Surabaya, Delegasi.com – Hari ini, Senin (10/7/2017), terdakwa bupati Sabu Raijua NTT, Marthen Luther Dira Tome, disidang di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Dalam sidang kali ini, agenda persidangan adalah pembacaan tuntutan. Dalam tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut KPK yang dipimpin oleh Doddy Sukmono, ada beberapa hal yang dapat memberatkan dan meringankan terdakwa.
“Yang memberatkan karena terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya, sedangkan yang meringankan terdakwa tidak pernah dipidana,” ungkap Doddy Sukmono.
Dalam sidang tuntutan, terdakwa dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 250 juta, subsider 6 bulan penjara.
Selain itu, dalam tuntutannya, jaksa penuntut kpk mengatakan bahwa terdakwa diharuskan membayar ganti rugi kerugian negara sebesar Rp 3 Miliar 700 juta.
Tuntutan tersebut sesuai dengan pasal 3 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana korupsi.//delegasi (tribunnews)