Hukrim  

Besok, Polda NTT Ekspos Kasus Dugaan Korupsi 47,5 Miliar Yang Melibatkan Bupati TTU dan Istrinya

Avatar photo
Ilustrasi Korupsi //Foto: Shutterstock

KUPANG, DELEGASI.COM – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) akan mengekspos Kasus dugaan korupsi senilai Rp 47,5 miliar yang melibatkan Bupati TTU, RSF dan Istri, KM esok, Selasa(9/6/2020).

Dengan digelarnya ekspos kasus itu berarti Polda NTT sudah memulai penyelidikan kasus yang dilaporkan Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI) pada 5 Mei 2020 lalu itu.

“Dalam pertemuan kami tadi bersama Direktur Reskrimsus, beliau menjelaskan kepada kami bahwa esok, Selasa (9/6), Polda akan mengekspos Kasus korupsi yang kami laporkan. Ekspos itu, sekaligus memulai penyelidikan. Jadi penyelidikan sudah dimulai pada hari ini, Senin (8/6/2020)” kata Ketua ARAKSI, Alfred Baun kepada wartawan di Kupang, Senin (8/6/).

Kehadiran Alfred Baun di Polda NTT pagi tadi itu untuk memantau sejauh mana keseriusan aparat penegak hukum menangani kasus korupsi yang dilaporkan itu.

Dari diskusi ARAKSI dengan jajaran Polda NTT tadi siang, Alfred Baun menjelaskan pihak Polda NTT akan menerjunkan 5 orang tim penyelidik untuk menangani kasus yang melibatkan Bupati TTU dan istrinya.

Jumlah ini kata Alfred selain mempermudah, juga untuk mempercepat proses penyelidikian untuk selanjutnya masuk pada tahap penyidikan.

“Tadi mereka(Ditreskrimsus Polda NTT) memberi tahu kami, bahwa mereka akan menerjunkan 5 orang tim penyelidik agar memudahkan dan mempercepat proses,” kata Alfred.

Ketua ARAKSI, Alfred Baun //Foto : Istimewa

 

Alfred berterima kasih kepada Polda NTT, khusunnya Ditreskrimsus Polda NTT yang telah bekerja dengan baik terhadap laporan ARAKSI.

“Dengan dieksposnya kasus dugaan Korupsi Rp 47,5 miliar di TTU itu, kami dari ARAKSI menyampaikan terima kasih kepada Polda NTT sebagai salah satu pilar penegak hukum di republik ini yang proaktif terhadap kasus korupsi di NTT,” kata Alfred Baun.

Alfred Baun menampik isu dan berita miring yang menyinggung bahwa Kasus Korupsi dana DAK Rp 47,5 miliar di TTU itu sudah P21.
Menurut Alfred, berita atau isu itu  tidak benar. Polda NTT sudah mengaku bahwa Kasus dana DAK di TTU yang dilaporkam ARAKSI awal Mei lalu itu berjalan lurus. Artinya Polda NTT sudah siap memulai penyelidikan kasus itu.

“Jadi tidak benar kalau kasus itu sudah P21. Buktinya esok kasus itu akan diekspos,” katanya

Terkait dengan laporan balik dari Bupati TTU, RSF dan Istrinya KM, Mantan anggota DPRD NTT itu menjelaskan pihak Polda NTT tidak menanggapi laporan balik itu. Sebab menurut Ditreskrimsus bahwa laporan itu sangat tidak berlandas hukum.

Sebab seperti yang disampaikan Direskrimsus kepada Alfred Baun, alasan mengapa ditolak yaitu ; pertama, Laporan balik kuasa hukum Bupati TTU dan Istrinya menggunakan dalil pencemaran nama baik. Kedua, Polda NTT menanggapi bahwa apa yang dilaporkan ARAKSI itu benar, karena menyangkut kasus korupsi dan dimuat dibeberapa media resmi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), RSF dan isterinya selaku Ketua Tim Pengerak (TP) PKK Kabupaten TTU, KM dilaporkan Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI) ke Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT terkait dugaan penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2007, Bidang Pendidikan Kabupaten TTU senilai Rp 47,5 Milyar, Selasa (5/5/20) siang.

Kedatangan ARAKSI diterima beberapa penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT. Kepada penyidik ARAKSI menyerahkan laporan tertulis Nomor: 11/ARAKSI/V-2020, Perihal : Laporan Dugaan Kasus Korupsi yang ditujukan kepada Yth. Kapolda NTT di Kupang.

“Kami memohon kepada Bapak Kapolda NTT untuk segera melakukan pemeriksaan kepada Bupati TTU an. RSF dan Ketua TP PKK Kabupaten TTU an. KM yang diduga telah menyelewengkan Keuangan Negara sebesar Rp 47,5 M. Anggaran itu bersumber dari DAK Bidang Pendidikan Kabupaten TTU tahun anggaran 2007,” tulis ARAKSI.

ARAKSI merincikan, sesuai Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penjabaran APBD Kabupaten TTU tahun 2011 yang memuat penggunaan DAK Rp 47,5 M tersebut untuk membiayai 3 item kegiatan, yaitu :
1) Belanja Pembangunan atau Rehabilitasi Sedang/Berat Gedung dan Peningkatan Mutu SD/MI, SMP/MTS sebesar Rp 27.792.072.904,-
2) Pengadaan Alat Peraga Edukasi, Alat Teknologi Informasi dan Penunjang Administrasi Buku Panduan Pendidik sebesar Rp 11.934.969.999,-
3) Pengadaan Buku Pengayaan, Buku Referensi dan Buku Panduan Pendidik sebesar Rp 9.440.185.920,-

//delegasi( tim)

Komentar ANDA?