Bupati Dumupa Bicara Soal Penjabat Bupati Dogiyai Sebelum Akhir Masa Jabatan pekan Ini

Avatar photo
Bupati Yakobus Dumupa (baju putih dan bertopi) saat bertemu warga masyarakat Dogiyai //Delegasi(ISTIMEWA)

DELEGASI.COM, DOGIYAI — Bupati Kabupaten Dogiyai periode 2017-2022 Yakobus Dumupa, SIP, MIP dan Wakil Bupati Oskar Makai, SH, berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan terkait masa jabatan kepala daerah akan mengakhiri jabatnnya pada Minggu, 18 Desember 2022.

Menurut Bupati Yakobus Dumupa, sejak Minggu (18/12), mantan anggota Majelis Rakyat Papua bersama Wakil Bupati, Oskar Makai segera mengakhiri tugasnya periode pertama masa tugas tahun 2017-2022. Periode pertama, keduanya memulai pengabdian sejak dilantik Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai periode 2017-2022 di Gedung Negara Dok V Atas Jayapura, Papua, Senin (18/12 2017).

BACA JUGA: PADMA Indonesia Ingatkan Pemda  Segera Bayar Hak Jasa Pelayanan Pasien Covid RSUD Larantuka

“Selanjutnya, sejak Minggu, 18 Desember 2022 hingga tahun 2024, Kabupaten Dogiyai akan dipimpin oleh penjabat bupati. Penjabat (Pj) Bupati Dogiyai itu akan diangkat dan ditetapkan pemerintah pusat dari unsur pegawai negeri sipil (PNS) yang memenuhi syarat sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan,” ujar Bupati Yakobus Dumupa melalui keterangan tertulis yang diterima media dari Mowanemani, kota Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua Tengah, Rabu (14/12).

Terkait berakhirnya masa tugas tersebut, Bupati Dumupa menyampaikan sejumlah hal penting terkait pengangkatan dan penetapan Penjabat Bupati Dogiyai kepada jajaran pemerintah dan masyarakat Dogiyai.

Bupati Dogiyai Yakobus Dumupa bersama anak-anak SD di Mowanemani, kota Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua Tengah //Foto: Delegasi.com(ISTIMEWA)

Pertama, semua pihak, baik secara institusional maupun personal, baik secara formal maupun non-formal telah mengusulkan beberapa orang pegawai negeri sipil (PNS) kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk diangkat dan ditetapkan sebagai Penjabat Bupati Dogiyai. Semua usulan tersebut telah diterima dengan baik dan telah dilakukan proses penilaian oleh pemerintah pusat.

Kedua, pihak yang berhak menilai, mengangkat, dan menetapkan Penjabat Bupati Dogiyai adalah pemerintah pusat. Selanjutnya, keputusan tersebut sah dan tidak dapat dibatalkan oleh siapapun, kecuali pemerintah pusat sendiri.

BACA JUGA: Kejari Didesak Segera Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid Flotim

Oleh karena itu, kepada semua pihak yang telah mengusulkan Penjabat Bupati Dogiyai tetapi tidak diangkat dan ditetapkan sebagai Penjabat Bupati Dogiyai agar menerima keputusan yang akan diambil oleh Pemerintah Pusat.

Ketiga, Dumupa juga mengimbau kepada semua pihak di Dogiyai agar menerima dan mendukung penjabat bupati yang akan diangkat dan ditetapkan oleh pemerintah pusat. Semua pihak diingatkan harus menjaga keamanan dan ketertiban di masa transisi kepemimpinan saat ini maupun ke depan.

“Semua pihak harus mendukung Penjabat Bupati Dogiyai dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat, dan pembangunan Dogiyai ke depan,” ujar Dumupa,

Keempat, membangun dan menciptakan hidup yang bahagia itu membutuhkan waktu dan proses yang panjang, serta kesabaran dan keiklasan semua pihak.

Karena itu, pihaknya mengajak semua elemen warga Dogiyai menyadari dan memperbaiki semua kelemahan dan bersama-sama membangun kehidupan Dogiyai yang lebih baik.

“Kerja keras dan kerja tulus didasari doa kepada Tuhan serta alam kiranya Dogiyai Bahagia tercapai suatu waktu nanti,” kata Dumupa, lulusan S-2 Ilmu Pemerintahan Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) “APMD” Yogyakarta.

//delegasi(Gerwis)

 

Komentar ANDA?