Hukrim  

Bank NTT Mengaku Tak Bertanggungjawab Terkait Pembobolan Rekning Nasabah

Avatar photo

Kupang, Delegasi.Com – Bank NTT mengaku tak bertanggungjawab terkait dengan kasus yang dialami nasabah Helda Manafe Pelandou. Sebab masalah itu adalah masalah utang piutang  antara nasabah dan salah satu oknum bank NTT berinisial COTN.

Demikian dikatakan Kepala Divisi (Kadiv) Pengawasan dan SKAI Bank NTT, Kristofel Adoe kepada wartawan di kantornya, Jumat (21/12/2018)

Seperti diberitakan sebelumnya, Oknum pegawai Bank NTT berinisial COTN diduga membobol rekening tabungan dan mengambil uang ratusan juta milik nasabah atas nama Helda Manafe Pellodou yang menyimpan uangnya di Kantor Kas Bank NTT Oeba Kupang.

Kuasa hukum Helda Manafe Pellodou, Ferdy Tahu Maktaen, SH sampaikan ini kepada wartawan di Kupang, Kamis (20/12/2018).

Menurut Ferdy, peristiwa yang dialami kliennya tersebut terjadi pada pertengahan Maret 2016 lalu. Akibat ulah pegawai Bank NTT itu kliennya mengalami kerugian Rp490 juta. “Klien saya merupakan nasabah prioritas, sehingga proses penyetoran ke rekening biasanya dijemput oleh petugas Bank NTT langsung ke tempat nasabah,” ungkapnya.

Ferdy mengungkapkan, biasanya ketika nasabah menyetorkan uang tabungan maka oleh petugas langsung mencatatkannya dalam buku rekening dan langsung mengembalikannya kepada nasabah.

Namun pada tanggal 17 Maret 2016 lalu, ketika kliennya menabung atau menyetor Rp 300 juta, oknum pegawai tersebut tidak menyerahkan kembali buku rekening nasabah, baru setelah beberapa hari kemudian buku rekening diantar ke tempat nasabah atau kliennya.

“Karena itu, klien saya menaruh curiga lalu mendatangi Kantor Kas Bank NTT Oeba dan meminta untuk dilakukan print out rekening koran. Saat itu, klien saya kaget mendapati uang yang disetor pada tanggal 17 Maret 2016 senilai Rp 300 juta ternyata sudah ditarik sehari sesudahnya yaitu pada tanggal 18 Maret 2018,” ungkapnya.

Dia menyatakan, penarikan tersebut dilakukan oleh oknum pegawai Bank NTT tanpa sepengetahuan kliennya. Selain itu, uang milik kliennya juga dialihkan dalam 2 rekening deposito masing-masing Rp100 juta dan Rp90 juta, itu pun tanpa sepengetahuan atau izin dari kliennya.

“Ini bukan lagi dugaan, tapi benar-benar terjadi, faktanya ada pembobolan rekening klien saya. Menurut saya, ini kejahatan perbankan berupa pembobolan rekening nasabah dan pencucian uang milik nasabah,” kata Ferdy sambil menunjukkan bukti kopian rekening koran milik kliennya.

Berdasarkan bukti rekening koran itu, lanjut Ferdy, kliennya lalu mendatangi Kantor Kas Bank NTT Oeba dan melaporkan terkait hal tersebut. Atas laporan itu, petugas bank kemudian melakukan pemeriksaan. “Setelah diperiksa, ternyata ditemukan dua bilyet deposito atas nama klien saya masing-masing senilai Rp 100 juta dan Rp 90 juta,” jelasnya.

Padahal, kata dia, kliennya tidak pernah mendepositokan uangnya. “Klien saya juga tidak pernah mengetahui kemana bunga deposito tersebut. Kami menduga ada rekening lain dipakai untuk mengalihkan bunga deposito tersebut. Ini namanya kejahatan pencucian uang,” tandasnya.

Ferdy menambahkan, kasus ini belum dilaporkan kepada pihak berwajib karena sejak munculnya persoalan itu pada 2016 lalu, kliennya berupaya melakukan pendekatan secara persuasif baik dengan oknum tersebut maupun dengan pihak lembaga Bank NTT. “Namun sepertinya oknum bersangkutan maupun pihak bank terkesan pasif, bahkan kliennya sudah berulangkali mendatangi pihak bank untuk mencari solusi atau penyelesaian atas masalah tersebut,” imbuhnya.

