Berkas Tersangka Randi Kembali Dilimpahkan Polda ke Kejati NTT

Avatar photo
Randy, tersangka pembunuhan ibu dan anak dikawal ketata aparat kepolisian saat rekonstruksi// Foto: ISTIMEWA

DELEGASI.COM, KUPANG – Berkas perkara tersangka Randi Badjideh (RB) segera dilimpahkan penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati). Rencananya pekan depan berkas itu akan dikirim.

Pada pekan depan setelah semua petunjuk jaksa di penuhi penyidik, maka berkas tersebut segera diserahkan ke Kejati.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto kepada wartawan mengaku penyidik tengah merampungkan semua petunjuk jaksa peneliti.

BACA JUGA: Polda NTT Diduga Melindungi Pelaku Lain Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang

Dari hasil kerja keras penyedik untuk mengungkap kasus yang menjadi atensi publik itu, ia menyebut berkas sudah hampir rampung.

“Dalam minggu ini akan diserahkan lagi ke Kejati,” katanya singkat, Sabtu(22/1), dilansir Pos Kupang.com

Kombes Pol Rishian Krisna tidak mau mengomentari lebih detail soal petunjuk yang diberikan jaksa kepada penyidik agar dilengkapi.

Diketahui penyidik Polda NTT menerima kembali berkas tersebut pada Selasa 7 Januari 2022 lalu. Berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi NTT sesuai surat nomor: B/2321/XII/2021/Ditreskrimum

BACA JUGA: Aktivis Perempuan Konsolidasi Dengan  Aliansi Peduli Kemanusiaan Bawa Bra ke Polda NTT

Asal tauh saja, Randi merupakan tersangka dalam dugaan pembunuhan terhadap Astri Manafe (30) dan Lael Maccabbe (1) pada akhir Agustus 2021 lalu di parkiran Hollywood Kelurahan Kelapa Lima Kota Kupang.

Randi mengubur kedua jenasah itu di lokasi proyek penggalian pipa SPAM Kali Dendeng. Jenasah ditemukan akhir Oktober 2021 oleh pekerja saat itu.

Koordinator Umum Aksi Damai Aliansi Peduli Kemanusiaan, Christo Kolimo, S.Th saat berorasi di depan Polda NTT //Foto: Pos Kupang

 

Tersangka Randi diduga keras telah melanggar pasal  340 KHUP subsider pasal 338 KHUP junto pasal 80 ayat 3 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

//delegasi(*)

 

Komentar ANDA?