KUPANG, DELEGASI.COM – Bencana Siklon Seroja yang melanda wilayah Nusa Tenggara Timur beberapa hari lalu tidak masuk kategori bencana Nasional.
Pasalnya, koordinasi pemprov NTT dan pemerintah pusat sampai sejauh ini berjalan cukup baik untuk menangani masalah dampak bencana itu.
Demikian dikatakan Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat menjawab desakan sejumlah pihak agar status bencana Seroja yang melanda NTT ditetapkan statusnya menjadi bencana nasional.
Menurut Laiskodat, koordinasi dan komunikasi dengan Pemerintah Pusat dapat dilakukan tanpa diperlukannya alasan formal yang sifatnya administratif. Tentunya kami memiliki argumentasi untuk percepatan pemulihan dari kondisi yang ada saat ini.
“Saat ini kami memiliki argumentasi yang logis untuk kepentingan daerah kami agar tidak perlu ditetapkan sebagai bencana nasional,” kata Laiskodat dalam rilis Humas Pemprov NTT yang diterima Redaksi DELEGASI.COM, Senin(12/4/2021)
Dijelaskan beberapa alasan sehingga tidak masuk status bencana nasional antara lain; Pertama, komunikasi dan koordinasi langsung dengan Pemerintah Pusat dan pemprov NTTdapat dilakukan, tanpa perlu alasan formal yang sifatnya administratif.
Kenyataanya, komunikasi dan koordinasi yang telah dilakukan dalam beberapa waktu ini telah menunjukan perhatian serius Pemerintah Pusat terhadap NTT yang mengalami bencana alam dengan dampak sosial ekonomi yang sangat besar.
Untuk mengatasi dampak sosial dan ekonomi dari bencana ini, Presiden sendiri telah menggerakkan semua infrastruktur pemerintahan, TNI, Polri, Kementerian dan lembaga terkait. Bahkan Presiden telah hadir dan melihat dari dekat dampak bencana ini seraya menginstruksikan seluruh jajaran Pemerintahan, baik Pusat maupun Daerah untuk melakukan intervensi penuh sesuai dengan Tupoksi masing-masing.
“Tanpa status bencana nasionalpun, perhatian presiden begitu besar terhadap NTT dengan berbagai kebijakan pembangunan, mulai dari tanggap darurat sampai rencana pemulihan dan pembangunan kembali infrastruktur-infrastruktur yang rusak akibat bencana,” kata Laiskodat
Kedua, jika Pemerintah menerapkan bencana alam ini sebagai bencana nasional maka hal itu akan mendorong negara-negara lain mengeluarkan travel warning untuk tidak berkunjung sementara sampai travel warning tersebut dicabut.
Padahal, kita sedang memulihkan semua sarana prasarana pariwisata mengantisipasi kedatangan wisatawan. Status travel warning, juga dapat berdampak pada asuransi wisatawan yang tidak dapat diklaim apabila terjadi sesuatu terhadap mereka.
Perlu diingat bahwa jika negara lain mengeluarkan travel warning untuk tidak datang ke wilayah kita karena status bencana nasional, untuk memulihkan status itu dibutuhkan diplomasi antar negara yang tentu memakan waktu dan tidaklah mudah.
“Kita harus percaya diri dan menunjukkan kepada dunia bahwa kita mampu menangani masalah. Itulah dua alasan utama kita tidak perlu meminta kepada pemerintah menetapkan bencana alam di NTT sebagai bencana nasional.” ungkap Gubernur VBL.
//delegasi(*/tim)