AMBON, DELEGASI.COM – AHG seorang petani di Adonara, Nusa Tenggara Timur ditangkap anggota Polda Maluku karena memaksa seorang mahasiswi dan empat wanita lainnya merekam adegan video mesum. Aksi ini dilakukan AHG terhadap lima korban asal Kota Ambon, Maluku.
Pelaku pornografi ini hanya tertunduk saat digiring aparat Ditreskrimsus Polda Maluku saat gelar kasus di Markas Ditreskrimsus, Mangga Dua, Kota Ambon, Selasa siang (24/11/2020).
Saat digelandang Polisi menyertakan sejumlah barang bukti yakni satu unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya merekam adegan video mesum serta pakaian yang dia kenakan saat itu.
Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Eko Santoso mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya di Adonara Timur, NTT dengan bantuan aparat kepolisian setempat.
“Setelah ditangkap pelaku langsung dibawa ke Kota Ambon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata dia.Kombes Pol Eko Santoso menjelaskan, pelaku awalnya mencari sasaran melalui aplikasi media social. Setelah menemukan sasaran pelaku merayu korban dengan iming-iming sejumlah uang agar menunjukan bagian sensitif tubuh korban.
Saat korban termakan bujuk rayu pelaku tanpa disadari pelaku merekam aksi tersebut lantas kemudian rekaman gambar tersebut kemudian dijadikan alat untuk memaksa korban melakukan hubungan asusila bersama pasangannya.
“Karena takut di-share gambar-gambar, dia dipaksa bersetubuh divideokan, dikirim ke dia (pelaku),” timpalnya.
Pelaku sendiri, kata dia, diketahui tidak melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang namun tindakannya telah hukum dan terancam pasal berlapis dengan anaman hukuman diatas 6 tahun penjara.