Jakarta, Delegasi.com – Perlahan demi perlahan fakta terkuak dari kasus dugaan penipuan perusahaan perjalanan umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel. Diketahui First ternyata menginvestasikan sebagian dananya di Koperasi Pandawa.
Dirilis tribunnews.com, koperasi milik seorang tukang bubur bernama Nuryanto tersebut sudah dinyatakan pailit. Nuryanto pun sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Kuasa Hukum Koperasi Pandawa dan Nuryanto, M Herdiyan Saksono Z pun membenarkan adanya aliran dana First Travel ke Koperasi Pandawa.
“Sepertinya memang ada, tapi memang perlu polisi mengupas lebih lanjut kepada para pimpinan Pandawa,” ujarnya.
Adanya iming-iming bunga sebesar 10 persen per bulan diduga menjadi salah satu alasan First Travel menanamkan investasinya ke Koperasi Pandawa.
Karena itu, First Travel berani menawarkan paket umrah Rp 14 juta per jemaah, di bawah harga pasar agen perjalanan lain sebesar Rp 21 juta per jemaah.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul menyebut, apabila rata-rata biaya umrah yang dibayar jemaah First Travel sekitar Rp 14,3 juta, maka dikalikan jemaah yang belum berangkat 35.000 jemaah, maka kerugian jemaah bisa lebih dari Rp 500 miliar.
Jumlah tersebut bisa bertambah karena sebelum izin First Travel dicabut pada 1 Agustus 2017, mereka masih menawarkan paket-paket promosi umrah murah.
Apalagi berdasarkan laporan polisi, ada sekitar 70.000 jemaah calon umrah First Travel yang sudah melunasi biaya dan harus diberangkatkan.
Selain bermain investasi di Koperasi Pandawa bos First Travel Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan diketahui juga membeli sebuah perusahaan biro perjalanan bernama Interculture Tourindo.
Salah seorang sumber menyebut bos First Travel berusaha melarikan diri dengan cara membeli biro perjalanan yang sebenarnya sudah lama tidak beroperasi tersebut.
Usai membeli kedua bos First Travel akan membentuk perusahaan baru dan dengan nama yang baru.
“Sudah ada niat kabur dengan beli perusahaan baru itu,” ujar sumber tersebut.
Penelusuran di Facebook resmi Interculture Tourindo diketahui mereka sedang membuat promo umrah murah. Promo itu diunggah pada tanggal 7 Juli 2017.
Di keterangan dijelaskan bahwa promo tersebut berlaku untuk keberangkatan tahun 2018 dengan biaya Rp 18 juta ditambah PPN 1 persen.
Dari laman Facebook tersebut juga tercantum alamat Interculture Tourindo di Jalan Letjen Suprapto Mega Grosir Cempaka Mas Blok O Nomor 15, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Tidak Ada Unsur Penipuan
Pengacara Direksi PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel), Eggi Sudjana, menyebut masalah kliennya hanya masuk dalam ranah perdata dan bukan pidana.
Dia mengatakan bahwa kliennya tidak memenuhi unsur penipuan terhadap jemaah.
Menurut Eggi ada beberapa hal yang membuat permasalahan kliennya masuk ranah perdata.
Dia mendasarkan pada kesepakatan antara pihak First Travel dengan tim Waspada Investasi yang diisi oleh OJK, Kementerian Agama, polisi, dan beberapa instansi lain yang terkait.
Kesepakatan tersebut dicapai setelah pertemuan pada 18 Juli 2017.
“Nah, kesepakatannya, menurut ilmu hukum perdata, kalau sudah jadi kesepakatan, maka itu menjadi Undang-Undang,” kata Eggi.
Eggi menuturkan ada tiga poin dalam kesepakatan tersebut. Poin pertama adalah meminta First Travel menghentikan paket promo, kedua tidak boleh memberangkatkan haji lima hingga tujuh ribu jemaahnya.
Poin ketiga adalah untuk jemaah yang tidak sependapat, atau tak mau berangkat dengan First Travel, boleh meminta pengembalian uangnya. Pengembalian dana tersebut kategorinya dari 30-90 hari kerja.
“Jadi kurang lebih, seharusnya November atau akhir Desember 2017 ini dong. Kalau dihitung wanprestasi, baru bisa disebut penipuan, baru disebut penggelapan uang. Kalau sekarang kan, masih dalam koridor itu, nggak bisa dong,” ujar Eggi.
Jemaah Umrah Bingung
Seorang jemaah sekaligus korban First Travel mengaku bingung atas pengembalian dana umrah saat Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari sebagai pemilik PT First Anugerah Karya Wisata menjadi tersangka.
Elly calon jemaah umrah asal Jakarta yang dihubungi Tribun mengaku dirinya juga ikut melaporkan permasalahan tertundanya pengembalian uang ke Polda Metro Jaya.
“Penangkapan Andika dan Anniesa ada plus minusnya, di satu sisi senang, hukum sudah berjalan baik dan berpihak pada rakyat kecil, tapi kemudian bagaimana Andika dan Anniesa menyelesaikan kasus pengembalian uang kalau keduanya ditahan dan belum diketahui sampai kapan dilakukan penahanan,” kata Elly.
Menurutnya, saat ini jemaah menginginkan bentuk pertanggungjawaban First Travel. Yakni, pengembalian uang dan pemberian jadwal pemberangkatan bagi jemaah yang tetap ingin berangkat umrah.
Muhammad Murdi Soleh (71), calon jemaah umrah lainnya hanya bisa pasrah menunggu kepastian ganti rugi terkait kasus penipuan perjalanan umrah yang diduga dilakukan biro perjalanan First Travel. Perjalanan jauh dari Citayam, Depok, Jawa Barat, rela ditempuh. Dia datang ke kantor First Travel itu menggunakan sarana transportasi, kereta api.
Dia bersama dengan puluhan calon jamaah umrah lainnya hanya bisa menunggu di lobi GKM Green Tower, Jalan TB Simatupang Kav 89 G, Jakarta Selatan.
Meskipun sudah menunggu selama beberapa jam, calon jemaah umrah itu tidak mendapatkan informasi mengenai ganti rugi.
Kantor First Travel sendiri sudah berhenti beroperasi karena pada Kamis (10/8/2017) dinihari, digeledah dan disegel aparat kepolisian.
“Dari jam 08.00 WIB menunggu di sini. Saya mau meminta penjelasan kalau sudah disegel ini mau kemana. Pada bingung,” kata Soleh.
Dia mengetahui biro perjalanan First Travel menyelenggarakan ibadah umrah dari kedua keponakannya yang sudah berangkat ke tanah suci di Arab Saudi pada Februari 2017.
Akhirnya, dia mendaftarkan diri serta membayar uang tunai sekitar Rp 17 juta.
Namun, sampai saat ini dia belum mengetahui informasi keberangkatan. Hingga, perjalanan umrah melalui First Travel itu bermasalah.
Belakangan, Andika Surahman dan Annisa Devitasari Hasibuan, selaku pimpinan biro perjalanan itu ditetapkan sebagai tersangka.
“Awalnya, saya mengetahui dari dua orang keponakan. Berangkat melalui first travel pada Februari 2017 lalu,” ujarnya.//delegasi (tribunnews.com)