Hukrim  

Bupati Anton Hadjon: Saya Tidak Pernah Bilang ada Kesalahan Dalam Tandatangani MoU

Avatar photo

LARANTUKA, DELEGASI.COM – Bupati Flores Timur, Anton Gege Hadjon menanggapi santai dan dingin pernyataan  Kuasa Hukum Siswa Magang, Petrus Bala Pattyona,SH.MH telah melakukan kesalahan berat karena membuat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama Siswa Magang ke Jepang dan Taiwan.

“Rasanya, Saya tidak pernah mengatakan kesalahan dalam menandatangani MoU itu,”tandas Bupati Anton Hadjon kepada Delegasi.Com, saat dikonfirmasi per saluran Whatshapnya, Rabu, 09/09/2020, Siang.

 

Hal yang sama, terkait tuntutan ganti rugi sebagaimana dilontarkan Petrus Bala Pattyona kepada Media ini.

 

Bupati Anton Hadjon pun memanggapi dingin dan mengatakan”‘nanti Kita lihat seperti apa tuntutannya”.

“Iyah, terkait tuntutan ganti rugi, nanti baru kita lihat seperti apa,”pungkasnya, singkat.

 

Sedangkan, ketika ditanyai apakah ada langkah hukum Pemda Flotim terhadap LPK Dharma, Bupati Flotim yang terkenal dengan taglinnya Bereun Senaren itu mengatakan  Pemda Flotim lebih memilih jalan musyawarah, ketimbang proses hukum.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, Advokat Kondang Jakarta asal Lamalera-Lembata, Petrus Bala Pattyona,SH.MH, yang kini ikut menjadi Tim Kuasa Hukum 6 Siswa Magang ke Jepang asal Flores Timur, korban kerjasama Pemkab  Flotim dan LPK Darma bersama STIKOM Bali, meminta jajaran Polresta Denpasar untuk segera memeriksa Bupati Flotim, Anton Gege Hadjon.

Advokat, Petrus Bala Pattyona,SH.MH bersama Tim Kuasa Hukum LBH PENA NTT Bali, Yulius Benjamin Seran, dkk sedang bertemu para siswa korban program Magang Jepang dan Taiwan, belum lama ini. //Foto (LNN/Delegasi.Com/BBO)

 

 

Pasalnya, sebut Petrus Bala Pattyona, dalam rilisnya yang dikirim ke Redaksi Delegasi.Com, Larantuka, Selasa, 8/09/2020, menegaskan, kesalahan berat yang dilakukan Bupati Flotim Anton Gege Hadjon adalah membuat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama tanggal 23 April 2018, antara Pemda Flotim, Dadang Hermanwan dari STIKOM Bali, Dede Herijadi dari LPK Dharma dan Aroef Sarifudin dari BRI Larantuka.

 

“Salah satu kesalahan fatal Bupati Flotim sesuai perjanjian yang ditandatangani adalah menyiapkan tenaga peserta magang, melatih, menyiapkan keberangkatan ke Jepang dan Taiwan.

 

Nyatanya, pihak Jepang atau Taiwan sebagai pihak yang menampung peserta magang tidak terlibat sama sekali dalam Perjanjian Kerjasama itu,”tohoknya.

 

Padahal pelepasan peserta magang kata Bala Pattyona dilakukan oleh Wakil Bupati dan Kadisnaker Flotim atas nama Bupati.

//delegasi (BBO)

Komentar ANDA?