Dia menegaskan, pihaknya masih memberikan toleransi batas waktu hingga awal tahun 2019 kepada Bank NTT untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, bila tetap diabaikan maka pihaknya akan mengambil langkah hukum.

Kristofel Adoe mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan telah menangani kasus yang melibatkan pegawai dan nasabah bank tersebut.

“Jadi kronologisnya, pada bulan Oktober 2017 ibu Helda Manafe Pellodou menyampaikan surat ke Bank NTT Cabang Utama Kupang, terkait adanya kejanggalan dua transaksi yang terdapat di rekeningnya, yang satu Rp200 juta dan yang satunya lagi Rp300 juta, dan menurut dia tidak pernah dilakukan,” kata Kristofel didampingi Kadiv Kepatuhan Stefen Messakh, Kadiv Kualitas Layanan Izak Edward Rihi, Kadiv Rencorsec Sonny Pellokila.

Karena itu, pihaknya melakukan pemeriksaan terkait surat pengaduan nasabah dimaksud, dan dengan data yang cukup, kemudian memanggil nasabah yang bersangkutan untuk menyampaikan fakta yang ditemukan di lapangan.

“Jadi yang pertama untuk Rp200 juta dilayani di Kantor Cabang Utama Kupang, karena itu kita pertemukan dengan teller yang melayani, mereka saling mengingat kembali karena saat itu nasabah datang bersama suami, akhirnya ibu Helda Manafe mengakui bahwa betul mereka sudah lupa. Jadi untuk yang Rp200 juta itu sudah clear,” ungkapnya.

Selanjutnya, terkait persoalan Rp300 juta, transaksi terjadi di Kantor Kas Bank NTT Oeba Kupang, yang mana nasabah Helda Manafe Pellodou pada tanggal 17 Maret 2016 mendatangi kantor itu untuk melakukan penarikan uang sejumlah Rp300 juta.

“Saat itu nasabah datang pada sore hari, sehingga disampaikan bahwa sudah sore dan kas kita sudah selesai dan tidak cukup. Jadi slipnya sudah ditandatangani semua, ibu itu datang bersama suami. Kemudian tanggal 18 pagi, karena ibu Helda ini nasabah utama di Cabang Utama dalam hal ini Kantor Kas Oeba, maka penyetoran dijemput ke tempatnya,” tuturnya.

Selanjutnya, saat petugas tiba di tempat nasabah Helda Manafe Pellodou, uang tersebut dipinjamkan kembali kepada pegawai berinisial COTN tersebut, dengan bukti perjanjian dan kuitansi. Dalam isi perjanjian disebutkan uang Rp300 juta dipinjamkan dengan bunga 10 persen.

“Atas dasar itu kita panggil ibu Helda bersama suami, kemudian ibu Helda awalnya masih keberatan akhirnya kita pertemukan untuk konfrontir supaya tidak ada mis atau ambil kesimpulan satu sisi. Kita ketemu dan dijelaskan dengan bukti, waktu itu dikatakan dipinjamkan kembali untuk membantu menjalankan. Jadi kami tidak tahu, mungkin mereka dibelakang ada pinjam meminjam itu kan urusan pribadi. Jadi setelah itu clear untuk yang Rp300 juta,” katanya.

Kristofel mengatakan, dalam pertemuan tersebut Helda Manafe Pellodou juga mengakui bahwa sebelumnya diantara mereka ada transaksi atau pinjam meminjam di luar bank. “Jadi ibu Helda punya uang, dia minta tolong kepada COTN jalankan dengan bunga sekian dan nanti yang penting ibu Helda terima sekian,” katanya.

Dia menambahkan, dalam proses penyelesaian kasus tersebut disimpulkan bahwa agar bank bisa terlibat mengurus masalah hutang piutang mereka, maka harus masuk melalui pengajuan transaksi bank. “Saat itu kami juga sampaikan silakan ibu ke polisi, kalau ibu masih bertahan bahwa ini bukan spesimen ibu, karena kalau audit forensik maka ibu harus lapor bank ke polisi supaya bisa clear, tetapi setelah kita lengkapi bukti-bukti dan kita tunjukkan, mungkin dia lupa juga,” katanya. //delegasi(hermen)

Komentar ANDA?