“Berdasarkan studi remedial bendungan, nama atau status Embung Oeltua resmi berubah menjadi bendungan Oeltua, karena ada beberapa kriteria bendungan yang dipenuhi (seperti Tinggi Bendungan dan Volume tampungan serta Faktor resiko, red). Karena kriteria tersebut, demikian Yohanes,maka Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II melakukan perubahan atau remedial embung ini menjadi bendungan untuk pemasangan instrumen dan perbaikan yang berkaitan dengan peningkatan pelayanan air baku” Yohanes Harapan
KUPANG, DELEGASI.COM – Direktorat Jendral Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia, melalui Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II, Satuan Kerja (Satker) Operasi dan Pemeliharaan SDA Nusa Tenggara II akan melaksanakan remedial (perbaikan) Bendungan Oeltua pada tahun 2021 hingga 2022. Perbaikan proyek tersebut, Balai Sungai Nusa Tenggara (NTT) II akan melibatkan masyarakat dalam pekerjaan fisik tertentu.
Demikian disampaikan Kasi OP BWS NTT II, Yohanes Harapan (Kasi OP BWS NT II) saat sosialisasi kegiatan Pekerjaan Remedial Bendungan Oeltua, di Kantor Desa Oeltua, Rabu (13/10/2021).
“Tujuan kedua (tujuan sosialisasi, red) kita mendapat informasi berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan yang akan kami lakukan. Info yang dimaksud adalah terkait tenaga kerja yang bisa dilibatkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini (remedial bendungan Oeltua, red), yakni tenaga kerja yang sesuai dengan pekerjaan yang akan dilakukan. Seperti pasangan bayu, galian, plesteran. yang sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan oleh kontraktor,” jelasnya.
Yohanes mengatakan, maksud Balai Sungai Nusa Tenggara (BS NT) II hadir di Desa Oeltua untuk melakukan sosialisasi, terkait aktivitas BS NT II yang akan dilakukan di Desa Oeltua dalam waktu dekat. “Sekaligus meminta izin kepada masyarakat adat, dalam hal ini melalui bapak desa, sehingga dalam pelaksanaan, kami tidak salah secara etika,” ungkapnya.
Oleh karena itu, lanjut Yohanes, BS NT II meminta izin dan persetujuan serta kesepakatan dari masyarakat adat yang ada di Desa Oeltua.
“Bapak desa dan masyarakat, kami juga minta izin, bahwa kalau nanti dalam pelaksanaan, pasti ada kebisingan yang menggangu tidur siang dan malam bapak mama,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Bendungan Oeltua dikerjakan tahun 1996 dan mulai beroperasi tahun 1997. Saat itu statusnya masih embung. Embung tersebut, dibangun untuk memenuhi kebutuhan penyediaan air baku wilayah Kota Kupang, yang dulunya masih termasuk Kabupaten Kupang, dengan kapasitas air lima liter per detik.
Baca Juga:
“Berdasarkan studi remedial bendungan, nama atau status Embung Oeltua resmi berubah menjadi bendungan Oeltua, karena ada beberapa kriteria bendungan yang dipenuhi (seperti Tinggi Bendungan dan Volume tampungan serta Faktor resiko, red). Karena kriteria tersebut, demikian Yohanes,maka Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II melakukan perubahan atau remedial embung ini menjadi bendungan untuk pemasangan instrumen dan perbaikan yang berkaitan dengan peningkatan pelayanan air baku,” jelasnya.
Ia menambahkan, BS NT II juga akan melakukan pemantauan secara intens, bila perbaikan atau remedial itu sudah dilaksanakan.
Sementara itu, PPK OP IV Balai Sungai Nusa Tenggara II, Samsumarlin menambahkan, BS NT II dan masyarakat saat ini fokus dulu menjawab kriteria atau persyaratan yang harus dipenuhi untuk perubahan status dari embung menjadi bendungan.
“Ada perbaikan yang perlu dilakukan yakni perbaikan bendungan, tubuh bendungan, klimatologi, dan lain -lain. Ini harus terpenuhi dulu, baru bisa dikatakan sebagai bendungan,” tegasnya.
Ia mengatakan, setelah memenuhi syarat sebagai bendungan, maka akan ada pengelolaan tahap berikutnya. Terkait pengelolaan bendungan, jika selesai diperbaiki, maka bendungan Oeltua akan dikelola Balai Sungai Nusa Tenggara II dan dikontrol langsung dari Jakarta, oleh bagian Monitoring Bendungan Kementrian PUPR.
Setelah itu, bendungan Oeltua akan menjadi obyek penting negara yang terbatas. “Jadi, ada area yang bisa didatangi masyarakat banyak, ada area yang tidak boleh. Terkait pengelolaan area yang bisa dikunjungi, diperlukan diskusi lebih lanjut antara bapak desa, camat dan masyarakat mengingat view di atas juga bagus,”kata Samsumarlin.
Baca Juga:
Patris Lali Wolo Salurkan Bantuan Telur untuk Sembilan Desa Stunting di Nagekeo
Kegiatan remedial Bendungan Oeltua tidak dibiayai Bank Dunia (World Bank). Proyek tersebut hanya sampai bendungannya dan outletnya. Sedangkan untuk improvement lain terkait pengelolaan, dapat menggunakan dana APBN dan APBD, yang butuh perencanaan dan penganggaran. “Kami dari balai sungai, terus terang terbatas pada damnya atau bendungannya saja,” tegasnya
Pantauan wartawan media ini, sosialisasi remedial Bendungan Oeltua dihadiri sejumlah instansi, yakni Kapolsek Kupang Tengah, Camat Taebenu, Eliezer Malesi, Kades Oeltua, Daniel Mananel dan aparat pemdes Oeltua (dusun, RT, RW), Unsur BPD, tokoh masyarakat dan tokoh adat, tokoh pemuda, dan masyarakat pemilik lahan yang berbatasan langsung dengan lokasi Bendungan Oeltua.
Menanggapi penyampaian Balai Sungai Nusa Tenggara II, masyarakat mengatakan, sangat mendukung proyek tersebut dan siap bekerjasama sukseskan kegiatan tersebut. “Kami juga minta masyarakat lokal dilibatkan dalam pengerjaan proyek,” tegasnya.
//delegasi(Hermen Jawa)