Belum Sehari Menjabat, Beredar Surat Mendagri Batalkan Pelantikan Wabup Ende Erik Rede

Avatar photo
Suasana Pelantikan Wakil Bupati Ende, Erikos Emanuel Rede alias Erik Rende. di Rumah Jabatan Gubernur Kota Kupang, Kamis(27/1/2022) ??Foto: Dok. Humas Pemprov NTT)

KUPANG, DELEGASI.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri Tito Karnavian membatalkan pelantikan Wakil Bupati Ende Erikson Emanuel Rede alias Erik Rede

Erik Rede telah dilantik Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat Kamis Malam 27 Januari 2022.

Acara pengucapan sumpah dan pelantikan berlangsung di Aula Rumah Jabatan Gubernur NTT, Kota Kupang.

Pelantikan dilaksanakan merujuk pada Keputusan Mendagri Nomor 132.53-67 Tahun 2022 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Belum genap sehari menjabat, Mendagri membatalkan pelantikan  Wabub Ende Erik Rede.

BACA JUGA: Ahli: Pelantikan Wabub Ende Batal Demi Hukum

Hal itu diketahui dari surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik.

Surat dengan nomor 132.53/956/OTDA tertanggal 27 Januari 2022 itu  beredar luas melalui pesan percakapan  Grup WhatsApp .

Surat tersebut bersifat penting dengan perihal Penarikan Keputusan Menteri Dalam Negeri, melalui pesan percakapan WhatsApp.

Surat itu ditujukan kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur, dengan tembusan Menteri Dalam Negeri dan Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

BACA JUGA: Polis Masih Mengejar 2 Pelaku Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Kupang Yang Masih Buron

Berikut ini isi surat dimaksud.

Berkenaan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.53-67 Tahun 2002 tanggal 19 Januari 2022 tentang Pengesahaan PengangkatanWakil Bupati Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Memperhatikan diktum kedua pada Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor tersebut di atas, bahwa “Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal pelantikan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.”
  2. Setelah menelusuri dan mencermati kembali dari sisi formal dan prosedural terhadap dokumen pengusulan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur, maka dipandang perlu secara bersama-sama melakukan konsolidasi dokumen pengusulan dimaksud.
  3. Berkenan dengan hal tersebut, kami menarik kembali Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 132.53/879/OTDA tanggal 25 Januari 2022

Hal Penyampaian Salinan dan Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.53-67 Tahun 2022 tanggal 19 Januari 2022 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk perbaikan sebagaimana mestinya.

BACA JUGA: Kejati Eksekusi Mantan Kepala BPN Kota Kupang

Media ini sudah mengkonfirmasi berbagai pihak, termasuk Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda NTT, Doris Rihi. Namun pesan WhatsApp  dari media ini tidak dibalas Doris Rihi.

Demikian juga  konfirmasi ke Sekretaris Daerah NTT, Ben Polo Maing. Namun hingga berita ini diturunkan belum ada juga jawab dari Sekda NTT.

//delegasi(hermen Jawa)

Komentar ANDA?