Kupang, Delegasi.Com – Kuasa hukum Bank Christa Jaya, Samuel Haning mengancam akan melapor balik Sri Wahyuni, istri Racmat (Rafi) yang telah melaporkan Wilson Liyanto, Manager Marketing Bank Krista Jaya, setelah sebelumnya Sri melaporkan Wilson dengan tuduhan melakukan pencurian dan pemberatan.
“Kami juga akan mengambil langlah hukum dengan melapor balik pelapor (Sri) berupa pencemaran nama baik, sehingga diketahui laporan siapa yang benar,” kata Sam saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa, 10 September 2019.
Wilson Liyanto dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus pencurian dan pemberatan yang dilaporkan Sri Wahyuni hari ini, pukul 13.00 Wita.
Sam mengaku heran dengan laporan Sri dan pemanggilan pemeriksaan terhadap kliennya, karena belum ada proses pemeriksaan. “Jika disebut pencurian, maka harusnya sudah ada putusan hukum tetap. Dia menduga ada kriminalisasi terhadap kliennya,” tegasnya.
Dalam kasus ini, jelas Sam, Rafi sebagai peminjam uang di Bank Christa Jaya tidak mampu mengembalikan pinjaman tersebut, sehingga dia menyerahkan seluruh asetnya berupa rumah dan showroom beserta isinya kepada Bank Crista Jaya.
Sejumlah aset yang diserahkan ke Bank Christa Jaya sebagai barang sitaan, seharusnya sudah dilakukan penyerahan surat kuasa kepada Bank Christa Jaya, namun Rafi kabur. “Jadi laporan istri Rafi, hanya mau imbangi kasus yang sedang menjeratnya,” tegas Sam.
Sam mengaku kliennya sudah mengajak Rafi untuk selesaikan masalah itu secara damai, sehingga kasus ini bisa dihentikan. “Sampai sekarang Kami masih punya niat baik untuk selesaikan secara damai. Klien kami siap
bertemu dan selesaikan masalah ini,” katanya.
Komisaris Utama, Bank Chtista Jaya, Christofel Lianto menjelaskan hutang di Bank Christa Jaya saat dia (Rafi) kabur mencapai Rp15 miliar yang digunakan untuk bisnis jual beli mobil. “Hutangnya lumayan besar capai Rp15 miliar,” tegasnya.
Rafi merupakan salah mitra dari Bank Christa Jaya dalam event “Bursa jual beli mobil bekas”. Jika Rafi dan istrinya hendak membeli mobil, maka harus siapkan uang muka 30 persen, sedangkan 70 persen akan ditanggung Wilson. Caranya sebelum dicairkan dana 70 persen, Rafi harus membawa mobil untuk dilakukan pengecekan dan meninggalkan BPKB di Bank.
“Bisnis itu sudah dilakukan Rafi dan Wilson sejak 2014 lalu. Mulai dari pinjaman Rp100-200 juta, dan seterusnya hingga 60 mobil,” katanya.
Namun, pada 2017 setelah dilakukan stok opname, ternyata jumlah BPKB tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Dimana jumlah mobil tidak mencapai 60 buah. Ternyata Rafi telah menjualnya tanpa menyerahkan uang ke Bank untuk pengambilan BPKB. “Rafi jual mobil itu tanpa BPKB,” ujarnya.
Hal itu terus dilakukan Rafi hingga akhirnya dia di kejar oleh pembeli mobil untuk menyerahkan BPKB. Mulai saat itu Rafi sudah sulit dihubungi hingga akhirnya kabur. Stafnya sempat mencari ke rumahnya, namun tidak ada. Sehingga rumah itu di sita beserta isinya.
Awalnya rumah itu dijaga oleh staf dari Bank Crista Jaya, namun berapa lama berselang rumah itu dibiarkan kosong. Namun setelah dilakukan pengecekan kembali ternyata pintu belakang rumah terbuka, dan sebagian barang hilang.
Setelah itu barang- barang sisa tekah diamankan dan masih ada sampai sekarang.
//delegasi(hermen)