Bawaslu NTT Sedang Proses Rekrut Pengawas Pilgub dan Pilkada 2018

  • Bagikan
Bawaslu
Anggota Bawaslu NTT, Jemris Fointuna, didamping Narasumber Ana Djukana dan Pakar Hukum Bawaslu, Michael Weko sedang memaparkan materi terkait pengawan pilkada serentak 2018.

Kupang, Delegasi.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTT sedang melakukan proses perekrutan terhadap 4.404 orang pengawas untuk kepentingan pilkada di  10 kabupaten dan pemilu gubernur (pilgub).

Demikian dikatakan anggota Bawaslu NTT, Jemris Fointuna pada acara Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif di Kupang, hari ini, Jumat (13/10/2017).

Jemris menyebutkan, 4.404 orang pengawas yang direkrut itu akan ditempatkan di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan. Setiap kecamatan, akan ditempatkan tiga orang pengawas. Sehingga jumlah pengawas yang direkrut untuk tingkat kecamatan yakni sebanyak 942 orang mengingat saat ini sebanyak 314 kecamatan. Sedangkan masing-masing desa/kelurahan, ditempatkan satu orang sehingga jumlahnya sebanyak 3.462 orang.

“Untuk tingkat/kabupaten, sudah dilakukan perekrutan sebanyak 66 orang untuk ditempatkan di 22 kabupaten/kota,” kata Jemris.

Ia menyampaikan, dengan telah dan akan ada perekrutan pengawas tingkat kabupaten/kota hingga desa/kelurahan tersebut, maka sejak awal peluncuran tahapan pilgub pada Sabtu, 14 Oktober 2017, Bawaslu bersama jajarannya sudah mulai melakukan pengawasan. Pengalaman pilgub sebelumnya, pengawasan tidak dilakukan sejak awal karena terlambat merekrut panitia ad hoc.

“Untuk kegiatan pengawasan, kita belajar dari pelaksanaan pemilu di daerah lain dan di NTT, ” ungkap Jemris.

Tentang dana pengawasan, Jemris mengatakan, untuk kepentingan Pilgub,  sudah dialokasikan anggaran sebesar Rp122, 3 miliar. Bawaslu dan Pemerintah NTT pun sudah tanda tangan Nilai Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Sedangkan pilkada di 10 kabupaten, baru Sumba Tengah yang sudah tanda tangan NPHD. Diharapkan dalam waktu dekat, sembilan kabupaten lainnya menandatangani NPHD.

“Keterlambatan penandatanganan NPHD bisa berpengaruh terhadap kinerja pengawasan,” tandas Jemris.

Pada kesempatan itu ia menyatakan, tugas pengawasan ke depan lebih difikuskan pada pada fungsi pencegahan. Karena itu pihaknya memperbanyak kegiatan sosialisasi agar masing-masing pihak memahami hak dan kewajiban. Diharapkan media massa menjadi mitra terbaik dan menjadi sumber informasi bagi penyelenggara.

“Bawaslu melalui keputusannya,bisa membatalkan keikutsertaan pasangan calon  (paslon), termasuk membatalkan paslon terpilih. Hal ini lebih terkait aspek pelaporan dan penggunaan dana kampanye,” papar Jemris.

Nara sumber lainnya, Ana Djukana menyatakan, untuk kepentingan pilgub dan pilkada di 10 kabupaten pada 2018 mendatang, media massa harus mampu mendidik publik untuk berdemokrasi secara demokratis. Kontrol media terhadap penyelenggara dan pengawas sangat dibutuhkan agar bekerja secara profesional dan independen. Jika tidak, maka akan menjadi pemicu munculnya aksi massa. Pemberitaan media harus mampu membangun kesadaran untuk menerima perbedaan dan hasil politik.//delegasi(hermen/ger)

Komentar ANDA?

  • Bagikan