Kupang, Delegasi.com – Pendistribusian formulir pencairan dana beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) di Kota Kupang saat ini diduga menjadi sasaran kampanye dialogis oleh pasangan calon Walikota Jefrison R.Kore-Hermanus Man (FIRMANMU). Bawaslu NTT dicap sebagai lembaga yang ‘mandul’.
Pendistribusian formulir yang kini sedang berlangsung dari Rumah Aspirasi paket FIRMANMU itu menuai protes sejumlah warga Kota Kupang.
Frans Jd Adrianus, SH , mantan pimpinan DPRD Kota Kupang mengatakan beasiswa PIP adalah program pemerintah pusat. Dan yang berhak mendistribusikan ke siswa penerima beasiswa adalah sekolah- sekolah yng siswanya telah terdaftar dalam data Dapodik.Tapi anehnya Paket FIRMANMU mendistribusikan formulir pencairan dana tersebut. Adrianus menilai ada gejala yang tidak mendidik masyarakat dalam proses politik sampai menimbulkan gerakan demo dari orang tua siswa ke kepala sekolah yang tidak menerbitkan rekomendasi.
Para kepala sekolah enggan menandatangani formulir yang dikeluarkan Paket FIRMANMU karena nama-nama siswa tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang secara resmi dikeluarkan pemerintah.
“Seperti kasus demo yang dilakukan di SMU Negri 3. Praktek ini justru menyimpag dari aturan, yakni ada tim sukses dari Paket FIRMNMU yang mendistribusikan formulir pencairan dana di BRI tersebut. Formulir pemberitahuan beasiswa PIP di luar dari kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Kepala Sekolah sesuai petunjuk teknis, (Juknis), petunjuk pelaksanaan (Juklak) serta Surat Keputusan Menteri Pendidikan,”kata Adrianus yang dihubungi delegasi.com beberapa waktu lalu.
Frans Adrianus mengharapakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTT yang telah mengambil alih tugas dan peran Panwas Kota Kupang, mestinya segera bertindak tegas terhadap masalah ini. Jangan mendiamkan cara- cara pejabat atau calon walikota yang salah menggunakan wewenang dengan cara kurang elegan. Berilah pendidikan politik yang benar kepada masyarakat Kota kupang.
“Jangan manfaatkan situasi pilkada ini sebagai sarana kampanye terselubung untuk menguntungkan diri atau kelompoknya tertentu,”tandas Frans Adrianus.
Frans Adrianus juga menyoroti sikap Bawaslu yang dinilai ‘mandul’ menyikapi masalah ini
Sementara Ketua Bawaslu NTT, Nelce Haga Ringu, sampai berita ini diturunkan belum berhasil di konfirmasi. Beberapa kali wartawan mencoba menemui Nelce Haga Ringu, namun selalu menghindar. Bahkan ketika menemui di kantornya, Haga Ringu enggan menerima wartawan.
“Beritahu mereka (wartawan-Red), saya masih sibuk, belum bisa untuk diwawancara,” kata stafnya menirukan ucapan Haga Ringu, Kamis pekan lalu.
Menurut Frans Adrianus, banyak orang tua siswa yang protes dan demo atas tindakan oknum tim pemenangan paket FIRMAMU yang memanfaatkan dana PIP sebagai sarana kampanye politik dalam Pilwalkot Kupang saat ini.
“Jika Bawaslu NTT mendiamkan masalah ini, artinya Bawaslu NTT sudah ‘mandul’ sebab berkinerja kerja mereka sangat buruk.
Padahal tugas mereka mengawasi pemilu. Dan didanai oleh Pemerintah Kota Kupang yang disetujui ole DPRD Kota,” tandas Frans Adrianus.
Fans Adrianus menghimbau DPRD kota Kupang untuk lebih serius turut melakukan pengawasan terhadapa kinerja Banwaslu NTT, dai semua proses pentahapan Pilkada Kota Kupang. Karena menurut Frans Adrianus, Bawaslu NTT adalah ‘wasit’ untuk semua proses pentahapan Pemilukada Kota Kupang.
Sementara PLT Walikota Kupang Yohana Lisapaly berkali kali berkomentar soal dana tersebut. Dalam wawancaranya dengan sejumlah wartawan di Kupang beberapa waktu lalu, dia mengatakan beasiswa PIP itu adalah program nasional yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Naonal (APBN) untuk siswa berprestasi dari Keluarga Miskin, Program ini terkait dengan Dapodik.
“Yang mengetahui berapa jumlah siswa yan menerima dana PIP adalah pihak sekolah. Dan nama siswa itu sudah tercatat dalam data Dapodik yang dikuatkan oleh SK Menteri,” kata Lisapaly.
Sementara Dosen Fakultas Hukum Undana Kupang, Darius Mauritsius, SH.MH, yang dihubungi delegasi.com terkait beasiswa PIP menjelaskan, Jefrison Riwu Kore dalam tugas dan fungsinya sebagai anggota DPR RI memiliki kewenangan sesuai UU hanya sebatas mengusulkan dan melakukan pengawasan terhadap pelakasanan proyek pembangunan, termasuk dana beasiswa PIP.
“Pada tataran kebijakan tugas DPR RI hanya sebatas mencocokkan data yang diusulkan oleh sekolah melalui pemerinta Kota Kupang. Apakah sudah sesuai tidak dengan petunjuk teknis (Juknis) petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan data dapodik yang tercantum dalam SK Menteri Pendidikkan,” kata Mauritsius yang dihubungi terpisah, Rabu (21/12).
Menurut dosen di Fakultas Hukum Udana ini, jika dalam pelaksanaanya terjadi kesalahan, akan menjadi tanggung jawab pemerintah. Jika Jefritson R. Kore – Hermanus melakukan ini artinya Paket FIRMANMU telah melampaui kewenangan sebagai anggota DPR RI dan calon walkota serta calon wakil walikota. . Apalagi dana tersebut berkaitan dengan dana APBN yang dikelola pemerintah. “Jika dalam perjalanan terjadi masalah, lalu siapa yang bertangungjawab,” tanya Mauritsius.//delegasi(ger/egi)