Bendungan Raknamo Belum Bisa Dimanfaatkan Untuk Pertanian

  • Bagikan
Bendungan Raknamo//foto:okezone.com
Kupang, Delegasi.com – Kepala Dinas Pertanian Provinsi Nusa Tenggara Timur Yohanis Tay Ruba mengatakan Bendungan Raknamo di Kabupaten Kupang belum bisa dimanfaatkan untuk mengairi areal persawahan di sekitarnya

“Pada musim tanam 2018 ini, kami sudah alokasikan 100 hektare untuk kawasan sekitar Raknamo, tetapi dialihkan ke lokasi lain karena pihak pengelola belum mengizinkan,” kata Yohanis Tay Ruba kepada Antara di Kupang, Rabu (28/3).

Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan pemanfaatan sumber air dari Bendungan Raknamo yang diresmikan Presiden Joko Widodo beberapa bulan lalu untuk pembukaan sawah baru pada musim tanam tahun ini.

Menurut dia, pada musim tanam 2018 ini, NTT mendapat alokasi anggaran untuk pembukaan sawah baru melalui upaya khusus untuk meningkatkan produksi padi, jagung dan kedelai (PJK) atau dikenal dengan Upsus Pajale (Upaya Khusus Padi, Jagung, dan padi) seluas 400 hektare.

Dirilis AntaraNews.com, dari 400 hektare itu, 200 hektare diantaranya dialokasikan untuk Kabupaten Kupang, termasuk di dalamnya 100 hektare untuk lahan persawahan di sekitar Bendungan Reknamo.

Namun karena pengelola Bendungan Raknamo belum mengizinkan pemanfaatan air dari bendungan yang baru diresmikan itu, sehingga terpaksa dialihkan.

“Sekitar 200 hektare tetap untuk Kabupaten Kupang, tetapi lokasinya di luar kawasan Bendungan Raknamo,” kata Yohanis Tay menjelaskan.

Dia menambahkan, lahan potensial untuk persawahan di kawasan sekitar Bendungan Raknamo di Kabupaten Kupang mencapai sekitar 850 hektare.

Lahan potensial ini berdasarkan hasil survei dan desain pembukaan sawah baru pada areal sekitar kawasan Bendungan Raknamo atas kerja sama Pemerintah NTT-Undana.

Menurut dia, ada tiga faktor penting yang disurvei dan didesain yakni kelayakan tanah kepemilikan lahan dan juga sumber air.

Khusus untuk kawasan sekitar Bendungan Raknamo, sumber air sudah tidak ada masalah sehingga pada saat survei dilakukan lebih diarahkan pada kelayakan tanah dan status kepemilikan tanah.

Menurut dia, survei dan desain lahan potensial di Kabupaten Kupang itu, dilakukan dengan menggunakan dana APBD Perubahan 2017. //delegasi(AntaraNews.com)

 

Komentar ANDA?

  • Bagikan