LARANTUKA-DELEGASI.COM–Tersangka PLT, Bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur, berpotensi dilakukan upaya paksa jikalau masih mangkir dari Surat Panggilan ke 3 yang dilayangkan Kejaksaan Negeri Flores Timur.
Sebelumnya, tersangka PLT telah mangkir pada Surat Panggilan ke 2, yakni Kamis, 22 September 2022, yang dilayangkan Kejari Flores Timur untuk diperiksa sebagai Tersangka, pada Senin (26/09/2022).
“Yang bersangkutan setelah ditunggu sampai jam 16.00 WITA, yang bersangkutan tidak hadir di Kantor Kejaksaan Negeri Flores Timur, tanpa keterangan atau alasan yang sah.
Dan, Panggilan kepada yang bersangkutan telah sesuai dengan Undang-Undang,”tegas Kepala Kejaksaan Negeri Flotim, Bayu Setio Pratomo,SH.MH, melalui Kepala Seksi (Kasie) Pidana Khusus, Cos Oematan,SH dalam keterangan Pers yang diperoleh Media, Senin (26/09/2022) Sore.
Lebih lanjut dikatakan, berkenaan dengan masih mangkirnya Tersangka PLT, pada Panggilan ke-2 tanpa alasan yang sah, maka Penyidik Kejari Flotim akan melayangkan Surat Panggilan ke-3 untuk diperiksa sebagai Tersangka.
“Jikalau Panggilan ke-3 hari ini tidak diindahkan, Kami akan melakukan upaya paksa.
Dan, apabila tidak ditemukan, Penyidik akan menetapkan yang bersangkutan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),”tegas Kos Oematan, lagi.
Pada bagian lainnya, pihaknya juga menjelaskan terkait permohonan penangguhan/pengalihan penahanan terhadap Tersangka PIG, setelah ditelaah oleh Tim Penyidik terkait permohonan tersebut, tidak dikabulkan.
Sekedar diketahui, Kejari Flotim dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Dana Covid-19, di BPBD Flotim, telah menetapkan 3 Tersangka, yakni: AHB selaku Kepala Pelaksana BPBD Flotim, PIG Sekda Flotim dan PLT Bendahara BPBD Flotim.
Tersangka AHB dan PIG telah ditahan di Rutan Larantuka.
Sedangkan, Tersangka PLT, belum ditahan hingga kini, karena masih mangkir pada Panggilan ke-2.
Penetapan Tersangka sesuai hasil perhitungan BPKP Perwakilan NTT, terkait kerugian keuangan negara Nomor: PE.03.03/SR-294/PW24/5/2022, 16 Agustus 2022, terdapat penyimpangan sebesar Rp1.569.264.435.
Tersangka diancam Pidana Primair Pasal 2 (ayat 1) Jo.Pasal 18 UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 5 (ayat 1) ke-1 KUHP.
Dan, Subsaider Pasal 3 Jo.Pasal 18 UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 (ayat 1) ke-KUHP.(WAR/Delegasi.Com)