Kupang, Delegasi.com – Tersangka Beneditus Sani Babu dan Godstar Mozez Baniks alias OD selaku pegawai imigrasi Kupang diserahkan dari Bareskrim Polri ke JPU Kejari Kupang dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kabid Humas Polda NTT, AKBP JA Abast, SIK kepada Pos kupang melalui WA pada Selasa (6/12/2016) malam sekitar pukul 21.00 Wita.
Abast menjelaskan dua tersangka dengan persangkaan tindak pidana penyelenggara negara menyalahgunakan kekuasaannya yang mengakibatkan terjadinya TP perdagangan orang atau membantu perorangan menempatkan TKI diluar negeri tanpa ijin.//delegasi.(pk)