Hukrim  

Cegah Teror Bom, Revisi UU Terorisme Harus Dipercepat

Avatar photo

Kupang, Delegasi.Com – Aksi teror yang menyebabkan korban jiwa, harus menjadi perhatian khusus dan istimewa pemerintah dan DPR dalam penyelesaian masalah Undang-Undang Terorisme.

Demikian pendapat Maksimus Ramses Lalomgkoe, pengamat Politik dan Direktur Eksekutif Analisis Analisis Politik Indonesia yang dimintai tanggapanya terkait aksi teror bom di Surabaya, Minggu (13/5/2017).

Menurut Ramses, percepat revisi dan pengesahan  UU Terorisme akan sangat mudah digunakan untuk tindakan pencegahan terhadap para pelaku.

“Komitmen politik pemerintah dan DPR sangat penting.  Jika tidak ada upaya, sangat sulit mencegah para pelaku,” tandasnya.

Pencegahan perbuatan awal para pelaku teror menurut dosen Fisip Universitas Mercu Buana itu dapat dilakukan ketika UU terorisme memberikan hukum yang jelas.

Nyatanya sampai saat ini proses revisi UU terorisme belum juga rampung dibahas.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebelumnya dengan tegas mengatakan UU Antiterorisme yang digunakan saat ini tidak bisa menindak perbuatan awal dari teroris. Dan ini menjadi kendalam dalam menangani  terorisme di Indonesia.

“Kalau saja UU Terorisme bisa menindak perbuatan awal , maka jaringan terorisme hingga ke sel-selnya pun akan cepat diselesaikan,”jelas Ramses.

Kehadiran UU terorisme menjadi senjata  bagi aparat kepolisian  untuk menindak  terorisme di Indonesia.

“Saya juga mengutuk keras Serangan Bom Bunuh Diri yang terjadi di tiga gereja di Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu (13/5/2018) pagi, sebab serangan bom yang menewaskan orang-tidak berdosa terciptalah kejahatan hukum yang tak dapat ditoleril,”ungkap Ramses. //delegasi(hermen)

 

Komentar ANDA?