Beasiswa PIP Diduga Jadi Sarana Kampanye, Bawaslu NTT ‘Mandul’

  • Bagikan
dana
pencairan dana beasiswa dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Kota Kupang saat ini diduga menjadi sasaran kampanye dialogis

 

Kupang, Delegasi.com – Pendistribusian formulir pencairan dana beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) di Kota Kupang  saat ini diduga menjadi sasaran kampanye dialogis oleh pasangan calon Walikota Jefrison R.Kore-Hermanus Man (FIRMANMU). Bawaslu NTT dicap sebagai lembaga yang  ‘mandul’.

Pendistribusian formulir yang kini sedang berlangsung dari Rumah Aspirasi paket FIRMANMU itu menuai protes sejumlah warga Kota Kupang.

Frans Jd Adrianus, SH , mantan pimpinan DPRD Kota Kupang  mengatakan  beasiswa PIP adalah program pemerintah pusat. Dan yang berhak mendistribusikan ke  siswa penerima beasiswa  adalah sekolah- sekolah  yng siswanya  telah terdaftar dalam data Dapodik.Tapi anehnya Paket FIRMANMU mendistribusikan formulir pencairan dana tersebut. Adrianus menilai ada gejala yang tidak mendidik  masyarakat dalam proses politik  sampai menimbulkan gerakan demo dari orang tua siswa ke kepala sekolah yang tidak menerbitkan rekomendasi.

Para kepala sekolah enggan menandatangani formulir  yang dikeluarkan Paket FIRMANMU karena nama-nama siswa tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang secara resmi dikeluarkan pemerintah.

“Seperti kasus  demo yang dilakukan di SMU Negri 3. Praktek ini  justru menyimpag dari aturan,  yakni ada tim sukses dari Paket FIRMNMU yang mendistribusikan formulir  pencairan dana di BRI tersebut. Formulir pemberitahuan beasiswa PIP di luar dari kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau  Kepala Sekolah sesuai petunjuk teknis, (Juknis), petunjuk pelaksanaan (Juklak) serta Surat Keputusan Menteri Pendidikan,”kata Adrianus yang dihubungi delegasi.com beberapa waktu lalu.

Frans Adrianus  mengharapakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTT yang telah mengambil alih tugas dan peran Panwas Kota Kupang, mestinya  segera bertindak tegas terhadap masalah ini.  Jangan mendiamkan cara- cara pejabat atau calon walikota  yang salah   menggunakan wewenang  dengan cara kurang elegan. Berilah pendidikan politik yang benar kepada masyarakat Kota kupang.

“Jangan manfaatkan situasi pilkada ini sebagai sarana kampanye terselubung untuk  menguntungkan diri atau kelompoknya tertentu,”tandas Frans Adrianus.

Frans Adrianus juga menyoroti sikap Bawaslu yang dinilai ‘mandul’ menyikapi  masalah ini

Sementara Ketua Bawaslu NTT, Nelce Haga Ringu, sampai berita ini diturunkan belum berhasil di konfirmasi.  Beberapa kali wartawan mencoba menemui Nelce Haga Ringu, namun selalu menghindar. Bahkan ketika menemui di kantornya, Haga Ringu enggan menerima wartawan.

“Beritahu mereka (wartawan-Red), saya masih sibuk, belum bisa untuk diwawancara,” kata stafnya menirukan ucapan Haga Ringu, Kamis pekan lalu.

Menurut Frans Adrianus, banyak  orang tua siswa yang  protes dan demo atas tindakan oknum tim  pemenangan paket FIRMAMU yang memanfaatkan dana PIP sebagai sarana kampanye politik dalam Pilwalkot Kupang saat ini.

“Jika Bawaslu NTT mendiamkan masalah ini, artinya Bawaslu  NTT sudah ‘mandul’ sebab berkinerja kerja mereka sangat buruk.

Padahal  tugas mereka mengawasi pemilu. Dan didanai oleh  Pemerintah Kota Kupang  yang disetujui ole DPRD Kota,” tandas Frans Adrianus.

Fans Adrianus menghimbau DPRD kota Kupang  untuk lebih serius turut  melakukan pengawasan terhadapa kinerja  Banwaslu NTT, dai semua proses pentahapan Pilkada Kota Kupang. Karena menurut Frans Adrianus, Bawaslu NTT adalah ‘wasit’ untuk semua proses pentahapan Pemilukada Kota Kupang.

Sementara PLT Walikota Kupang Yohana Lisapaly  berkali kali berkomentar soal dana tersebut.  Dalam wawancaranya dengan sejumlah  wartawan  di Kupang beberapa waktu lalu, dia mengatakan beasiswa PIP itu adalah program nasional  yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Naonal (APBN)  untuk  siswa  berprestasi dari Keluarga Miskin, Program ini terkait dengan  Dapodik.

“Yang mengetahui  berapa jumlah siswa yan menerima dana PIP adalah pihak sekolah. Dan nama siswa itu sudah tercatat dalam data Dapodik yang dikuatkan oleh SK Menteri,” kata Lisapaly.

Sementara Dosen Fakultas Hukum Undana Kupang, Darius Mauritsius, SH.MH, yang dihubungi delegasi.com  terkait beasiswa PIP menjelaskan, Jefrison Riwu Kore   dalam tugas dan fungsinya  sebagai anggota DPR  RI   memiliki kewenangan sesuai UU  hanya sebatas mengusulkan dan melakukan pengawasan terhadap pelakasanan proyek pembangunan, termasuk dana beasiswa PIP.

“Pada tataran  kebijakan  tugas DPR RI hanya sebatas mencocokkan data yang diusulkan oleh sekolah melalui pemerinta Kota Kupang. Apakah sudah sesuai tidak dengan petunjuk teknis (Juknis) petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan  data dapodik yang tercantum dalam SK Menteri Pendidikkan,” kata Mauritsius yang dihubungi terpisah, Rabu (21/12).

Menurut dosen di  Fakultas Hukum Udana ini, jika dalam pelaksanaanya terjadi kesalahan, akan menjadi tanggung jawab pemerintah. Jika Jefritson R. Kore – Hermanus melakukan ini artinya  Paket FIRMANMU telah melampaui kewenangan  sebagai anggota DPR RI dan calon walkota serta calon wakil walikota. . Apalagi dana tersebut berkaitan dengan dana  APBN yang dikelola pemerintah. “Jika dalam  perjalanan terjadi masalah, lalu siapa yang bertangungjawab,” tanya Mauritsius.//delegasi(ger/egi)

 

 

Komentar ANDA?

  • Bagikan