BPR Larantuka Diminta Buka Neraca Aktiva Pembiayaan Kredit Ricky Leo

  • Bagikan
Direktur Utama (Dirut) PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bina Usaha Dana Larantuka, Monica Irene Fernandez, S.Sos. (Delegasi.Com/BBO)

LARANTUKA-DELEGASI.COM– Masih kerasnya benturan antara Kreditur PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bina Usaha Dana Larantuka dengan Debitur Richardus Ricky Leo, alias belum ada titik temu damai, lantaran pihak BPR Larantuka menolak permintaan rescedulj, dan melakukan sita jaminan lelang barang agunan Debitur, meskipun Nasabah masih beritikad baik dan mampu membayar, serta belum jatuh tempo, kini terus memantik perhatian dan pertanyaan serius banyak kalangan.

Salah satunya, Advokat muda dan berani, Ris Ara Kian, SH.

Baca Juga: 

Ris Ara Kian, SH: Tidak Pernah Ada Uang Rp.25 Juta ke Ipi Daton, SH

OJK NTT Minta BPR Larantuka Selesaikan Masalah Debitur Dengan Baik

Wawali Buka Pelatihan Staf SR dan SSR Program Malaria PERDHAKI Region NTT

Ia bahkan, meminta BPR Larantuka agar berani bicara jujur untuk memperlihatkan Aktiva Pembiayaan Kredit atas nama Richardus Ricky Leo.

Lawyer Muda Berani dan Cerdas, Ris Ara Kian,SH. (Delegasi.Com/BBO)

 

Menurutnya, BPR Larantuka mesti berani bicara jujur ke Nasabah/Debitur, terkait posisi neraca aktiva pembiayaan kreditnya.

“Kalau masih ada nama Richardus Ricky Leo, maka masuk kolektibilitas 1,2,3.

Kalau 4,5 maka secara sistem, otomatis terhapus. Alias Namanya sudah tidak ada lagi. Dan, diblacklist sesuai aturan main Perbankan.

Serta tak bisa pinjam lagi. Tinggal bagaimana Debitur selesaikan utangnya sampai lunas.

Bukan main datang pasang papan sita jaminan lelang sepihak,”ujar Ris Ara Kian, saat ditemui di rumahnya, belum lama ini.

Baca Juga: KPKLN Kupang, Lelang Agunan Nasabah PT.BPR BUD Flotim, Harus Disetujui Debitur

Dikatakannya, BPR Larantuka harus profesional dan terbuka kepada Debitur.

Serta terus beritikad baik dengan Nasabah. Apalagi, Nasabah/Debitur masih punya itikad baik, dengan masih mampu bayar.

“Sekarang Kita tanya, apakah benar Debitur ini masih dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)?

Kalau iyah, kenapa BPR Larantuka tak menerapkan Peraturan OJK Nomor 13 Maret 2020, yang selanjutnya diubah dengan POJK Nomor 48/POJK.03/2020, tanggal 1 Desember 2020, tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019?,”serang Ara Kian, deras.

Menurutnya, hal ini amat penting dibuka untuk dapat menemukan jalan keluar terbaik.

“Jangan sembunyikan Aktiva Pembiayaan Kreditnya Nasabah/Debitur.

Pasang papan sita jaminan lelang agunan itu, dasarnya apa? Dan, apa kewenangan PN Larantuka?

Padahal, sudah jelas-jelas Debiturnya masih beritikad baik bayar sesuai kemampuannya,”pungkasnya, lagi.

Ara Kian bahkan mengingatkan BPR Larantuka, agar berhati-hati dalam bersikap.

Dan, dilarang menolak pembayaran Debitur.

“Kalaupun menolak, itupun harus lewat Berita Acara Penolakan. Supaya itu menunjukkan itikad baik Bank.

Kan aneh juga kalau Bank tolak pembayaran Debitur, dengan alasan tak sesuai nilai kontrak.

Kok, sudah tahu orang tidak mampu, tapi disuruh bayar diluar kemampuan orang.

Ini aneh, apalagi dijadikan alasan untuk sita jaminan lelang aset,”tohoknya, lagi.

Sembari menambahkan, BPR Larantuka mesti tunjukkan itikad baik juga.

“Kalau minta nasabah bayar, maka terimalah bayaran itu, berapa pun nilainya.

Jangan cuman gonggong di Media, tapi buat lain.

Apalagi, tolak Debitur bayar pun tanpa buat berita acara penolakan,”sambarnya, sengit.

Pada bagian lainnya, Dirut PT. BPR Larantuka, Monica Irene Fernandez kepada Media, sampaikan, nama Debitur Richardus Ricky Leo, masih tercatat dalam Aktiva Pembiayaan Kredit, dengan status Kolektibilitas macet.

Meskipun, demikian Irene tak merincikan statusnya lebih jauh, tingkatannya.

Demikian juga dengan, saat disinggung asuransi Nasabah, Iren pun hanya jawab singkat ,”Ada asuransinya, tapi ada aturannya terkait kredit macet untuk asuransi.

Dimana, ada asuransi jiwa. Apabila dalam perjalanan, Debitur meninggal dalam masa kontrak kredit dengan kolektibilitas lancar, maka akan diklaim oleh Asuransi.

Tapi, kalau debitur meninggal dalam masa kreditnya macet, maka tunggakannya tidak diklaim asuransi,”.

Lebih jauh, Lawyer Muda Ris Ara Kian,SH, meminta BPR Larantuka, buka sudah aktiva pembiayaan kredit Richardus Ricky Leo, agar jangan dinilai kerja bohong-bohongan.

Bank jangan takut bukalah.

“Ini pun, supaya itikad baik dua pihak ini bisa jalan. Lelang ditangguhkan, dan bicara baik-baik lagi.

Tapi, kalau inipun, pengacaranya juga sampai tidak mengerti, maka harus belajar lagi,”sikatnya, keras.

Ia bahkan berharap banyak agar Bank juga benar-benar terapkan hal-hal yang diatur dalam manajemen resikonya.

(Delegasi.Com/BBO)

Komentar ANDA?

  • Bagikan