DELEGASI.COM, KUPANG – Pemerintah Provinsi NTT telah menerapkan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) atau Kesra berbasis daftar hadir lebih kurang sedekade. Kebijakan ini mendapat koreksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi karena menilai pembayaran Kesra tidak berdasarkan kinerja pegawai.
KPK kemudian mendorong Pemerintah Provinsi NTT untuk bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mereplikasi SKP Online.
Kerjasama BKD Provinsi Jawa Barat dan Provinsi NTT pun mulai terjalin sejak tahun 2017, kemudian diperkuat adanya penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) replikasi aplikasi Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Online pada tahun 2018.
BACA JUGA:
Percepat Transformasi Sasaran Kinerja Pegawai, BKD Provinsi NTT Lakukan Sosialisasi Secara Virtual
Aplikasi tersebut berhasil direplikasi dan diganti namanya menjadi Penilaian Prestasi Kerja Online (PPK Online) oleh BKD Provinsi NTT.
Sejak tahun 2018 hingga 2020, BKD Provinsi NTT gencar melakukan sosialisasi PPK Online ke seluruh perangkat daerah, namun pemanfaatannya sebagai dasar pembayaran TPP baru dapat dilaksanakan pada tahun 2021.
Ditengah BKD Provinsi NTT melakukan sosialisasi PPK Online dan menerapkannya sebagai dasar pembayaran TPP, pada saat itu pula pemerintah pusat mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai sebagai pengganti PP No. 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Pegawai. Sesuai SE Menpan RB No. 3 Tahun 2021, transformasi regulasi baru dilaksanakan per Juli 2021.
Sebelum melangkah jauh ke regulasi baru, Kepala BKD Provinsi NTT, Henderina S. Laiskodat, SP, M.Si, terlebih dahulu melakukan evaluasi implementasi PPK Online tahun 2021, Rabu (19/01/2022).
Dari data dan statistik yang dipaparkan, perjalanan menuju implementasi PPK Online tidaklah mudah. Hal ini dapat dilihat dari antusiasme pegawai untuk mengisi PPK Online pada awal periode.
Dari data yang dipaparkan Kepala BKD, pada bulan Januari dan Februari, antusiasme ASN 39 Perangkat Daerah yang mengisi PPK Online hanya mencapai 65 % dari total 5.789 pegawai (minus guru, Red).
Pengisian PPK Online baru meningkat sangat signifikan berkisar 97,26-98,59 % pada bulan Maret, dengan diberlakukannya pembayaran TPP berdasarkan PPK Online.
“Itu tandanya bahwa ASN Provinsi NTT sudah sadar bahwa inilah kewajiban kita untuk mengisi penilaian prestasi kerja secara mandiri,” tandas Henderina seperti dilansir sejumlah media, Sabtu (22/01/2022).
Meskipun pengisian PPK Online mendekati 100 %, capaian kinerja pegawai menurut kategori Sangat Baik baru mencapai 84 %, Baik (5 %), Cukup (1 %), Kurang (2 %), sisanya Buruk (8 %).
BACA JUGA:
Pantau Program Pembangunan, Gubernur NTT Kunjungi 5 Kabupaten Se-Daratan Timor
“Saya berharap pada tahun 2022 tak ada lagi kinerja pegawai yang buruk, “ imbuh Henderina.
Sementara itu, capaian pengisian PPK Online yang dilakukan oleh guru dan tenaga kependidikan pada bulan Januari-Desember berkisar 68,89 -91,83 %.
Pada bulan Januari – Mei, capaian pengisian PPK Online tidak mencapai 65 %, namun secara rata-rata hingga akhir tahun mencapai 82,4 % dari total 8.180 guru.
Sementara capaian kinerja pegawai (guru) menurut kategori Sangat Baik (57 %), Baik (10 %), sedangkan Cukup, Kurang dan Buruk berkisar 5 – 23 %.
Dari data dan statistik di atas, pencapaian para guru lebih rendah dari PNS non guru. Hal ini dapat dimaklumi, waktu pendampingan tidak sebanyak PNS dari 39 perangkat daerah dan rentangan kendali pendampingan terlalu luas. Untuk mengatasi masalah ini BKD Provinsi NTT sendiri telah menyiapkan video tutorial dan panduan penggunaan aplikasi PPK Online yang dapat diakses melalui kanal YouTube dan website BKD.
BACA JUGA:
Kakanwil Kemenkumham NTT Hadiri Deklarasi Janji Kinerja Kanim Maumere
Dengan diterapkannya PP No. 30 Tahun 2019, maka aplikasi PPK Online tidak dapat digunakan lagi karena basis pengembangannya berdasarkan PP No. 46 Tahun 2011. Dengan kata lain, fitur-fitur aplikasi tersebut tidak mendukung kebijakan regulasi baru.
Kepala BKD Provinsi NTT pada saat memaparkan materi pada kegiatan sosialisasi SKP, Rabu (19/01/2022), mengatakan bahwa tahun ini Pemerintah Provinsi NTT akan menerapkan penilaian kinerja berbasis E-Kinerja yang dikembangkan oleh Badan Kepegawaian Negara.
Migrasi ini dinilai langkah tepat. Adapun alasannya karena tuntutan yang mendesak penerapan PP No. 30 Tahun 2019 jo Permenpan RB No. 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja ASN.
Selain itu, E-Kinerja dikembangkan berdasarkan regulasi terbaru tersebut, PP No. 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja ASN dan Permenpan RB No. 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja ASN.
Ditambahkan pula, Ekinerja dikembangkan oleh BKN yang dapat digunakan oleh pemerintah pusat maupun daerah secara gratis.
Sesuai tugas dan tanggungjawabnya, BKN memiliki dua produk yaitu regulasi dan pengembangan aplikasi, jika ada perubahan regulasi pasti berdampak pada perubahan aplikasi. Hal ini tidak merepotkan instansi daerah (BKD Provinsi NTT, Red) untuk memikirkan pengembangan aplikasi sendiri karena BKN sendiri melakukannya secara simultan.
Hingga berita ini diturunkan, source code Ekinerja telah dikirim oleh pihak Direktorat Kinerja ASN dan sementara proses deploy ke server dan dipelajari oleh pengelola kinerja BKD Provinsi NTT.
//delegasi(*/AgusT)