BPN Kota Kupang Siap Uji Konsekuensi Informasi Yang Dikecualikan

  • Bagikan
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik antara DPD KNPI NTT dengan BPN Kota Kupang, oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi NTT, Jumad 10/07/2020, dipimpin Ketua Maryanti Adoe, bersama Agustinus L.B.Baja dan Daniel Tonu, selaku Anggota Majelis Komisioner. Bertindak sebagai Panitera Pengganti adalah Andryan E.Boling,SH (Delegasi.Com/BBO)

 

KUPANG, DELEGASI.COM – Sidang lanjutan sengketa informasi antara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang, pada Jumat, 10 Juli 2020, dinyatakan kalau BPN Kota Kupang siap lakukan uji konsekuensi informasi yang dikecualikan.

Pasalnya, selaku termohon, BPN Kota Kupang menilai bahwa informasi yang dimohonkan oleh DPD KNPI NTT tersebut adalah informasi publik yang dikecualikan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kepala BPN Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pelayanan Informasi Publik di lingkungan BPN RI.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Termohon Mikael Agung Melbulan,SH pada sidang Ajudikasi Nonlitigasi penyelesaian Sengketa Informasi Publik dengan agenda pemeriksaan awal yang digelar di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT, Jumad, 10 Juli 2020.

Menurut Termohon, permohonan informasi publik yang disampaikan oleh DPD KNPI NTT kepada BPN Kota Kupang sudah dibalas beberapa kali dengan perihal keberatan, bahkan ada upaya mediasi, namun DPD KNPI NTT tetap tidak puas dengan keberatan tersebut, sehingga menempuh jalur penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi NTT.

Terkait hal tersebut, BPN Kota Kupang nyatakan, tetap siap mengikuti proses yang ada di KI NTT.

Tim Majelis Komisioner, diketuai Maryanti Adoe, bersama Anggota Agustinus L.B.Baja (baju merah) dan Daniel Tonu (baju biru) dan Panitera Pengganti, Andryan E.Boling,SH (baju kuning), pada sidang Ajudikasi Nonlitigasi penyelesaian sengketa antara DPD KNPI NTT dengan BPN Kota Kupang, Jumad 10 Juli 2020. (Delegasi.Com/BBO)

 

Sementara itu, Majelis Komisioner NTT mempertanyakan penetapan uji konsekuensi dari BPN Kota Kupang.

Terhadap pertanyaan tersebut, Termohon mengatakan, hingga saat ini, pihaknya belum memperoleh penetapan uji konsekuensi dari pihak BPN RI.

Sehingga pihaknya belum bisa memperlihatkan penetapan uji konsekuensi dari BPN RI di hadapan Majelis Komisioner.

Terhadap penjelasan Termohon tersebut, Majelis Komisioner meminta kepada pihak Termohon untuk melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan tersebut.

Hal ini untuk memastikan bahwa informasi yang dikecualikan menurut Peraturan Kepala BPN RI, Nomor 6 Tahun 2013, Tentang Pelayanan Informasi Publik di lingkungan BPN RI tersebut benar adalah informasi yang dikecualikan.

Ketua DPD KNPI NTT, Hermanus Thomas Boki,S.Pd, (Pemohon) pada sidang Ajudikasi Nonlitigasi tersebut mengungkapkan bahwa informasi yang dimohonkan yaitu mekanisme dan syarat yang wajib hukumnya dipatuhi/diengkapi sesuai ketentuan dalam permohonan pemecahan sertifikat atas nama pribadi maupun dalam permohonan pemecahan sertifikat tanah warisan serta dasar hukum yang jadi rujukannya, adalah informasi yang tidak dikecualikan.

“Kedua copian kelengkapan dokumen berkas permohonan Saudari Emerentiana M.D.Araujo, nomor 19513 tahun 2017 tanggal 6 Desember 2017 yang menjadi dasar pengukuran dan pemetaan bidang tanah dalam rangka pemecahan SHM Nomor 276 atas nama (yang sebenarnya) Asela Tarotji Dendo Amalo, bukan atas nama Saudari Emerentiana M.D.Araujo, juga bukan informasi yang dikecualikan,”demikian keterangan yang disampaikan Agustinus L.B.Baja, Koordinator Bidang Sengketa Informasi (PSI) Komisi Informasi Propinsi NTT, kepada Delegasi.Com, belum lama ini.

Sidang yang dipimpin Maryanti Adoe selaku Ketua Majelis Komisioner bersama Agustinus L.B.Baja dan Daniel Tonu, masing-masing sebagai Anggota Majelis Komisioner.

Bertindak sebagai Panitera Pengganti yaitu Andryan E.Boling,SH.

Sidang Ajudikasi Nonlitigasi penyelesaian sengketa Informasi Publik tersebut akan dilanjutkan pada 27 Juli 2020 di Aula Dinas Kominfo Propinsi NTT.

Selaku Koordinator Sengketa Informasi (PSI) Komisi Informasi Propinsi NTT, Agustinus L.B.Baja menyatakan, sidang Ajudikasi Nonlitigasi di Komisi Informasi NTT antara DPD KNPI NTT dengan BPN Kota Kupang, merupakan kasus sengketa Informasi Publik yang pertama di Komisi Informasi NTT.

“Dalam pelaksanaan sidang Ajudikasi Nonlitigasi yang pertama tanggal 2 Juli 2020, dan yang kedua Jumad 10 Juli 2020 tersebut, proses sidang berjalan aman, tertib dan lancar,”katanya.

Ia berharap, penyelesaian sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi Propinsi NTT itu terus berjalan aman, tertib dan lancar sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

//delegasi (BBO)

Komentar ANDA?

  • Bagikan