KUPANG, DELEGASI.COM– PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau Bank NTT sejak tahun 2011 telah melakukan transaksi surat berharga sesuai dengan ketentuan yang ada pada bank kebanggaan masyarakat NTT itu.
Dan itu sama halnya transaksi dengan PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance sesuai prosedur, metode dan cara pada PT. BPD NTT dimana telah mendapatkan keuntungan kurang lebih 1.000.000.000 (satu triliun rupiah). Dan pada tahun 2018 barulah terjadi resiko bisnis dengan PT. SNP senilai Rp 50.000.000 (lima puluh miliar rupiah).
Demikian yang disampaikan Kuasa Hukum Bank NTT, Apolos Djara Bonga, SH, didampingi Kepala Devisi (Kadiv) Rencorsec dan Legal Bank NTT, Endri Wardono dan serta Konsultan Humas Bank NTT Stenly Boymau dalam jumpa pers di Cafe Petir Kupang pada Selasa, 14 Juni 2022.
Apolos mengatakan, sebelum melakukan transaksi Medium Terms Notes (MTN) dan PT. BPD NTT sudah melakukan uji tuntas terhadap PT. SNP Finance sesuai keputusan ketua badan pengawas pasar modal dan lembaga keuangan nomor KEP-412/BL/2010 tentang ketentuan umum dan kontrak perwaliamanatan efek bersifat utang.
“Kita tegaskan bahwa kedudukan hukum PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance adalah legal dalam proses pengembalian uang Rp 53.120.833.333 dan itu tercatat dibundel pailit yang ada pada tim kurator,”kata Apolos
Dijelaskan, transaksi MTN senilai Rp 50 miliar tidak saja terjadi pada PT. BPD NTT tetapi terjadi juga pada bank umum lainnya dalam jumlah yang cukup besar hal ini dianggap sebagai resiko bisnis.
Dari rapat umum pemegang sahamBPB NTT menyatakan bahwa transaksi MTN senilai Rp 50 miliar dianggap resiko bisnis.
Lebih lanjut kata dia, ada interpretasi, anggapan atau asumsi subyektif yang berlebihan dari oknum atau kelompok tertentu dalam menanggapi persoalan MTN tersebut dengan tujuan mendeskreditkan kredibilitas PT. BPD NTT serta cenderung menyerang kehormatan Dirut PT. BPD (Bank NTT). Hal ini dapat berimplikasi hukum terhadap oknum atau kelompok yang memberikan pendapat dan atau pernyataan yang tidak berdasarkan hukum.
Dia juga mengatakan, tidak semua temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTT harus ditindaklanjuti. Untuk diketahui bahwa Medium Terms Notes (MTN) adalah surat hutang jangka menengah yang dapat diperdagangkan dan perhitungannya dapat dilakukan dengan perhitungan diskonto atau dengan Kupon Bunga secara periodik.
Dimana pasar modal adalah kegiatan yang terkait dengan penawaran umum dan perdagangan efek (bursa efek) perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek (lembaga penunjang pasar modal) sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang pasar modal yang berlaku. (*)