BPK Perwakilan NTT Periksa Fisik TPS Tangguh Liliba Kota Kupang

Avatar photo
Taufik, dari BPK RI Perwakilan NTT sedang melakukan pemeriksaan terhadap FISIK TPS I TANGGUH Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang //Foto: Delegasi.com(Hyero Bifel)

DELEGASI.COM, KUPANG –Pihak Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT), melakukan pemeriksaan fisik terhadap Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah “Tangguh” di RT02 RW 13 Kelurahan Liliba Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, berdasarkan Surat Tugas 270/ST/XIX.KUP/08/2022.

“Pemeriksaan ini bertujuan mengetahui kinerja pendahuluan atas kerja-kerja pegelolaan sampah, pada Pemerintah Kota Kupang, Tahun Anggaran 2021 dan semester I Tahun 2022,” kata Taufik, pemeriksa dari BPK Perwakilan NTT, seperti disampaikan pengelola dan Pengawas TPS Tangguh I Liliba, Herman Laning, disela-sela kerja bakti membersihkan Sampah di Kupang, Selasa, 13 September 2022.

Pemeriksaan itu, kata Laning lebih diarahkan pada item Data Umum, dengagn obyek legalitas, letak dari TPS itu dan status kepemilikan “Hasilnya tiga TPS di Kelurahan Liliba ini statusnya Legal, terletak di Jalan Taebenu, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo dan merupakan milik warga Liliba karena dibangun secara swadaya oleh masyarakat di RT dan RW itu,” katanya.

Selain data-data umum diatas, pemeriksaan juga diarahkan pada Dimensi (M) panjang, Lebar dan tinggi dari TPS itu. “Panjangnya 8 meter, Lebarnya 3 meter dan tingginya 1,5 meter,” katanya.

Pihak Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT), melakukan pemeriksaan fisik terhadap Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah “Tangguh” di RT02 RW 13 Kelurahan Liliba Kecamatan Oebobo, Kota Kupang//Foto: Delegasi.com(Hyro B)

Sedangkan pada item spesifikasi teknisnya luas TPS I Tangguh Liliba itu maksimal 200 meter persegi untuk menampung sementara sampah untuk selanjutnya diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang telah tersedia di Kota Kupang.

Bukan Cuma itu, TPS ini juga dinilai lokasinya mudah diakses, tidak mencemari lingkungan, penempatannya tidak mengganggu estetika dan lalu lintas dan memiliki jadwal dan jam pengumpulan mulai dari pukul 18.00 – pukul 22.00 Wita dan jam/jadwal pengangkutan mulai pukul 04.30 hingga pukul 06.00 Wita setiap harinya (revisi jadwal berdasarkan instruksi Walikota Kupang No. 043/B.Pem.188.5.660.1//VIII/2022, Tentang Penataan Kota Kupang).

Pada item terakhir pemeriksaan itu pihak pemeriksa memberikan lima (5) catatan/Keterangan yang umumnya baik dan dapat dipertahankan dan atau ditingkatkan demi keberlangsungan aktivitas penataan Kota dan keberlanjutan instruksi Penjabat Walikota saat ini terkait gerakan melawan sampah.

Pada kesempatan terpisah Lurah Liliba, Viktor A Makoni, S.Sos, mengatakan setelah diresmikan penggunaannya pada 17 Maret 2021 silam, oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang, Orson G Nawa, maka pada 25 Juli 2022, TPS yang akrab dengan sebutan Tangguh ini direnovasi lagi warnanya agar kelihatannya indah dan dipasangkan baliho waktu pembuangan sampah agar lebih tertib.

Menurut mantan Sekretaris Lurah Oebufu ini, re-aktivitas ini juga dimaksudkan agar para penggunanya tidak semata melihat TPS ini hanya penampung sampah rumah tangga semata, tetapi juga sebagai sarana kebersihan untuk kesehatan.

“Seringkali kebayakan dari kita menganggap TPS itu semata-mata tempat penampungan sampah, tetapi juga bisa dijadikan tempat wisata mini bagi pengepul sampah, sehingga harus dipercantik, agar tidak jorok atau bersih, sehingga warga yang tinggal disekitarnya pun merasa nyaman,” kataya.

Selain itu, kata Lurah Makoni, ketika seperti saat ini, Penjabat Wali Kota kupang George M. Hadjoh, SH mengeluarkan 11 Point instruksi kepada Camat dan Lurah dengan nomor. 143/B Pem. 188.5.660.1/ VIII/2022 Tanggal 26 Agustus 2022 Tentang Penataan Kota Kupang, yaitu;

1. Menyediakan tempat sampah dan tanaman bunga serta area terbuka hijau di wilayah masing – masing.

2. Rutin melakukan kerja bakti bersama warga membersihkan lingkungan, imbau warga mengelola sampah rumah tangga dan mengurangi pengunaan sampah plastik.

3. Membersihkan area perkantoran dan badan jalan dari rumput liar dan sampah berserakan.

4. Membentuk tim pengendali sampah tingkat kelurahan yang terdiri dari LPM, RT, RW dan Masyarakat.

5. Sosialisasi gerakan masuk dan bersihkan drainase seluas – luasnya.

6. Mengadakan lomba kebersihan tingkat kelurahan dan kecamatan.

7. Mengimbau dan mengawasi masyarakat agar taat jam buang sampah pada pukul 18.00-22.00 wita dan jam angkut sampah dimulai pukul 04.30 – 06.00 Wita.

8. Menyiapkan kalendar budaya dan etnis.

9. Mengimbau instansi pemerintah, perusahaan swasta, pengusaha untuk menyediakan makan dan minuman khas berbahan dasar kelor dan kopi lokal khas NTT.

10. Mendata lahan kosong untuk tanam kelor.

11. Monitoring dan evaluasi instruksi serta laporkan hasilnya kepada penjabat wali kota kupang melalui sekertaris daerah cq. Tata Pemerintahan setda Kota Kupang.

Dan 5 Instruksi kepada pelaku usaha dengan nomor : 042/B Pem. 188.5. 660.1/VIII/2022

1. Menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan tempat usaha saudara dengan menyediakan tempat sampah dan tanaman bunga serta merawatnya.

2. Memperhatikan dan mentaati jam membuang sampah.

3. Pemilik restoran toko dampak yang berada di lokasi Jalan Utama dihimbau untuk memasang CCTV untuk mengantisipasi gangguan keamanan, kertiban dan kebersihan tempat usaha.

4. Untuk mewujudkan estetika yang lebih baik bagi Bapak Ibu dihimbau untuk memasang lampu hias di tempat usaha masing-masing.

5. Penyediaan tempat sampah dan tanaman bunga paling lambat satu bulan sejak instruksi ini dikeluarkan, Kelurahan Liliba tidak kelimpungan (bingung) untuk membuang sampah, karena jauh-jauh hari, Lurah Liliba bersama warga di 52 RT dan 16 RW telah memiliki 3 TPS.

//delegasi(Iro)

Komentar ANDA?