Polkam  

Bertentangan Dengan Edaran Men-PANRB, Gubernur NTT Batalkan Edaran Soal Aktifitas Normal ASN

Avatar photo

KUPANG, DELEGASI.COM- Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat membatalkan kembali Surat Edaran (SE) Gubernur NTT Nomor : BKD.840/3/Bid.IV-Kesra/2020 tentang Pengaktifian Kembali Pelaksanaan Aktivitas Pemerintahan, Pelayanan Pembangunan, Pelayanan Masyarakatan pada Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi NTT.

Pembatalan tersebut disampaikan/disebarkan kepada ASN lingkup Pemprov NTT hanya melalui Shot Mesage Sistem (SMS) dan pesan Whats APP (WA) dan group-group facebook pada Minggu (17/5/20) tadi malam.

“Yth. Para pimpinan OPD, Berkenaan dengan surat edaran tsb, kami sampaikan bbrp petunjuk pelaksanaan sbb : 1. Terkait dgn WFH, mulai tanggal 18 semua ASN berkantor dengan sistim shift. ASN yang masuk kantor dan yang lainnya WFH agar tetap berada dan bekerja di rumah dan jika dibutuhkan pimpinan utk masuk kantor wajib masuk. Pelaksanaan kerja di kantor dgn sistin shift ini diatur oleh masing2 pimpinan OPD. Apel ASN pada senin tgl 18 Mei ditiadakan. Demikian untuk dilaksanakan. Cc. Bpk Gub dan Bpk Wagub,” begitu isi pesan WA yang disebut berasal dari Sekda NTT.

Hal senada juga ditegaskan pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTT. “Selamat malam Bapak/Ibu Kasubag Kepegawaian/KTU, izin Info penegasan bahwa Apel Kesadaran besok Senin, 18 Mei 2020 dibatalkan. Terkait WFH diatur oleh masing2 Pimpinan Perangkat Daerah. Terima Kasih,” begitu isi pesan WA yang disebut berasal dari BKD NTT.

Hal yang sama juga disampaikan Kabag Humas dan Pers, Biro Humas dan Protokol Setda NTT, Valeri Guru dalam pesan WA-nya yang beredar. “Selamat mlm rekan2 sekalian tlh diumumkan secara resmi oleh Karo Humas dan Protokol Setda Prov NTT, Dr. Jelamu Ardu Marius, M.Si bhw ASN di seluruh Prov NTT termasuk di lingkup Pemprov NTT tdk ada apel pagi di Senin 18 Mei 2020 sekaligus pimpinan perangkat daerah mengatur shift utk para ASN dlom bekerja sesuai protokol kesehatan … tks slm sehat,” begitu isi pesan WA-nya.

Pantauan tim media ini, Senin (18/5/20) pagi tadi, tidak ada apel kesadaran di pelataran depan Gedung ‘Sasando’ Kantor Gubernur NTT. Tidak terlihat juga aktivitas ASN dalam jumlah banyak di kantor tersebut dan kantor-kantor OPD lain disekitarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur NTT mengeluarkan Surat Edaran tertanggal 13 Mei 2020 itu, ditujukan kepada 1). Walikota Kupang dan Para Bupati se-Provinsi NTT, dan 2) Para Pimipinan Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Provinsi NTT yang berisi perintah untuk mengaktifkan kembali kegiatan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di lingkup Pemprov NTT.

Menurut Gubernur NT dalam Surat Edarannya, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men -PANRB) Nomor 54 Tahun 2020 tanggal 12 Mei 2020 tentang perubahan ketiga agas Surat Edaran Men-PANRB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Karo Humas dan Protokol NTT, Marius Jelamu dalam keterangan Pers pekan lalu, Gubernur NTT juga mempertimbangkan kinerja ASN yang tidak melaksanakan Kerja Dari Rumah atau Work From Home (WFH) yang dinilai tidak efektif. Karena itu Gubernur NTT dalam Edarannya memerintahkan pengaktifan kembali aktivitas pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Berdasarkan Surat Edaran Gubernur NTT yang diperoleh media ini, ada 5 point utama perintah Gubernur Laiskoda, yakni :
1. Mengaktifkan kembali semua aktivitas pemerintah, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan sebagaimana mestinya, mulai hari Senin, tanggal 18 Mei 2020 sampai jika diperlukan, akan dilakukan evaluasi.
2. Dalam melaksanakan kerja-kerja sebagaimana dimaksud pada point 1 (satu) di atas, semua ASN wajib melaksanakan Protokol Kesehatan.
3. Khusus untuk para guru, tenaga kependidikan lainnya pada jenjang pendidikan SMA/SMK/SLB, diatur tersendiri dan disesuaikan dengan proses kegiatan belajar-mengajar di sekolah.
4. Hal-hal lain yang berkaitan dengan kenyamanan bekerja, diatur oleh masing-masing Kepala Perangkat Daerah dan melaporkan pengaturannya kepada Sekretaris Daerah Provinsi NTT.
5. Walikota Kupang dan Para Bupati se-NTT, dihimbau untuk melakukan pengaturan dan penyesuaian kerja sesuai kebutuhan daerah masing-masing dan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Namun berdasarkan SE Men-PANRB yang juga diperoleh media ini, SE Gubernur NTT tersebut bertentangan alias bertolak belakang dengan Surat Edaran Men-PANRB Nomor 54 tertanggal 12 Mei 2020 (yang dijadikan sebagai dasar pertimbangan dikeluarkannya Surat Edaran Gubernur NTT tertanggal 13 Mei 2020, red).

Dalam Surat Edaran Men-PANRB Nomor 54 tersebut, Men-PANRB justru memperpanjang pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal (WFH). Namun anehnya, dalam Edarannya, Gubernur NTT justru mengaktifkan kembali aktivitas pemerintahan dan pelayahnan kepada masyarakat secara normal.

Dalam Surat Edarannya, Men-PANRB menyampaikan 4 point utama, yakni :
1. Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal (WFH) hingga tanggal 29 Mei 2020.
2. Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal (WFH) dilakukan di rumah/tempat tinggal dimana pegawai ASN .
3. WFH tidak mengganggu Pelayan Pelayanan terhadap Publik/Masyarakat.
4. Penyesuaian sistem kerja pada daerah yang melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Men-PANRB juga menegaskan, Surat Edaran Men-PANRB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja ASN dalam upaya Pencegahan penyebatan Covid-19 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan SE Nomor 50 Tahun 2020, masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, Karo Humas dan Protokol NTT, Marius Jelamu mengatakan, Gubernur NTT melalui Surat Edarannya, mengaktifkan kembali kegiatan pemerintahan dan pelayanan masyarakat terhitung sejak tanggal 18 Mei 2020 hari ini hingga batas waktu yang belum ditentukan dan akan dievaluasi kemudian hari.

//delegasi(*//tim)

Komentar ANDA?