KUPANG, DELEGSI.COM – Seorang bocah Maurit Taopan (5)-warga RT 010 / RW 003, Dusun 4 Kampung Koka, Desa Pakubaun Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang, Jumat (30/4/2021) ditemukan tewas di kolam ikan dilansir Pos Kupang.
Korban Maurit tewas setelah sebelum kejadian bersama dua saudaranya mendatangi kolam ikan untuk mandi. Dari hasil periksa/visum luar di Puskesmas Pakubaun, dinyatakan tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Kapolres Kupang, AKBP Aldinan Manurung menyampaikan ini melalui Paur Humas, AIPDA Randy Hidayat kepada Pos-Kupang, Minggu (2/5/2021).
Baca Juga: Sadis,….Kasus Pembunuhan di TTS, Anak Habisi Nyawa Ayah Kandung
Baca Juga: Kunjungi Korban Bencana Badai Seroja di NTT, Ridwan Kamil Serahkan Bantuan Rp. 1 Miliar
Baca Juga: Gubernur dan Ketua DPRD NTT Ikut Panen Raya Padi di Kabupaten Kupang
Lokasi kejadian tepat di belakang rumah Melkias Taopan (81) warga RT 011 / RW 003 Dusun 4 Koka, Desa Pakubaun, Amarasi Timur.
Adapun saksi dari kejadian ini, Melkias Taopan, Epatzodiktus Namah (41), warga RT 011/RW 003 Dusun 4 Desa Pakubaun, Makdalena Taopan (59), Yifdea Taopan-Batmaro (31) warga RT 010 / RW 003 Desa Pakubaun dan Abidan Abimelek Taopan (37) warga RT 010/ RW 003 Desa Pakubaun.
Adapun kronologis kejadian, tutur Randy, pada Jumat (30/4) sekitar Pukul 07. 00 Wita Korban bersama dua saudaranya atas nama Mawar Taopan ( sdr kembarnya ) berusia 5 tahun dan Bungsu Taopan (3), pergi ke kolam ikan dengan tujuan untuk mandi.
Satu jam kemudian saudara kembar korban, Mawar Taopan melaporkan kepada saksi Melkias Taolan
bahwa korban Maurit tidur. Kemudian Melkias yang juga kakek korban menuju ke kolam ikan melihat korban dalam keadaan tengkurap di dalam kolam ikan.
Atas kejadian ini, saksi Epatzodiktus dan Makdalena kemudian datang dan membawa korban menuju Puskesmas Pakubaun untuk mendapatkan pertolongan. Namun sampai di puskesmas korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Sesuai catatan, lanjut Randy, kejadian tersebut baru dilaporkan ke Polsek Amarasi Timur oleh orangtua korban atas nama Abidan Abimelek Taopan pada Sabtu (1/5) Pukul 12.00 Wita.
Pada Jumat (30/4) sekitar Pukul 09.00 Wita korban di periksa/visum luar di Puskesmas Pakubaun dinyatakan tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Dari informasi di TKP, Korban lahir dengan kondisi tidak normal dan menjalani masa hidupnya selama 5 tahun bersama orang tua, opa dan oma.
Atas kejadian tersebut, keluarga korban menerima kematian korban adalah musibah dan tidak bersedia dilakukan autopsi dan tidak bersedia untuk dilakukan proses hukum.
//delegasi(PK)