Hukrim  

Bareskrim Mulai Sidik Dugaan Pidana Dua Pimpinan KPK terkait Kasus Novanto

Avatar photo
Novanto
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (kanan) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) mengecek mikrofon yang mati saat akan menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017). Rapat kerja Komisi III dengan KPK tersebut membahas sistem pengawasan terhadap pengelolaan dan manajemen aset hasil tindak pidana korupsi di lembaga tersebut.(ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI)

Jakarta, Delegasi.comBareskrim Polri menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan ( SPDP) atas laporan Sandi Kurniawan terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Saut Situmorang. Demikian dirilis kompas.com, Rabu(8/11/2017)

Keduanya dilaporkan karena diduga telah membuat surat palsu dan menyalahgunakan wewenang dalam penyidikan kasus Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Setya Novanto.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto membenarkan terbitnya SPDP tersebut.

“Perkara yang dimaksud adalah tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Saut Situmorang dan Agus Rahardjo dkk,” ujar Setyo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/11/2017).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/10/2017).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di Kompleks Parlemen,
Senayan, Jakarta, Kamis (12/10/2017).(KOMPAS.com/Nabilla Tashandra)

Keduanya dilaporkan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim. Setyo mengatakan, surat yang dimaksud yakni surat permohonan pencegahan Novanto bepergian ke luar negeri tertanggal 2 Oktober 2017.

Surat tersebut dikeluarkan setelah adanya putusan praperadilan yang dimenangkan Novanto.

Setyo mengatakan, atas laporan tersebut, polisi telah meminta keterangan sejumlah saksi dan ahli, yakni ahli bahasa, pidana, dan hukum tata negara.

Setelah itu, baru dilakukan gelar perkara.

“Kemudian melaksanakan penyidikan semenjak tanggal 7 November 2017. Sejak kemarin sudah dinaikkan menjadi tingkatnya penyidikan,” kata Setyo.

Setyo mengatakan, selanjutnya penyidik akan memeriksa para saksi dan mengumpulkan barang bukti lainnya. Kasus ini ditangani penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

SPDP tersebut juga telah diterima oleh pengacara Novanto, Fredrich Yunadi. Dalam SPDP yang dia tunjukkan, tertulis bahwa penyidikan dimulai pada Selasa (7/11/2017). Saut dan Agus diduga melanggar Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 421.

Fredrich mengapresiasi kinerja Polri atas dikeluarkannya surat tersebut.

“Mereka telah begitu serius, begitu profesional untuk mendalami laporan polisi kami. Dan yang kini statusnya udah penyidikan dengan diduga dilakukan oleh Saut dan Agus,” kata Fredrich saat ditemui di kantor Bareskrim Polri, Jakarta.

Fredrich berharap Polri tidak memerlukan waktu yang lama untuk menetapkan tersangka dan melimpahkan kasusnya ke pengadilan. Ia meyakini penyidik memiliki bukti otentik untuk membuktikan perkara tersebut.

Namun, Frederich enggan menjelaskan lebih jauh soal esensi laporan yang dibuat oleh anak buahnya, Sandi. Yang jelas, kata dia, dikeluarkannya surat pencegahan tersebut tidak sesuai dengan prosedur.

“Detilnya bukan wewenang saya, itu wewenang penyidik. Soal materi saya tidak bisa singgung karena saya juga tidak tahu bukti apa yang didapatkan penyidik,” kata Fredrich.//delegasi(kompas.com)

Komentar ANDA?