS Desak Hakim Tolak Gugatan Kopdit Obor Mas Maumere

  • Bagikan

Keterangan Foto:

Sekretaris AWAS Sikka, Vicky da Gomez

 

Maumere, Delegasi. Com—- Aliansi Wartawan Sikka (AWAS) mendesak hakim yang menangani perkara gugatan General Manager (GM) Kopdit Obor Mas Maumere terhadap wartawan lintasnusa.com, Karel Pandu dan Pemimpin Redaksi lintasnusa. Com, Ambros Boli Brani agar menolak gugatan penggugat.

Menurut AWAS, gugatan tersebut salah alamat dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Apabila pemberitaan tersebut dinilai merugikan pihak manajemen, semestinya manajemen Kopdit Obor Mas melalui GM harus menggunakan hak jawab atau klarifikasi terhadap media yang bersangkutan terkait isi pemberitaan tersebut.

“Bukan dengan langsung mengajukan gugatan hukum,” kata Sekretaris AWAS Sikka, Vicky Da Gomez, kepada awak media di halaman Kantor Pengadilan Negeri Maumere, Kamis (3/10).

Menurut Vicky, gugatan yang diajukan GM Kopdit Obor Mas terkait pemberitaan di media lintasnusa.com adalah salah alamat.

“Saya mendesak hakim yang menangani kasus ini harus menolak gugatan penggugat,” tegas Vicky.

Menurutnya, UU telah memberi ruang dan tempat bagi siapapun dan pihak manapun untuk menggunakan hak-hak tersebut, apabila merasa dirugikan dengan isi pemberintaan media massa.

Bagi mereka yang tidak menggunakan hak-hak yang sudah diatur tersebut tapi langsung melakukan gugatan hukum, tindakan ini dinilai sebagai tindakan pembungkaman terhadap kebebasan pers.

“UU telah memberikan ruang bagi setiap orang yang merasa dirugikan atas pemberitaan media massa melalui hak jawab atau klarifikasi” ujar Vicky./delegasi(*/yanni lioduden)

Komentar ANDA?

  • Bagikan