Jakarta, Delegasi.com – Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU KUHP Benny K Harman menilai tindak pidana korupsi tidak lagi masuk ke dalam kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Alasannya, tipikor sudah marak dilakukan sampai lapisan masyarakat paling bawah.
“Sebagai tindak pidana sekarang, dia sudah mengalami pergeseran dari extraordinary menjadi ordinary crime. Tetapi yang menjadi extraordinary bukan kejahatannya, tetapi badan yang menegakkan hukum,” ujar Benny kepada detik.com di gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2017).
“(Korupsi) semakin marak saja, kejahatan biasa. Dilakukan oleh orang-orang biasa, mulai kepala desa,” sambungnya.
Benny memaparkan dahulu tipikor masuk extraordinary crime karena berdampak masif dan dilakukan pejabat kelas atas.
“Dulu kejahatan ini dianggap efeknya masif dilakukan oleh kejahatan kakap putih oleh pejabat sehingga ada penyalahgunaan kekuasaan. Sedangkan suap-menyuap itu sudah ada sejak dulu,” tutur Benny.
Wakil ketua Komisi III DPR ini juga menuturkan, meski tipikor diatur KUHP, sama sekali tidak mengubah esensi UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Diaturnya tipikor dalam KUHP, kata Benny, justru memperkuat fungsi lembaga penegak hukum.
“Jadi jangan salah paham, itu yang saya sesalkan, nggak ngerti karena masukan orang nggak benar, padahal kan nggak begitu aturannya. Malah memperkuat, mempertegas, tidak menghapus dia, cuma jangan sampai ada norma aturan pidana yang tersebar di luar tipidsus,” tandasnya.//delegasi(dtc/hermen)
“(Korupsi) semakin marak saja, kejahatan biasa. Dilakukan oleh orang-orang biasa, mulai kepala desa,” sambungnya.
Benny memaparkan dahulu tipikor masuk extraordinary crime karena berdampak masif dan dilakukan pejabat kelas atas.
“Dulu kejahatan ini dianggap efeknya masif dilakukan oleh kejahatan kakap putih oleh pejabat sehingga ada penyalahgunaan kekuasaan. Sedangkan suap-menyuap itu sudah ada sejak dulu,” tutur Benny.
Wakil ketua Komisi III DPR ini juga menuturkan, meski tipikor diatur KUHP, sama sekali tidak mengubah esensi UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Diaturnya tipikor dalam KUHP, kata Benny, justru memperkuat fungsi lembaga penegak hukum.
“Jadi jangan salah paham, itu yang saya sesalkan, nggak ngerti karena masukan orang nggak benar, padahal kan nggak begitu aturannya. Malah memperkuat, mempertegas, tidak menghapus dia, cuma jangan sampai ada norma aturan pidana yang tersebar di luar tipidsus,” tandasnya.//delegasi(dtc/hermen)