LARANTUKA, DELEGASI.COM – Advokat Kondang Jakarta asal Lamalera-Lembata, Petrus Bala Pattyona,SH.MH, yang kini ikut menjadi Tim Kuasa Hukum 6 Siswa Magang ke Jepang asal Flores Timur, korban kerjasama Pemkab Flotim dan LPK Darma bersama STIKOM Bali, meminta jajaran Polresta Denpasar untuk segera memeriksa Bupati Flotim, Anton Gege Hadjon.
Pasalnya, sebut Petrus Bala Pattyona, dalam rilisnya yang dikirim ke Redaksi Delegasi.Com, Larantuka, Selasa, 8/09/2020, menegaskan, kesalahan berat yang dilakukan Bupati Flotim Anton Gege Hadjon adalah membuat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama tanggal 23 April 2018, antara Pemda Flotim, Dadang Hermanwan dari STIKOM Bali, Dede Herijadi dari LPK Dharma dan Aroef Sarifudin dari BRI Larantuka.
“Salah satu kesalahan fatal Bupati Flotim sesuai perjanjian yang ditandatangani adalah menyiapkan tenaga peserta magang, melatih, menyiapkan keberangkatan ke Jepang dan Taiwan.
Nyatanya, pihak Jepang atau Taiwan sebagai pihak yang menampung peserta magang tidak terlibat sama sekali dalam Perjanjian Kerjasama itu,”tohoknya.
Padahal pelepasan peserta magang kata Bala Pattyona dilakukan oleh Wakil Bupati dan Kadisnaker Flotim atas nama Bupati.
Lebih jauh ditegaskan, terkait dengan biaya peserta magang berupa kredit yang diberikan kepada peserta magang, dengan membuka rekening di BRI Larantuka.
“Dan, setelah uang masuk rekening peserta magang, langsung ditransfer ke rekening LPK Dharma. Selain biaya yang diberikan BRI Larantuka, peserta magang juga mendapat kredit dari Bank NTT dan BPR Fajar Bali,”ujar Bala Pattyona.
Pattyona setelah tiba di Bali, langsung bertemu para siswa dan mendengarkan langsung ceritra hidup para siswa selama 2 tahun, terkatung-katung nasibnya di Bali tanpa ada kepastian itu.
Kini para peserta magang menurut Bala Pattyona terlilit hutang dan terlunta-lunta di Bali. Sehingga akhirnya mereka mengadukan penyelenggara magang ke Polresta Denpasar, dengan tuduhan Penipuan, Penggelapan, Pemalsuan Surat dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Pemalsuannya karena ada peserta magang di bawah umur. Terlunta-luntanya peserta magang selama 2 tahun di Bali karena gagal diberangkatkan, tidur di Ruko yang tidak layak. Kasurnya hanya spoons tipis. Makannya pun diberi Rp.20 ribu untuk 3 kali makan sehari,”.
Sedangkan, unsur penipuan dan perdagangan orang menurut Bala Pattyona, jelas terlihat karena pihak Jepang dan Taiwan yang membutuhkan peserta magang tidak ada dan tidak terlibat dalam perjanjian kerjasama.
Bahkan, peserta magang juga diimingi ke Turki, Timur Tengah dan Polandia,”pungkasnya, sengit.
Sementara terkait tuntutan peserta magang, Pattyona pertegas, hanya minta dibayar Rp.20 juta per bulan.
“Itu sesuai janji Bupati Flotim dan mitranya. Karena selama 2 tahun itu peserta magang harus dianggap sudah berpenghasilan. Dan Bupati Flotim beserta mitranya pun harus segera membayar semua hutangnya di 3 (tiga) Bank yang telah diterima oleh LPK Dharma. Demikian pula dengan hutang-hutang peserta magang, kini menjadi beban peserta magang dan orang tuanya. Belum lagi diblacklistnya peserta magang karena memiliki kredit bermasalah,”timpal Advokat yang terkenal berani dan vokal itu.
Ia pun memastikan, laporan pidana yang kini sedang bergulir di Polresta Denpasar, Bali akan terus berjalan ke Pengadilan Negeri Denpasar.
Juga terkait tuntutan ganti rugi, pun akan segera dilakukan terhadap Bupati Flotim dan mitranya.
Peserta Magang telah menunjuk dirinya dan Benjamin Seran,dkk.
Pada bagian lainnya, Petrus Bala Pattyona dalam pernyataannya, selain oknum RSN yang sudah dilaporkan dan diperiksa, namun Dirinya berharap Polresta Denpasar segera memeriksa Bupati Flotim dan menetapkannya sebagai tersangka.
Pasalnya, Diduga kuat kerjasama ini hanyalah sebuah permainan.
“Orang biasanya, dihitung satu kepala berapa. Dan, terlepas apakah Bupati Flotim mendapatkan pembayaran atau honorarium, yang jelas kesalahan beliau adalah membuat surat perjanjian antara Pemda Flotim, LPK Dharma, STIKOM Bali dan BRI Larantuka.
Para pihak ini harus diminta ganti rugi. Kita beranggapan bahwa anak-anak sudah diberangkatkan ke luar negeri dengan gaji Rp.20 juta/bulan sebagaimana yang dijanjikan.
Jadi kalau misalnya, sudah 24 bulan, maka Rp.400 juta/orang.
Kalaupun, tidak ada ganti rugi, Bupati Flotim minimal menjadi pelaku turut serta bertanggujawab.
Sedangkan, pelaku utamanya, ialah LPK Dharma dan STIKOM Bali sebagai yang merekruit,”tambahnya.
Ia juga berencana akan membawa kasus ini ke Bareskrim Polri, jikalau Polresta Denpasar tidak bisa menetapkan para pihak sebagai tersangka.
Bupati Flotim, Anton Gege Hadjon, belum bisa dimintai tanggapannya hingga berita ini tayang.
//delegasi (BBO)