Hukrim  

Benny K.Harman Serahkan Dokumen Kasus Human Traffiking ke Kejagung

Avatar photo
Komisi
Benny K. Harman menyerahkan Dokumen asprasi masyarakat NTT terkait penegakan hukum kepada Jaksa Agung, HM Prasetyo di Gedung Nusantara II DPR ,Senayan, Selasa (6/12)

Jakarta, Delegasi.com -Wakil Ketua Komisi III DPR, Benny K. Harman, menyerahkan dokumen aspirasi masyarakat terkait masalah human traffikng di Nusa Tenggara Timur. Penyerahan dokumen itu dilakukan usai Rapat Dengan Pendapat dengan Kejaksaan Agung di Gedung Nsantara II DPR RI, Senayan-Jakarta, Selasa(6/12).

Benny K. Harman berharap, aparat hukum, termasuk pihak kejaksaan, serius menangani masalah  perdagangan manusia dan TKI Ilegal di NTT yang belakangan ini  marak terjadi.

“Jangan membiarkan masalah human traffiking menjadi momok di NTT. Oleh sebab itu aparat penegak  hukum, termasuk pihak Kejaksaan, benar benar memiliki komitmen kuat dan  serius menangi masalah ini,”kata Benny kepada Delegasi.com disela sela acara tersebut.

Kasus TKI di NTT, selama ini marak terjadi. Umunya  TKI yang disuplay dari NTT  ini rata-rata tanpa memiliki dokumen yang sya atau ilegal,. Kondisi ini yang mengarah pada perdaganan manusia oleh ‘cukong cukong jahat’ pengarah TKI.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nusa Tenggara Timur termask provinsi yang menyuplay Tenaga Kerja Indonesi (TKI) terbesar setelah Proinsi Jawa Timur. Namun bukan tanpa kendala, sebab saban tahun, jumlah  TKI illegal yang behasil ditangkap aparat berwajib meningkat. Bahkan  jumlah TKI yang meninggal juga bertambah.

“Data yang kami himpun tahun ini, TKI yang brmasalah (ilegal) berjumlah  412 orang.  Itu data sejak Januari hingga Desember”, kata Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Nakertran Provinsi NTT, Thomas S. Hoda,  di kupang, pekan lalu.

Hoda menjelaskan,  selain TKI yang bermasalah,  jumlah TKI yang meninggal di daerah tujuan juga meningkat. Tahun 2016 TKI yang meninggal dunia berjumlah 36 orang.

“Ini keprihatinan kita bersama. Karena rata rata para TKI yang meninggal itu berangkat tanpa mengikuti prosedur yang benar alias ilegal. Walaupun demikian, Pemerintah juga memberi perhatian penuh tehadap TKI yang meniggal itu”, tandas Hoda.

Hoda menghimbau para tenaga kerja yang ingin bekerja di luar negeri, wajib mengikuti proses perekrutan secara ilgal.  Karena kalau mengikuti prosedur yang benar, kondisi apapun yang terjadi ditempat kerja, seperti  sakit atau meninggal dunia, dijamin oleh perusahaan tempat mereka rekrut maupun dijamin oeh pemerintah. “kan sayang kalau misalnya terjadi  kecelakaan hingga meninggal dunia,yang rugi para TKI itu. Mereka pasti diterlantarkan; kasihan kan,” ujar Hoda//Delegasi. (leksi/egi/ger)

Komentar ANDA?