Kupang, Delegasi.Com – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Timur (NTT), Jemris Fointuna, mengatakan, pihaknya menemukan kejanggalan di daftar pemilih tetap hasil perbaikan Kabupaten Rote Ndao.
Menurut Jemris, kejanggalan itu yakni ditemukannya nama desa Muara Leba di DPT saat pleno rekapitulasi.
“Padahal di Kabupaten Rote Ndao, tidak ada desa bernama Muara Leba. Ini tentu namanya ‘desa siluman’,” ungkap Jemris kepada Kompas.com, Jumat (16/11/2018).
Jemris menyebut, temuan itu merupakan satu dari sejumlah temuan yang membuat pleno rekapitulasi DPTHP tahap dua di KPU NTT ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.
Selain itu, sebanyak 30 desa pemekaran di Rote Ndao tenyata belum masuk dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).
Sedangkan Desa Tesabela di Kecamatan Pantai Baru, tidak ditemukan di Sidalih.
“KPU NTT masih melakuan koordinasi dengan KPU RI untuk segera menangani pesoalan ini,” imbuhnya.
Selain di Rote Ndao, KPU dan Bawaslu juga menemukan persoalan DPT di daerah lain. Misalnya, ada warga yang tak memiliki e-KTP tetapi masuk dalam DPT di Kabupaten Ngada, Sumba Timur dan Sumba Tengah.
“Pleno pada Rabu masih menyisakan 10 kabupaten, sedangkan kabupaten lainnya sudah rampung,”tutupnya. //delegasi(Kompas/ger)