Polkam  

Besok, DPRD NTT Lantik Tiga Anggota PAW

Avatar photo

Kupang, Delegasi.Com – Sesuai agenda, besok, Rabu (22/1/2019), lembaga DPRD NTT kembali melakukan pengambilan sumpah untuk melantik tiga anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW), karena tiga anggota dewan sebelumnya telah pindah ke partai politik lain untuk kepentingan pencalegan pada pemilu 2019.

Sekretaris DPRD NTT, Tobias Ngongo Bulu sampaikan ini kepada wartawan di Kupang, Jumat (18/1).
Tiga anggota DPRD yang akan diambil sumpah dan jabatan dimaksud yakni Rafael Daud Ga menggantikan Angela Mercy Piwung dari Partai Hanura. Gabriel Dermawan menggantikan Dolvianus Kolo dari PDI Perjuangan. Louise Lucky Taolin menggantikan Alfridus Bria Seran dari Partai Golkar.
Tobias mengatakan, terkait pengambilan sumpah dan jabatan untuk ketiga anggota DPRD PAW dimaksud, pihaknya telah menggelar rapat internal. Rapat itu digelar setelah mengantongi Surat Keputusan (SK) persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo. Pada 21 Januari, akan digelar gladi resik bersama tiga anggota dewan yang akan dilantik tersebut.
“Pengambilan sumpah dan jabatan untuk ketiga anggota dewan PAW masa bhakti 2014- 2019 itu digelar dalam sidang paripurna istimewa,” kata Tobias.
Ia menyampaikan, dengan akan dilantiknya tiga anggota dewan PAW dimaksud, maka jumlah anggota DPRD NTT hasil pemilu legislatif 2014 kembali genap yakni sebanyak 65 orang. Memang selama ini, jumlah anggota dewan sering tidak genap karena ada yang mundur untuk mengikuti pilkada sebagai bupati dan atau wakil bupati, mundur karena tersandung masalah hukum, dan meninggal dunia. Namun semua kekosongan dengan sejumlah alasan itu, telah diisi dengan melantik anggota dewan PAW sesuai daerah pemilihan masing- masing.
“Sedangkan tiga anggota dewan yang pengginya dilantik pada 22 Januari itu, karena pindah ke partai politik lain untuk kepentingan pencalegan pada pemilu legislatif 2019. Pengunduran mereka secara resmi terhitung sejak KPU menetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif September 2018 lalu,” terang Tobias.
Pada kesempatan itu ia mengungkapkan, lembaga dewan juga telah meneruskan usulan pemberhentian Jimi Sianto oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura ke Mendagri melalui gubernur. Karena Jimi Sianto masih melakukan upaya hukum terhadap usulan pemberhentian dirinya tersebut, sehingga belum bisa diganti. Jimi Sianto tidak hanya menggugat Ketua Partai Hanura, tapi juga pimpinan dewan.
“Karena Jimi Sianto masih tempuh jalur hukum dan belum ada keputusan hukum berkekuatan tetap, sehingga belum bisa diganti. Untuk ini pun, kami sudah konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri,” papar Tobias.
Menyinggung tentang batas terakhir seorang anggota dewan yang mundur atau diberhentikan bisa diganti, ia mengatakan, sesuai ketentuan paling lambat enam bulan sebelum berakhirnya periodesasi. Karena anggota dewan hasil pemilu legislatif 2014 berakhir pada September 2019, maka paling lambat proses pelantikan sudah dilaksanakan pada Maret 2019. Jika prosesnya melewati Maret, partai politik tidak bisa mengusulkan calon pengganti. Dengan demikian, kursi yang ditinggalkan, tetap lowong hingga berakhirnya periodesasi anggota dewan.

//delegasi(mario)

Komentar ANDA?